Pahami Aneka Trik Koruptor
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Buru pengembalian uang pengganti Rp 14 miliar (M) atas nama terpidana Wendy, Kejati Kalbar melakukan sita eksekusi di sejumlah tempat di Pontianak.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Dr. Emilwan Ridwan menyatakan langkah itu sebagai bentuk komitmen Korps Adhyaksa dalam rangka pemulihan aset (Aset Recovery).
“Kita akan kejar terus aset terpidana selama aset yang disita belum mencukupi, ” tegas Emilwan, Selasa (2/12).
Sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Wendy dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 14, 182 miliar selain pidana badan selama 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Wendy alias Asia dipidana terkait perkara tindak pidana korupsi di Bank BNI Sentra Kecil Pontianak dan BNI Sentra Kredit Menengah Pontianak tahun 2016 – 2019.
Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Akur Prihartanto, Sumardi, Dimar Rimbawana dan Andar Sujatmiko (berkas terpisah).
Sita eksekusi dilakukan Kasubbid Penyelesaian Aset, Kasubbid Penelusuran dan Perampasan Aset Kejati Kalbar serta Kasi Pidsus dan Kasi PAPBB Kejari Pontianak, Senin (1/12).
PAHAM ANEKA TRIK
Bagi Emilwan, Doktor Hukum Jebolan Paska Sarjana Unhas sita eksekusi yang kemudian diikuti lelang barang sitaan bukan hal baru.
Dari perjalanan karier di Kejati DKJ, Kajari Bengkulu, Pejabat di Pusat Pemulihan Aset (PPA) pada Jambin dan Koordinator Pidsus hal tersebut selalu mewarnainya langsung -tidak langsung.
Oleh karena itu, Mantan Kapus Penyelesaian Aset pada BPA ini paham betul trik yang dilakukan terpidana alias koruptor guna menghindari agar asetnya tetap tidak terjangkau oleh aparat penegak hukum.
“Saya akui pengalaman berdinas di berbagai tempat sangat membantu sehingga aneka trik terpidana dapat kita antisipasi, ” tuturnya kepada Portalkriminal. Id.
Trik dimaksud, antara lain aset yang disita dalam jaminan bank dan atau dimilik pihak ketiga yang muncul saat akan disita dan atau dilelang.
Terkait nilai aset sita eksekusi sudah mencukupi atau tidak untuk membayar uang pengganti Rp 14 miliar?
“Biarlah tim yang bekerja, tapi saya pastikan bila belum mencukupi maka kita akan buru aset-aset lainnya, ” janji Emilwan sekaligus akhiri perbincangan.
Selama menjabat Kapus Penyelesaian Aset, pria Bugis ini bukan hanya mampu melelang barang rampasan perkara Jiwasraya atas nama Benny Tjokrosaputro dan perkara Asabri (Teddy Tjokrosaputro) yang belum lama diputus tapi sudah Inkracht.
Namun juga perkara yang sudah 33 tahun Inkracht atas nama terpidana Lee Dharmawan dilelang !(ahi)












