PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Terungkap di persidangan Pengadilan Tipikor Semarang, kucuran kredit dari Bank DKI kepada PT. Sritex tidak didukung data rekam jejak dan prestasi perusahaan (aspek reputable name).
Fakta tersebut disampaikan saksi dari Auditor Internal Bank DKI, Rabu (7/1).
Persidangan perkara pemberian fasilitas kredit oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng, Bank BJB dan Bank DKI ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Tahun 2019 – 2024 digelar dengan terdakwa Zainuddin Mappa, Priagung Suprapto, Yuddy Renaldi dan Beny Riswandi.
Perkara Zainuddin Mappa (Mantan Dirut Bank DKI) akan membuka pintu bagi Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan para Mantan Direksi Sindikasi Perbankan (BNI, BRI dan LPEI) sebagai tersangka Sritex Klaster II.
Penyidikan perkara terkait kucuran kredit Rp 2, 5 triliun terhenti sejak akhir November 2025 tanpa sebab meski puluhan saksi sudah diperiksa.
Dicegah ke luar negeri juga tidak. Apalagi penetapan tersangka. Ada Priveleges (perlindungan) terhadap mereka ?
TIDAK CERMINKAN KONDISI RIIL
Dari keterangan saksi dari Internal Auditor Bank DKI disampaikan pula tidak terpenuhinya investment grade rating mengingat kondisi industri tekstil yang mengalami penurunan, khususnya ekspor tekstil.
“Lalu, terjadinya peningkatan signifikan utang bank PT Sritex, yaitu sebesar 310% untuk utang jangka pendek pada tahun 2020 dan 1.128,39% untuk utang jangka panjang sejak tahun 2018, ” kutip Kapuspenkum Anang Supriatna, Kamis (8/1).
Sementara itu dari keterangan Saksi dari Bank BJB (Satuan Kerja Audit Internal dijelaskan adanya hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menemukan sejumlah penyimpangan.
Antara lain, penilaian credit rating debitur yang tidak mencerminkan kondisi riil PT Sritex.
Kemudian, penurunan suku bunga kredit tanpa melalui mekanisme restrukturisasi kredit sebagaimana ketentuan.
“Berikutnya, tidak dilakukannya verifikasi memadai terhadap dokumen pencairan kredit berupa Purchase Order (PO), invoice, dan bukti transfer kepada pemasok. ”
Nilai kerugian Keuangan Negara dari keterangan saksi, nilai utang PT Sritex kepada Bank BJB hingga saat ini tercatat Rp671.795.983.586 dan nilai tersebut sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam pemberian fasilitas kredit dimaksud.
Lebih lanjut, Anang menerangkan
para terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan keberatan atas keterangan para saksi, namun para saksi tetap pada keterangannya seperti disampaikan di sidang.
Persidangan berikutnya dijadwalkan pada hari Rabu (14/1) dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
TANPA KEPASTIAN HUKUM Kamis
Perkara Sritex Klaster II terakhir, Kamis (27/11/2025) memeriksa Megawati selaku Komisaris PT. Rayon Utama Makmur (RUM).
Pemeriksaan ini melengkapi keterangan Dirut RUM Pramono yang sudah empat kali diperiksa dan N (Accounting RUM), Jumat (24/10).
Dari Sindikasi Perbankan telah diperiksa dua Eks Direksi Bank BNI yakni, Rico Rizal Budidarmo (Direktur Keuangan dan Risiko Bisnis tahun 2016 dan 2017) dan KS alias Krishna Suparto (Direktur Business Banking tahun 2012).
Unsur LPEI terdiri NS diduga Ngalim Sawega Direktur Pelaksana IV LPEI tahun 2015 – 2016) dan I Made Gde Erata (Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif).
Unsur BRI, Mantan Dirut BRI Sofyan Basir, PRY alias Priyastomo (Direktur Kredit Mikro & Ritel tahun 2016) dan HKM alias Haru Koesmahargyo (Direktur Strategi Bisnis tahun 2016). Saat itu Dirut BRI Asmawi Sjam.
Berikutnya, Donsuwan Simatupang (Direktur Bisnis Komersial BRI tahun 2015), Lenny Sugihat (Direktur Pengembalian Risiko Kredit BRI tahun 2012), A. Toni Soetirto (Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012) dan Sulaiman A. Arianto (Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012).
Terakhir, Asmawi Sjam (Direktur Bisnis Kelembagaan BRI) dan Djarot Kusumayakti (Direktur Bisnis UMKM).(ahi)












