JAKARTANEWS.ID – JAKARTA : Rumah Sakit (RS) Atma Jaya bekerja sama dengan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit dalam kegiatan Gathering Kolaborasi Rumah Sakit dan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam acara tersebut dilakukan penyerahan simbolis kartu kepesertaan bagi pekerja rentan melalui program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan) yang melibatkan total seribu penerima manfaat.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit, Tetty Widayantie, menyampaikan apresiasi tinggi kepada RS Atma Jaya atas komitmen dan kepeduliannya terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar. Untuk ke sekian kalinya melalui program Sertakan, RS Atma Jaya telah mendaftarkan pekerja rentan ke program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Dalam kegiatan kali ini seribu pekerja rentan didaftarkan dalam perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“RS Atma Jaya telah menjadi mitra andal kami, tidak hanya sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), tetapi juga dalam menunjukkan konsistensi membantu masyarakat melalui program Sertakan,” ujar Tetty. Menurut Tetty, sepanjang tahun ini pihaknya menargetkan perluasan perlindungan khususnya kepada pekerja bukan penerima upah (BPU) termasuk pekerja rentan di wilayah Jakarta Utara. “Kami berharap program ini terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak penerima manfaat di tahun-tahun mendatang,” ujar Tetty.
Ia menambahkan, sinergi antara dunia usaha, pemerintah daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi kunci keberhasilan dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial. “Langkah RS Atma Jaya ini menjadi contoh nyata kepedulian sektor industri terhadap kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperkuat budaya sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di lingkungan sekitar,” ucap Tetty.
Dalam kesempatan tersebut, Tetty juga menjelaskan, RS Atma Jaya sebagai PLKK memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan layanan optimal ketika mengalami kecelakaan kerja. Peserta program JKK dijamin memperoleh seluruh kebutuhan medis hingga sembuh dan kembali bekerja dengan seluruh biaya menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, peserta juga berhak atas Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), sebesar 100 persen upah selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan-bulan berikutnya sampai pulih.
Apabila kecelakaan kerja berakibat fatal, ahli waris akan menerima santunan hingga 48 kali upah. Sedangkan untuk kasus kematian bukan akibat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar Rp42 juta, atau Rp10 juta bagi peserta dengan masa kepesertaan di bawah tiga bulan.
Tetty juga mengimbau pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) agar melindungi diri dengan minimal dua program dasar, yakni JKK dan JKM, hanya dengan iuran Rp16.800 per bulan. “Lebih baik lagi jika menambah iuran menjadi Rp36.800 per bulan, agar juga terlindungi oleh program Jaminan Hari Tua (JHT),” jelas Tetty.
Menurutnya, banyak pekerja informal yang belum mendapat perawatan maksimal saat mengalami risiko kerja karena belum memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. ”Melalui BPJS Ketenagakerjaan, kami hadir untuk menutup kesenjangan ini. Program Sertakan menjadi bukti nyata bahwa kepedulian sosial dapat diwujudkan melalui aksi nyata,” pungkas Tetty. (Dani)
RS Atma Jaya Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Seribu Pekerja Rentan












