Penambangan Batubara Ilegal di Kalteng
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Penerima Manfaat (Beneficial Owner) PT. Asmin Kialindo Tuhup (AKT) Samin Tan dijadikan tersangka.
Penyelenggara Negara dan korporasi (PT. AKT) dan afiliasinya segera menyusul ?
Pertanyaan tersebut mengemuka karena praktik korupsi dalam penambangan batu bara tanpa izin sejak 2017 – 2025 di Kalteng dilakukan Samin Tan bersama afiliasinya bekerjasama dengan oknum penyelenggara negara.
“Lebih cepat lebih baik tentunya, karena ini menyangkut dugaan kerugian negara yang diduga mencapai Rp 4, 2 triliun lebih, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea, Minggu (29/3).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi pada Jumat (27/3) tengah malam telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka.
Didampingi Kapuspenkum Anang Supriatna, Syarief menjelaskan praktik itu patut diduga dilakukan Samin melalui PT. AKT dan afiliasi (korporasi)-nya dan penyelenggara negara yang bertugas dengan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan.
Menurut Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI), sikap tegas ini menunjukan komitmen Jampidsus yang juga Ketua Satgas Pelaksana PKH Dr. Febrie Adriansyah yang sebelum ini berjanji akan mempidanakan pelaku penambang liar bukan sekedar omon- omon
“Ini adalah bukti. Kita apresiasi capaian tersebut, ” pujinya.
Sebelum ini pada penyerahan denda administratif penambang ilegal (dan barang rampasan perkara CPO, Red) pada Rabu (24/12/2025) di Gedung Pidsus, Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengutarakan terhadap pelaku penambang yang enggan melunasi denda administratif akan dipidanakan.
TERUS BERKEMBANG
Syarief menerangkan penetapan tersangka terhadap ST dilakukan usai diperoleh alat bukti yang cukup.
“Demi kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Salemba Cabang Kejagung, ” tuturnya.
Terhadap pihak lain yang patut diduga terlibat, dia menjanjikan akan segera menindak lanjuti.
“Kita tidak berhenti pada tersangka ST, ” janji Syarief.
Dari catatan, terdapat sejumlah perkara serupa diantaranya tata kelola timah yang tidak berhenti pada satu tersangka, namun terus berkembang.
Dalam perkara yang merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp 323 triliun tersebut, pelaku penambang timah ilegal bersama Jajaran Direksi PT. Timah dan Korporasi dijadikan tersangka.
Bahkan, penyelenggara negara juga ikut dijadikan tersangka.
“Dari kacamata tersebut. Saya berkeyakinan perkara penambangan batu bara ilegal akan berkembang, termasuk korporasi dan penyelenggara negara, ” akhiri Iqbal.
IZIN SUDAH DICABUT
Perkara ini terkait penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT. AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalteng pada tahun 2016 s.d. 2025.
Penyimpangan dimaksud, terkait telah dicabutnya izin PT. AKT untuk menambang batu bara sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. AKT di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017.
Namun dalam praktiknya, PT. AKT
tetap melakukan penambangan di dalam wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sampai 2025.
Dari penyidikan terungkap, praktik kotor itu dapat berlangsung karena bekerjasama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat
Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan
Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.. (ahi)












