Tak Berujung Tersangka, Sritex Klaster II Senasib Perkara Bank Mandiri Surakarta: Mangkrak !

Padahal Direksi Sindikasi Telah Diperiksa
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Tahun baru depan mata, perkara Sritex Klaster II Jalan di Tempat tanpa tersangka meski sudah disidik lebih tiga bulan dan puluhan saksi, termasuk Jajaran Direksi Sindikasi Perbankan.

Akankah perkara ini bernasib seperti perkara pembobolan kredit Rp 472 miliar oleh PT. Central Steel Indonesia (CIS) di Bank Mandiri Surakarta tahun 2011- 2014 ?

“Sulit dihindarkan kemungkinan tersebut, jika melihat perjalanan perkara Sritex Klaster II yang tidak berlanjut setelah terakhir, Kamis (27/11) periksa Megawati (Komisaris PT. RUM), ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Minggu (14/12).

Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia mengacu penanganan Sritex Klaster I yang telah tetapkan 12 tersangka dan terakhir penyitaan Ayaka Suites Hotel.

Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) diterbitkan Maret 2025, lalu Rabu (21/5) 3 tersangka ditetapkan terus 8 tersangka ditetapkan, Senin (21/7) dan 3 Agustus seorang tersangka.

“Kendati perbandingan ini bukan hal mutlak, tapi paling tidak menjadi acuan sehingga penyidikan tidak berlarut dan kepastian hukum bagi para pihak, ” ujar Iqbal dengan serius.

Perbandingan menjadi penting, lanjut Iqbal karena Jaksa Agung di aneka kesempatan minta penanganan perkara tindak berlarut dan lakukan dengan hati nurani.

“Tentu kita sepakat, peristiwa perkara Bank Mandiri Surakarta berulang dan pada akhirnya muncul kesan Kejaksaan Agung tebang pilih. Meski saya percaya Jajaran Pidsus punya integritas tinggi, ” aku Iqbal.

Kapuspenkum Anang Supriatna mengaku penyidikan terus berlanjut, namun dirinya tidak mengetahui perkembangan terakhir.

“Jalan terus (proses penyidikan). Hanya saya tidak tahu perkembangan terakhir perkara, ” tuturnya kepada wartawan, Jumat (5/12), dua pekan lalu.

AKUNTABILITAS PUBLIK

Pertanyaan soal kelanjutan Klaster II mengemuka lantaran para Direksi Sindikasi Perbankan (BNI, BRI dan LPEI) yang mengucurkan kredit Rp 2, 5 triliun ke PT. Sritex sudah diperiksa bersama Dirut dan Komisaris PT. Rayon Utama Makmur (RUM) anak usaha Sritex.

“Bila ditarik dalam konteks akuntabilitas publik, maka suka tidak suka Kejagung harus jelaskan ke Publik. Agenda pemberantasan korupsi kan sudah jadi Program Pemerintah, ” jelas Iqbal sekaligus akhiri perbincangan.

Jauh, sebelum Megawati, telah diperiksa Dirut PT. RUM) Pramono ke-4 kalinya, Rabu (29/10) dan N (Accounting RUM), Jumat (24/10). Dari penelusuran PT. RUM dikendalikan keluarga Besar Lukminto (Pendiri Sritex)

Terungkap di Ditjen AHU Kemenkumham (kini, Kementerian Hukum) tahun 2019 dimana jabatan Komut diduduki Susyana Lukminto yang saat bersamaan juga menjadi Komut Sritex. Susyana sudah pernah diperiksa.

Lainnya, Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto dan Megawati duduk pada jajaran Komisaris PT. RUM yang bergerak pada serat rayon. Setiawan dan Kurniawan sudah ditetapkan tersangka.

Dari Sindikasi Perbankan telah diperiksa dua Eks Direksi Bank BNI yakni, Rico Rizal Budidarmo (Direktur Keuangan dan Risiko Bisnis tahun 2016 dan 2017) dan KS alias Krishna Suparto (Direktur Business Banking tahun 2012).

Unsur LPEI terdiri NS diduga Ngalim Sawega Direktur Pelaksana IV LPEI tahun 2015 – 2016) dan I Made Gde Erata (Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif).

Unsur BRI, Mantan Dirut BRI Sofyan Basir, PRY alias Priyastomo (Direktur Kredit Mikro & Ritel tahun 2016) dan HKM alias Haru Koesmahargyo (Direktur Strategi Bisnis tahun 2016). Saat itu Dirut BRI Asmawi Sjam.

Berikutnya, Donsuwan Simatupang (Direktur Bisnis Komersial BRI tahun 2015), Lenny Sugihat (Direktur Pengembalian Risiko Kredit BRI tahun 2012), A. Toni Soetirto (Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012) dan Sulaiman A. Arianto (Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012).

Terakhir, Asmawi Sjam (Direktur Bisnis Kelembagaan BRI) dan Djarot Kusumayakti (Direktur Bisnis UMKM).
Bisa disebut nasib para Direksi ini menggantung tanpa kejelasan status. Bahkan dicegah ke luar negeri juga tidak.

BANK MANDIRI SURAKARTA

Perkara Bank Mandiri Surakarta Jilid II sempat berlanjut era Jampidsus (saat itu) Ali Mukartono dengan periksa Komisaris PT. CIS Yulia pada Rabu (1/7/2020).

Berikutnya, Novita (Pemilik PD Megatama Electric) dan Nadia Kristianto (Pemilik PT. Aditama Elekrindo). Lalu, Goei Siauw Hung (Pemilik PT. Sinar Purnama), Selasa (30/6/2020).

Namun demikian, Ali akhiri masa tugasnya 2022, perkara Mandiri Jilid II tidak berujung penetapan tersangka dan Mangkrak, pada akhirnya.

Juga, nasib PT. CIS yang dibebankan guna membayar uang pengganti Rp 201 miliar yang otomatis bertatus tersangka belum diketahui.

Lelang aset CIS untuk pembayaran uang pengganti oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) dan atau Badan Pemulihan Aset yang resmi dibentuk pada 2024 tidak pernah dirilis agenda lelangnya ?

Perkara ini dibuka lagi paska ditemukan fakta hukum dalam Mandiri Jilid I atas nama Erika W. Liong (Dirut PT. CSI) dan Kuasa PT. CSI Hua Ping alias Mulyadi yang diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, 12 April 2018.

Namun, satu tersangka Artanta Padmadewa (Eks. Relationship Manager Bank Manditi CBS Solo) belum dilimpah ke pengadilan sampai saat ini tanpa alasan jelas.

Penyidikan baru dilakukan pada 31 Agustus 2018 dan menetapkan enam tersangka pada 2 Januari 2019, yakni MAEP (Eks. Team Leader Bank Mandiri CBS Solo) dan HA (Eks. Senior Credit Risk Manager RRM VII Semarang-Floor Solo).

Empat lainnya, pegawai Bank Mandiri selaku Komite Kredit. Terdiri, ED (CBC Manager Bank Mandiri Solo), MSHM (PKMK-RRM VII Semarang-Floor Solo), SBR (GH-Regional Commercial Sales 2) dan MSP (PKMK-Commercial Risk).

Penerbitan Sprindik baru paska ditemukan fakta baru dugaan keterlibatan Pejabat Bank Mandiri dan Pengurus CSI dari putusan terdakwa Erica Liong dan Hua Ping, 12 April 2018. Kerugian negara Rp201, 176 miliar.

Seperti dikutip Boyamin Saiman (Pelapor Perkara) dari surat dakwaan No. Reg. Perkara: PDS/29/Pid.Sus/TPK/11/2017, untuk perkara Bank Mandiri Jilid Pertama.

Uang kredit diduga dialirkan kepada pemegang saham. Mulai, Weng Jian Ping Rp15,5 miliar, Tan Oe Ciaw Rp15 miliar dan Rp 16,5 miliar, Goeij Siauw Hung Rp25 miliar dan Nadia Kristanto Rp 10 miliar.(ahi)