Serahkan Barang Rampasan dan Denda Administratif Hutan 6 Triliun: Jawaban Tepat Atas Pendegradasi-an Kejaksaan !

Presiden Terima Langsung 6 Triliun
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Di tengah pemberitaan masif penangkapan jaksa nakal oleh KPK, Kejaksaan Agung jawab dengan prestasi gemilang, berupa penyerahan barang rampasan perkara CPO senilai Rp 4, 280 triliun !

Tidak berhenti disitu, Presiden Prabowo Subianto bahkan hadir langsung di Gedung Bundar (Pidsus), Kejaksaan Agung guna menerima penyerahan uang tersebut secara langsung !

Kehadiran langsung Prabowo ini adalah kali kedua dilakukan setelah yang pertama pada Senin (20/10) bertepatan setahun memerintah, untuk menerima penyerahan barang rampasan juga dari perkara CFO atas nama korporasi Wilmar Group Rp 3, 2 triliun (dari jumlah yang seharusnya Rp 13, 2 triliun,Red).

Lantaran tempat tidak memadai, maka uang yang dihadirkan di Gedung Utama Kejagung hanya Rp 2, 4 triliun.

Pegiat Anti Korupsi Erman Umar yang juga Presiden DPP KAI (2019-2024) hanya berkata satu kata Gemilang karena kesulitan kata yang pantas atas pencapaian Jajaran Jampidsus dan Satgas PKH yang dipimpin Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah.

“Tidak ada kata yang lebih tepat selain Gemilang, ” komentarinya, Rabu (24/12).

Penyerahan barang barang rampasan kepada Presiden, menurut Erman yang sudah malang melintang di dunia hukum sejak akhir tahun 80-an adalah jawaban yang tepat atas upaya mendegradasi peran Kejaksaan, satu pekan terakhir.

“Kita tidak tutup mata ada oknum Jaksa yang nakal, namun tidaklah patut pula bila digeneralisir dan menghapus prestasi Kejaksaan, khususnya Satker Jampidsus dan Pelaksana Satgas PKH yang dipimpin Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah, ” pintanya.

Erman tidak sebut para pihak tersebut, tapi dia menduga para pihak yang terkait aneka skandal Mega korupsi dan yang cemburu atas prestasi Kejaksaan.

“Bisa jadi para pihak yang terkait aneka Mega Skandal Korupsi dan cemburu atas prestasi Kejaksaan, ” akhirinya.

Pekan lalu, ada sejumlah Jaksa di-OTT KPK yang diduga melakukan pemerasan oleh Jaksa di Kejati Banten, Kejari Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang dan Kejari Hulu Sungai Utara, Kalsel.

Belakangan, Kejaksaan turun langsung selidiki perkara Baznas dan tetapkan Mantan Kajari Enrekang (kini, Kajari Bangka Tengah, Red) Padeli sebagai tersangka dan langsung ditahan.

SATGAS PKH

Pada acara penyerahan barang rampasan atas perkara CFO atas nama Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, terungkap pula Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) serahkan uang hasil denda administratif hutan senilai Rp 2, 344 triliun.

“Jadi, hari ini kita serahkan kepada Presiden uang senilai Rp 6 triliun lebih, ” kata Jaksa Agung ST. Burhanuddin yang juga Wakil Ketua Tim Pengarah I Satgas PKH.

Satgas PKH yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 pada 21 Januari 2025 dipimpin Jampidsus sebagai Ketua Pelaksana Satgas. Sementara Ketua Dewan Pengarah Sjafrie Sjamsoeddin (Menhan).

Burhanuddin mengungkapkan denda administratif kegiatan yang berhasil ditagih Satgas PKH berasal dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel (di Sultra, Red).

Masih kata Jaksa Agung, pada tahun depan diperkirakan potensi penerimaan negara dari denda administratif atas kegiatan sawit dan tambang di kawasan hutan bisa lebih besar lagi.

“Potensi denda administratif sektor sawit sebesar Rp109,6 triliun dan potensi denda administratif sektor pertambangan sebesar Rp32,63 triliun,” estimasi Burhanuddin.

Terkait penyerahan barang rampasan atas terpidana korporasi Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, dia paparkan sebanyak Rp 3, 7 dari kedua korporasi.

“Sisanya sebanyak Rp 585 miliar dari perkara impor gula, ” katanya dihadapan Presiden beserta sejumlah anggota Kabinet Merah Putih.

PENGUASAAN KAWASAN HUTAN

Pada acara yang digelar di halaman depan Lobi Gedung Bundar, Jaksa Agung “paksa” Presiden dan Jajaran Menteri Merah Putih untuk tetap duduk mendengarkan pidatonya, tapi kali ini dalam kapasitas Wakil Ketua Pengarah I Satgas PKH.

Pria asal Cirebon dengan kumis tebal ini (kini, sedikit tipis, Red) melaporkan Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan pada Tahap V seluas 893.002, 38 hektar.

“Dengan capaian ini, maka dalam kurun waktu 10 bukan sejak Satgas PKH dibentuk telah kuasai lagi lahan perkebunan seluas 4. 081. 560, 58 hektar.

Prestasi yang ditoreh Satgas PKH itu nyaris 400 persen dari target yang ditetapkan dan nilai indikasi lahan yang telah dikuasai kembali mencapai lebih dari Rp 150 triliun.

“Prestasi ini mempertegas hukum harus tegak dalam rangka menjaga stabilitas nasional. Kita pastikan hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah bangsa Indonesia yang harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir kelompok tertentu,” pungkas Jaksa Agung.(ahi)