Tak Ingin Kotori Kejaksaan, Eks Kajari Enrekang Dijebloskan ke Bui: Atasannya Harus Ikut Diperiksa !

Prihatin, Dana Baznas Juga Disikat
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Tak ingin kotori Kejaksaan, Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Sulsel inisial P diduga Padeli langsung dijebloskan ke penjara paska ditetapkan sebagai tersangka.

Kapuspenkum Anang Supriatna tegaskan penahanan dilakukan sebagai komitmen Kejaksaan bersih-bersih dari oknum Jaksa nakal.

“Tidak ada tempat bagi oknum jaksa nakal di Kejaksaan, ” katanya di Kejaksaan Agung, Selasa (23/12).

Bisa jadi, penegasan Anang ini terkait pencapaian Kepercayaan Publik (Trust) yang tinggi di atas lembaga penegak hukum lain atas keberhasilan tangani aneka Mega Skandal Korupsi.

Sebut saja, Asuransi Jiwasraya yang rugikan negara Rp 16, 8 triliun, Asabri (Rp 22 triliun), Timah (Rp 323 triliun) dan terakhir tata kelola minyak mentah yang diduga merugikan negara Rp 285 triliun.

“Kita beri apresiasi sikap tegas tanpa pandang bulu yang dilakukan Kejaksaan terhadap kalangan internalnya, ” Komentari Pegiat Anti Korupsi Erman Umar secara terpisah.

Menurut dia, perkara Padeli dan perkara Redy Zulkarnain (Kejati Banten) Dkk dan Albertinus H. Napitupulu (Kejati Kalsel) adalah momentum Kejaksaan untuk bersihkan diri agar tampil kembali sebagai lembaga terpercaya.

“Kita berharap sekali momentum ini dijadikan pintu masuk perbaikan agar ke depan tidak terulang lagi, ” harap Erman yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP KAI 2024 – 2029.

DANA BAZNAS

Kapuspenkum menjelaskan penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan alat bukti yang cukup.

“Pimpinan Satker Jampidsus langsung terbitkan surat penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang, ” dan tutur Anang.

Padeli dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan di lantai 8 belakang Gedung Jampidum. Dia bergabung dengan tersangka perkara lain yang melibatkan jaksa, seperti Redy Zulkarnain dan kawan-kawan.

Seperti Redy Dkk, terhadap Padeli telah dilakukan pencopotan jabatannya sebagai Kajari Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Perbuatan berupa penerimaan uang haram sebesar Rp 840 juta ketika menangani perkara Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) dilakukan saat menjabat Kajari Enrekang.

PRIHATIN TINGKAT DEWA

Yang membuat prihatin dalam perkara Padeli ini, uang yang diterima adalah hasil zakat Umat Muslim se- Indonesia.

“Jujur, saya sangat prihatin. Prihatin tingkat dewa, ” ungkap geram wartawan Peliput Gedung Bundar, Kejagung.

Lebih prihatin lagi, Padeli bisa kembali dipromosikan sebagai Kajari Bangka Tengah sekaligus pertanyaan indikator Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) untuk promosikan Padeli juga tentang pengawasan melekat atasannya.

“Benar, kita sepakat. Apa atasannya (Kejati Sulsel) ketika itu tidak tahu perbuatannya langsung atau tidak langsung, ” ujar Erman Umar.

Seperti yang disampaikan di atas, Erman penuh harap Pimpinan Kejaksaan harus telusuri agar semua pihak yang terkait tidak dibiarkan lepas tanggung jawab.

“Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) harus periksa atasannya. Jangan hanya berhenti para Padeli, ” pungkas Erman.(ahi)