Sukses Tertibkan Kawasan Hutan, Dr. Febrie Adriansyah Dipercaya Presiden Lagi Kuasai 4, 2 Juta Ha Kawasan Hutan Dari Penambang Ilegal !

Pegiat Anti Korupsi Yakin Amanah itu Bisa Diemban
PORTALKRIMINAL. ID-JAKARTA: Sukses kuasai lagi 3, 3 hektar kawasan hutan, Presiden percayakan lagi kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sasar usaha pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin (IPPKH) seluas 4, 2 juta hektar.

Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah mengutarakan hal itu dalam keterangan pers bersama Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH Letjen TNI Richard TH Tampubolon (Kasum TNI) dan Wakil Ketua Pelaksana II Komjen Pol. Syahardiantono dan Jampidmil Mayjen TNI M. Ali Ridho, di Kejaksaan Agung, Kamis (28/8).

Mantan Presiden DPP KAI periode 2019 – 2024 Erman Umar sambut gembira atas kepercayaan Presiden Prabowo Subianto kepada Febrie Adriansyah yang sukses kuasai lagi 3, 3 juta hektar kawasan hutan.

“Kami yakin Pak Febrie dapat emban amanah dan tugas maha berat itu melihat rekam jejaknya, ” komentari Erman, Kamis (28/8) malam.

Kepercayaan dimaksud terkait penerbitan Perpres Nomor 5/2025, tanggal 21 Januari 2025. Dimana Febrie dipercayakan sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH.

Dalam Perpres yang ditandatangani Presiden pada 21 Januari 2025 terungkap dengan terang selain penertiban kawasan hutan, pada Pasal 11 Ayat 2 huruf a sampai f Perpres, Satgas PKH juga diberi kewenangan menertibkan usaha pertambangan dalam kawasan hutan.

Keberhasilan Putera Lahat, Sumsel dalam emban amanah sangat langka dalam era kekinian.

Seperti contoh terakhir, Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel yang baru dipercaya 10 bulan, justru cederai kepercayaan Presiden. Jadi tersangka dan dijebloskan ke penjara oleh KPK.

Presiden juga copot dari jabatan Wamenaker !

DIPIDANAKAN !

Febrie sampaikan pendekatan Satgas PKH dalam penertiban kawasan hutan adalah minta para pelaku untuk mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh tidak sah kepada negara.

Bila, pendekatan tersebut tidak diindahkan oleh para pelaku, maka Satgas PKH dengan tegas akan mempidanakan, baik berdasar hukum administrasi (Penal Law), UU Tindak Pidana Korupsi dan bahkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kita berharap secara sukarela mereka patuhi himbauan dari Satgas PKH, jika tidak maka akan dipidanakan, ” tegas Febrie yang juga Jampidsus ini.

Dalam kapasitas Jampidsus, Febrie telah teruji dan bongkar aneka Mega Skandal Korupsi. Dari Surya Darmadi dalam perkara kegiatan perkebunan di Kabupaten Inhu, Riau sampai Riza Chalid “The Gasoline Father” dalam perkara tata kelola minyak mentah.

Tidak berhenti disitu, perkara Tol MBZ dan BTS 4 G, yang peresmiannya dilakukan oleh Jokowi juga ikut disikat.

Mantan Menkominfo Jhonny G. Plate jadi tersangka dan sejumlah hakim, advokat, wartawan dan Buzzer ditersangkakan karena kasus gratifikasi dan halangi penyidikan perkara impor gula, CPO dan lainnya.

Terakhir, Febrie berharap langkah penertiban kawasan hutan ini dapat diterima secara positif oleh para pelaku usaha.

“Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan memperkuat posisi negara dalam mengelola sumber daya alam demi kepentingan rakyat. “

“Sementara kegagalan akan berimplikasi pada penindakan hukum yang lebih tegas, ” pungkasnya seraya memberikan isyarat sikap tegas Satgas PKJ tanpa pandang bulu !

Berdasarkan data awal, luas kawasan hutan yang akan dikuasai kembali akibat tambang ilegal ini mencapai 4.265.376,32 hektar.

Hasil penguasaan kembali tersebut akan diserahkan sementara melalui Kementerian BUMN kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) untuk dikelola, sehingga dapat memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat.

LAMPAUI TARGET

Sebelumnya, Febrie melaporkan capaian dan langkah lanjutan dalam upaya penguasaan kembali kawasan hutan yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan secara ilegal.

Total kawasan hutan yang berhasil dikuasai lagi mencapai 3. 314. 022, 75 hektar.

Pencapaian tersebut sempat diungkap Presiden dalam Laporan Kenegaraan pada Jumat (15/8) pada Sidang Tahunan MPR.

Febrie jebolan FH- Jambi ini utarakan dari jumlah 3, 3 juta hektar tersebut, sebanyak 915. 206, 46 hektar telah diserahkan kepada kementerian terkait.

Dari angka 915, 2 ribu hektar dimana 833.413,46 hektar diantaranya dialokasikan kepada PT Agrinas.

Lalu, 81. 793,00 hektar dikembalikan fungsinya sebagai kawasan konservasi yang berlokasi di Taman Nasional Tesso Nilo.

“Sementara 2.398.816,29 hektar lainnya masih proses administrasi dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada kementerian terkait, ” papar Febrie.(ahi)