Ngaku 4 Kali Beraksi, 2 Pelaku Curanmor Berpistol Ditangkap Polisi di Ciledug Kota Tangerang

TANGERANG : Dua pelaku curanmor berpistol ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Dua pelaku berinisial AS (25) berperan sebagai pemetik dan AGS (33) sebagai joki diamankan ketika dicurigai hendak melakukan pencurian kendaraan di kawasan Sudimara Barat, Ciledug, Kota Tangerang.

“Anggota kami yang telah membuntuti beberapa hari, menangkap kedua pelaku, pada Kamis tanggal 13 Agustus 2026 subuh,” jelas Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi, Sabtu (15/8/2026) siang. Namun menurut Eko, satu temannya berinisial S masih dalam pengejaran.

Dijelaskannya, kedua pelaku bersama satu temannya yang buron setiap beraksi membawa senjata api. Terakhir mereka diduga mencuri Honda Vario di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Kota Tangerang, pada 7 Juli 2026 lalu.

Tim Jatanras yang melakukan penyelidikan, lanjut Eko Bagus, berhasil mengidentifikasi komplotan maling motor ini hingga dua pria tersebut akhirnya diamankan berikut barang bukti satu pucuk senjata api rakitan dan lima butir peluru, kunci T, mata kunci T, kunci magnet, kunci L, HP, dan satu Honda Vario warna hitam hasil curian di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.

“Dalam aksinya mereka diduga biasa menggunakan senjata api,” sebut Eko Bagus, dengan menambahkan bahwa tersangka AS dan AGS mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali di wilayah Cipondoh dan Ciledug.

Motor hasil curian mereka jual kepada S yang kini masih diburu polisi. Sedangkan AS dan AGS memperoleh bagian sekitar Rp1 juta.Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lainnya serta jaringan penadah yang menampung sepeda motor hasil curian.

Eko Bagus menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 306 KUHP dan Pasal 477 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (Warto)