JAKARTA – Tudingan ijazah strata satu (s-1) Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo berujung ke meja hijau. Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik kepada Jokowi.
Hal itu dikemukakan dalam dakwaan dibacakan jaksa dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) hari ini.
Kasus ini berawal pada 26 Maret 2025 saat saksi sekaligus ajudan Jokowi, yakni Syarif Muhammad Fitriansyah di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan memberitahukan dan memperlihatkan kepada saksi Jokowi adanya tiga unggahan di media sosial (medsos) yang menyerang kehormatan atau nama baik mantan Wali Kota Solo itu.
“Bahwa sementara mengumpulkan unggahan-unggahan tersebut, pada tanggal 14 April, Tim Kuasa Hukum saksi Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S-1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan,” kata Jaksa di persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Jaksa melanjutkan, Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu.
Selanjutnya, jaksa mengatakan dr Tifa menuding terdapat sejumlah kejanggalan dalam ijazah Jokowi. Misalnya mulai dari dari cover tulisan, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga Jokowi yang menyebut almarhum profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbing (dospem).
Atas hal itu, Jokowi meminta Syarif dan kuasa hukum untuk mengumpulkan unggahan-unggahan di medsos. Dia menganggap unggahan itu telah menyerang kehormatan dan nama baiknya.
“Bahwa di antara 28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu,” kata Jaksa.
Jaksa mengatakan, Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sebagaimana yang telah teregistrasi pada 28 Juli 1980. Lalu UGM telah menerbitkan ijazah S1 kehutanan nomor 1120 tanggal 5 November 1965 atas nama Joko Widodo.
“Akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian immateril yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal,” kata Jaksa.
Atas hal itu dr Tifa, lanjut Jaksa, tetap menuding ijazah Jokowi adalah palsu. Ungkapan itu disebarkan lewat media sosial hingga talk show, namun tidak ada pembuktian yang sah.
“Sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Joko Widodo dengan sarana teknologi informasi,” tutur jaksa.
Atas perbuatannya, Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.
Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP. Kedua subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Jokowi Siap Hadir
Menanggapi tuduhan Ijazah palsu, Kuasa Hukum Jokowi,Yakup Hasibuan, mengatakan kliennya siap hadir dalam persidangan selanjutnya.
“Kemarin, per kemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi juga dan beliau menyatakan siap untuk hadir,” ucap Yakup seusai sidang dr Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Yakup mengatakan, Jokowi siap menunjukkan ijazahnya di hadapan publik saat menghadiri persidangan nanti. dr Tifa menjadi terdakwa atas tuduhan ijazah Jokowi saat lulus sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) palsu.
“Tentunya untuk merupakan, kembali lagi, merupakan penghormatan beliau dapat menunjukkan ijazahnya di forum yang sangat terhormat ini dan forum yang valid,” ungkap Yakup.
Selama ini Jokowi, lanjut Yakup, kerap diserang berbagai narasi oleh banyak pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga, dalam ruang sidang nanti, dia akan menunjukkannya langsung.
“Sekarang kami mendapatkan kesempatan untuk menghadirkan ijazahnya di forum yang terhormat ini dan Pak Jokowi sangat menghormati itu dan sangat menunggu waktu itu nanti,”tandasnya.
Yakup menambahkan, ijazah S1 Jokowi sudah disita. Selanjutnya dia menyerahkan tanggung jawab kepada jaksa untuk menunjukkan dan menghadirkan Jokowi.
Dia mengatakan, ijazah Jokowi sudah disita, baik ijazah SMA dan UGM. Yakuo memastikan, Jokowi akan memperlihatkan ijazahnya. Bahkan, lanjut Yakup, lebih dari itu lagi ijazah SD dan SMP Jokowi pun berencana akan dibawa juga agar tidak ada lagi yang mempermasalahkan.
“Takutnya diperlihatkan UGM nanti ada orang yang tidak suka mencoba mendiskreditkan lagi, ijazah SD pun nanti dipermasalahkan. Jadi Pak Jokowi agar permasalahannya tuntas once and for all,” tandas Yakup. (Ralian)












