Ingatkan Kasus Joko Tjandra
JAKARTA: Beneficial Owner PT. OTM M. Riza Chalid terkesan mendapat priveleges (perlakuan khusus) ?
“Tidak benar itu. Kita terus cari tersangka sampai dapat, ” tegas Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (17/10).
Tersangka perkara tata kelola minyak mentah sejak ditetapkan tersangka pada 10 Juli 2025, 11 Juli ditetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang, pencabutan paspor pada 30 Juli sampai dinyatakan buronan pada 23 Agustus tak kunjung diperoleh keberadaannya.
“Kita sudah lakukan upaya, mulai minta kepada Interpol (Polisi, Red) untuk dimasukan dalam Red Notice dan minta Perwakilan Kejaksaan di luar negeri, ” jawab Anang.
Apakah Bapak melihat sulitnya pemulangan Riza karena ada sejumlah oknum ikut melindungi mengingat dia memiki jaringan kuat di tanah air ?
Dia sarankan untuk ikuti perkembangan saja, karena ini sudah menyangkut ranah pengekeran tersangka.
“Ini hanya soal waktu saja. Pada akhirnya, tersangka akan ditemukan keberadaannya dan dibawa pulang ke Indonesia, ” ujarnya optimis.
GOVERNMENT TO GOVERNMENT
Apa tidak sebaiknya menggunakan pendekatan G to G (Government to Government) agar memudahkan pencarian tersangka ?
“Saya yakin, Pimpinan sudah melakukan langkah yang terbaik. Seperti saya katakan, saya yakin ini soal waktu, ” ucapnya.
Pendekatan ini sempat diungkapkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat kunjungan PM. Anwar Ibrahim ke Jakarta beberapa waktu lalu untuk menemui Presiden Prabowo Subianto.
Langkah itu seiring dugaan kuat Riza yang dijuluki Gasoline Godfather ini berada di Malaysia yang diketahui dari manifest keberangkatan di Bandara Soekarno Hatta pada Februari 2025.
Melalui pendekatan tersebut, maka pemerintahan dimana Riza berada akan mengejar secara maksimal, dengan mengerahkan semua sumber daya manusianya.
INGAT KASUS JOKO S. TJANDRA
Sebelum kasus Riza Chalid, pada tahun 1996 Republik juga sempat dihebohkan kepergian tersangka kepemilikan narkoba Zarima Mirafsur. Dia kabur melalui Batam ke Singapura terus ke AS.
Namun, Kepolisian bergerak cepat setelah kepemilikan paspornya dicabut dan berkat kerjasama apik dengan AS, Zarima yang saat itu dijuluki Ratu Narkoba berhasil dibawa pulang ke tanah air.
Paling anyar, kasus Djoko S. Tjandra, terpidana Bank Bali. Setelah diketahui keberadaannya di Kuala Lumpur, Malaysia, Kejaksaan bergerak cepat.
Berkat kerjasama dengan aparat penegak hukum Malaysia, Djoko S. Tjandra dapat dipulangkan ke tanah air.
Berbeda dengan Zarima, kasus pemulangan Djoko S. Tjandra telah memakan korban dua Jendral Polisi, penyuap Tommy Sumardi dan Jaksa Pinangki.
UBER ASET
Di tengah penantian panjang, Kejaksaan Agung terus buru aset Riza Chalid guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Terakhir, disita 1bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama Tersangka.
Anang pada Jumat (18/10) sebutkan lahan yang disita seluas 557 M2 dengan bangunan rumah di atasnya, di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Lahan yang disertifikat hak milik nomor 1635 tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, anak tersangka, ” beber Anang.
Pada Kamis (10/7) malam, Direktur Penyidikan Dr. Abd Qohar mengungkapkan tersangka bersama tersangka HB, AN dan GRJ sepakati kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak, dengan mengintervensi kebijakan tata kelola Pertamina.
Padahal, sejatinya saat itu Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM.
Tidak berhenti disitu, Riza yang patut diduga sebagai aktor intelektual perkara yang merugikan negara Rp 285 triliun juga menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama.
Kemudian, dia juga menetapkan harga kontrak yang tinggi.
Kontrak dengan OTM sebenarnya berlaku selama 10 tahun. Usai kontrak waktu 10 tahun, PT. OTM seharusnya menjadi milik PT. Pertamina Patra Niaga.
Namun yang terjadi, sambung Qohar klausul tersebut dihilangkan dalam kontrak. Atas tindakan Riza tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 2, 9 triliun.(ahi)












