Sidang Delpredo Dkk Segera Digelar: Ajakan Demo Anarkis, Kondisi Negara Kini Lebih Baik Bakal Jadi Perdebatan

Hakim Harap Putus Dengan Hati Nurani
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Sidang Berkas perkara Delpredo M. Rismansyah Dkk segera digelar. Alasan ajakan demo bulan Agustus yang berbuntut digantinya sejumlah menteri akan terungkap.

Kepastian persidangan Delpredo Dkk yang didakwa penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis pada aksi demo via sarana elektronik bulan Agustus, setelah berkas perkara mereka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/12).

“Jalannya persidangan pasti akan berjalan menarik. Bisa jadi para terdakwa akan pertanyakan hubungan pengrusakan dengan ajakan demo anarkis, ” komentari Pemerhati Hukum Iqbal Daud Hutapea, Kamis (11/12).

Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) beralasan tuduhan itu subjektif sifatnya.

“Ini seperti pembuatan karya ilmiah yang bersifat pengujian kausalitas. Mahasiswa harus dapat membuktikan depan dosen penguji bahwa ajakan di Medsos lalu mereka (sample) melakukan pengrusakan. ‘
Walau kemudian, sambung Iqbal sangkaan (kini, dakwaan, Red) kepada Delpredo adalah hak sepenuhnya aparat penegak hukum.

“Tugas Hakim adalah bersikap tegas, bila tidak didapat alat bukti yang cukup harus berani membebaskan Delpredo Dkk. Begitu juga sebaliknya, ” pungkas Iqbal.

BERBUNTUT PERBAIKAN

Demo bulan Agustus berawal ulah Wakil Rakyat yang kemudian berbuntut diberhentikan dan atau pengunduran diri anggota DPR lalu dipulihkan oleh MKD, beberapa waktu lalu sebagai anggota DPR.

Aksi demo diikuti banyak elemen masyarakat.

Belakangan, disusupi sejumlah oknum dan melakukan. pengrusakan properti milik pemerintah, anggota DPR dan Anggota Kabinet Merah Putih.

Terakhir, Presiden melakukan Reshuffle terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani dan digantikan Purbaya Yudhi Sadewa.

Pergantian itu disambut hangat Publik, karena Purbaya bekerja secara terbuka dan tegas atas sejumlah penyimpangan.

“Suka tidak suka, unjuk rasa oleh berbagai elemen masyarakat bulan Agustus telah menghasilkan sejumlah perbaikan. Tentu, ini fakta yang tidak bisa diabaikan. Saya berharap Hakim memutus perkara dengan hati nurani bukan tekanan dan lain, ” pungkas Iqbal.

JADWAL SIDANG

Kapuspenkum Anang Supriatna menyatakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, kini tinggal menunggu jadwal persidangan dari Ketua PN. Jakarta Pusat setelah pelimpahan berkas perkara.

“Tim JPU pada Kejari Jakarta Pusat tinggal menunggu jadwal sidang dari Ketua PN. Jakarta Pusat, ” ujarnya kepada wartawan.

Selain Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa lainnya adalah Muzaffar Salim,
Syahdan Husein dan Khariq Anhar.(ahi)