Ringkus 629 Buronan: 3 Buronan Victoria Tak Kunjung Ditangkap hingga Kedaluwarsa

PR Tim Tabur Juni dan Sugeng Mulyanto
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Sebanyak 629 Buronan berhasil diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan sepanjang kurun waktu 23 Oktober 2019 – 26 November 2023.

“Sebuah prestasi dari Tim Tabur Kejaksaan, ” puji Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal Daud Hutapea, Senin (27/11).

Satu diantara buronan yang ditangkap adalah Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo dalam perkara pembobolan Bank Mandiri KCP Prapatan, Jakarta sebesar Rp 120 miliar.

Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana mengatakan para buronan tersebut terkait Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Korupsi atau Tindak Pidana Khusus lainnya.

“Total buronan yang berhasil diamankan
sebanyak 629 orang, ” ungkapnya, Minggu (26/11).

Rinciannya, 1 Januari -31 Desember 2020 sebanyak 138 orang, 1 Januari – 31 Desember 2021 adalah 149 orang, 1 Januari -31 Desember 2020 sebanyak 181 orang dan 1 Januari – 24 November adalah 133 orang.

GEDUNG BUNDAR

Namun demikian, dalam kurun waktu tersebut tidak ada Buronan Gedung Bundar alias Pidsus, Kejaksaan Agung yang ditangkap.

Sampai akhirnya, 3 Buronan perkara Victoria atas nama Haryanto Tanujaya (Analis Kredit BPPN), Suzana Tanojo dan Rita Rosela (Eks. Komisaris dan Direktur PT. VSI) kedaluwarsa.

Dalam perkara yang diduga merugikan negara Rp 418 miliar, Mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung juga ikut dijadikan tersangka.

Dalam perkara ini juga pengusaha kondang Mukmin Ali Gunawan sempat diperiksa dicegah ke luar negeri sejak Februari 2016 dan diperpanjang 6 bulan berikutnya.

Mukmin mengaku dirinya bukan Komut PT. Victoria Sekuritas Indonesia juga Pemegang Saham.

TANTANGAN

Persoalan buronan tahunan ini sudah mengemuka sejak 2008 saat MAKI menangkan Gugatan Praperadilan atas SP3 Perkara BLBI Bank BDNI atas nama tersangka Syamsul Nursalim. SP3 13 Juli 2004.

Meski, kemudian perlawanan Kejaksaan Agung dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI, Syamsul tak pernah bisa dipulangkan dari Singapura.

“Ini sebuah tantangan bagi Jajaran Tim Tabur Kejaksaan, ” sebut Iqbal Daud Hutapea.

Dia meyakini dengan sumber daya dan
kewenangan untuk menyadap seperti diatur dalam UU Kejaksaan No. 11/2021 Perubahan atas UU No. 16/2004, maka semua hanya hitungan waktu.

“Kami sependapat dengan himbauan Jaksa Agung bahwa tidak ada tempat yang aman bagi mereka, ” akhirinya.

Buronan lain yang belum tersentuh adalah Albertus Sugeng Mulyanto, tersangka perkara Penjualan Lahan Jatinegara, buron sejak 2018.

Lainnya, Direktur CV. Sri Makmur Juni yang buron sejak 2012 tersangka perkara LTE Major Overhoul Gas Turbine 1. 1 dan 1. 2 PLTGU, Belawan, Medan.

Perempuan ini bisa disebut super woman, karena pemenang lelang proyek PLN itu tak pernah terjamah, kendati lima tersangka notabene Pejabat PLN sudah divonis 5- 8 tahun dan bahkan hingga mereka selesai menjalani masa pidana. (ahi)