Tak Pernah Ajukan Pengunduran Diri ?
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Mantan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah menepis semua sangkaan kepada dirinya, mulai suap 5 juta dolar Singapura dari Tan Kian dan kepemilikan uang dan emas di Cafe De’ Clane dan kediaman di Sentul, Bogor.
“Saya tidak pernah terima uang (siap, Red) 5 juta dolar Singapura dari Tan Kian. Uang dan emas di Sentul adalah milik Don Ritto, ” tegasnya Jumat (17/7) malam.
Hotman Paris Hutapea, Pariji dan Handika Honggowongso selaku kuasa hukum Febrie dan Don Ritto menyatakan bantahan kliennya tersebut disampaikan dihadapan tim penyidik perkara Asabri, di Gedung Bundar (Pidsus), Kejaksaan Agung.
Pernyataan tegas Febrie persis diutarakan kepada wartawan di gedung Bundar, sepekan lalu. Kala itu, didampingi Mantan Sekretaris PKH Andi Herman, putra Lahat yang dilahirkan 58 tahun lalu hanya menolak mengungkapkan nama pemilik uang tersebut.
“Itu yang yang (di Cafe D ‘ Clane dan Sentul, Red) ada pemiliknya dan ada kegiatannya. Saya juga tidak ada hubungan bisnis dengan cafe tersebut, ” ujarnya dengan nada suara berat tapi terukur.
Pemilik yang dimaksud adalah Don Ritto. “Uang tersebut akan digunakan untuk membangun pelabuhan. Dokumen- dokumennya ada, ” sebut penasehat hukum Don Ritto, Handika Honggowongso.
Pemeriksaan terhadap Febrie dan Don Ritto secara terpisah dilakukan seusai BAP pemeriksaan para saksi, dokumen pendukung dan uang serta batangan emas diserahkan Polri ke Kejagung.
Dia perkara lain yang disidik, adalah perkara Blackout PT. PLN dan PT. Krakatau Steel
LANGGAR KUHAP
Pelimpahan model ini tidak dikenal dalam KUHAP. Pelimpahan berkas perkara dilakukan usai perkara dinyatakan lengkap (P 21) dan atau penyidik tidak melengkapi petunjuk jaksa (P 19) lalu diambil alih tim jaksa penuntut umum.
Penetapan tersangka juga harus didahului penerbitan Sprindik Khusus yang disertai penetapan nama tersangka.
“Jujur saya katakan, pelanggaran atas KUHAP sudah dilakukan sejak disidik sejak awal oleh Kortas Tipikor Polri, ” tuding Advokat Kondang tersebut.
Dia lalu menunjuk sangkaan suap kepada Febrie harusnya penyuap juga ditetapkan status tersangka, tapi hal itu tidak dilakukan.
“Padahal sesuai ketentuan perundangan, selain penerima siapa, pemberi suap juga harus dijadikan tersangka. ”
Namun demikian, pria yang selalu berpenampilan nyentrik ini dan menunggangi mobil mewah, kali ini Alphard Lexus ini memilih tidak akan mengajukan gugatan praperadilan.
“Kita sepakat tidak akan mengajukan gugatan praperadilan, ” tukas Hotman.
SIAPA TAN KIAN ?
Pengusaha properti tingkat atas sempat ditetapkan tersangka perkara Asabri Jilid I yang merugikan negara Rp 410 miliar, namun kemudian dihentikan penyidikannya karena telah mengembalikan kerugian negara.pada era Jampidsus Alm. Marwan Effendy.
Bantahan Febrie kali ini terkait Asabri Jilid II yang merugikan negara Rp 22 triliun lebih. Saat itu, yang menjadi Jampidsus adalah Dr. Ali Mukartono dan Direktur Penyidikan Ass. Prof. Dr. Supardi (kini Kajati Kaltim, Red). Keduanya dikenal cakap dan punya integritas tinggi. Febrie sendiri menjabat Kajati Jakarta.
Belakangan, ketika dipercaya sebagai Jampidsus pada 10 Januari 2022, Febri tuntut Benny bersama terdakwa lain Heru Hidayat hukuman mati !
“Darimana akal sehatnya, saya tidak tangani perkara tersebut. Selain itu, saya tidak pernah terima uang tersebut. Justru, mereka saya tuntut mati, ” tutur Hotman mengutip keterangan Febrie di depan penyidik.
Hotman melanjutkan kasus Tan Kian terkait Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Benny Tjokrosaputro (terpidana) dalam pengelolaan lahan (di Mega Kuningan, Red) dan itu tidak menggunakan uang dari Asabri.
“Lalu dari mana nalarnya mengkaitkan dengan Febrie, ” kali ini Hotman menyampaikan dengan suara tinggi.
Di kesempatan itu, dijelaskan pula rumah di Sentul itu adalah milik keluarga isteri Febrie. “Pemiliknya adalah Marbun kemudian diwariskan kepada cucunya. ”
DICOPOT DARI JABATAN
Atas semua fakta yang disampaikan, sepertinya ada skenario agar Febrie dicopot dari jabatan Jampidsus terkait sikap tegasnya bongkar Mega Skandal Korupsi dan Pengusaha tambang ilegal ?
“Terserah Anda mengartikan. Silahkan Anda artikan sendiri, ” tuturnya menjawab pertanyaan wartawan.
Sebelum ini sempat berkembang di ruang Publik, Febrie memang ada dugaan ditarget oleh Oligarki yang selama 10 tahun terakhir tidak terusik lantaran dibekingi sejumlah oknum Jenderal dan oknum penguasa.
Dugaan ini makin menguat ketika Hotman melanjutkan penanganan Febrie tanpa izin Presiden.
“Layaknya sesama penegak hukum ada adab dan etikanya. Febrie itu termasuk pejabat tinggi (eselon satu) tentunya, Polri meminta izin kepada Presiden. Ini kan tidak. ”
Padahal, Febrie kebanggaan negara karena mampu menyetor ke negara dalam bentuk PNBP hampir Rp 400 triliun.
“Wajar toh Polri minta izin kepada Presiden
MAKIN TRANSPARAN
Pada bagian lain, berkembang informasi bahwa Febrie tidak pernah mengajukan pengunduran diri pada Sabtu (11/7) dini hari kepada Jaksa Agung ?
“Saya tidak pernah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Jampidsus, ” kutip sebuah sumber secara terpisah.
Ketika dicecar, soal surat pengunduran diri, dia mengelak menjawab. “Saya tidak tahu. Saya hanya tahu soal Pak Febrie tidak pernah mengajukan pengunduran diri, ” akhirinya sembari berlalu.
Atas pengunduran diri itu, kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan nama pengganti Jampidsus Kuntadi yang diajukan kepada Presiden bersama Prof. Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Harli sebagai Kepala BPA dan Dr. Leo sebagai Jampidum.
Seperti kelaziman, pergantian pejabat yang bermasalah dilakukan setelah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kalau pun ada diberhentikan sementara dari jabatan dan ditunjuk Plh (Pelaksana Harian).
“Lazimnya demikian, ” ungkap sumber lain memberi alasan. (ahi)












