Tunjuk 3 Kajari Baru Paska OTT KPK: Kapan, Atasan Mereka Dicopot Karena Lalai Laksanakan Tupoksinya ?

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Kejaksaan bergerak cepat dengan mengganti tiga Kajari sekaligus paska peristiwa tertangkapnya sejumlah jaksa oleh KPK pada akhir pekan lalu.

Bahkan, terhadap Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba meski perbuatan tercela tersebut dilakukan Kasi Pidum Herdian Malda Ksastria. Apes !

Betapa tidak, perempuan jaksa ini baru dilantik sekitar 5 bulan lalu. Tepatnya pada 28 Juli 2025.

Kedudukannya digantikan Fajar Gurindro yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejati Lampung.

Kapuspenkum Anang Supriatna mengatakan penunjukan ke-3 Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) tindak lanjut pencopotan yang dilakukan paska perkara dugaan pemerasan mencuat.

“Semua dilakukan dalam rangka mengisi kekosongan jabatan agar pelayanan masyarakat tidak terganggu. Selain bagian evaluasi kinerja, ” kata Anang saat dikonfirmasi, Jumat (26/12).

Berbeda dengan Aprillyana, dua Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman diduga kuat terlibat dengan peristiwa.

Bahkan, Albertinus yang juga Mantan Kasipenkum Kejati DKI (kini, DKJ) tertangkap tangan bersama dua kasinya sekaligus, yakni Kasi Intelijen Asis Budianto dan Kasi Datun Tri Taruna Fafiadi.

Sesuai Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025 yang ditanda tangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto, Kajari Hulu Sungai Utara ditunjuk Budi Triono dan Kajari Kabupaten Bekasi dipercayakan kepada Semeru.

JUGA DIGANTI

Pada SK Jaksa Agung ikut diganti Kajari Bangka Tengah yang semula ditempati Padeli, kini ditempati Abvianto Syaifulloh.

Berbeda dengan tiga Kejaksaan Negeri (Kejari) di atas, maka Padeli adalah hasil penanganan langsung Tim Satgasus pada Jampidsus, Kejaksaan Agung.

Dia diduga terlibat penanganan perkara Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) dan diduga menerima uang haram sebesar Rp 840 juta saat menjabat Kajari Enrekang, Sulsel.

Mereka berempat adalah bagian dari 43 Kajari yang dimutasi dan dipromosi oleh Kejaksaan Agung.

Penunjukan ke-4 Jaksa dan lainnya menariknya dilakukan bertepatan dengan acara penyerahan barang rampasan perkara CPO dan hutan oleh Satgas PKH, yang dihadiri langsung Presiden Prabowo Subianto yang dihelat di Halaman Depan Gedung Bundar (Pidsus), Kejagung, Rabu (24/12).

ATASAN JAKSA NAKAL

Pemerhati Hukum Erman Umar apresiasi langkah cepat Kejagung. Dengan demikian pelayanan masyarakat tidak terganggu.

Namun, hendaknya pencopotan yang diikuti penunjukan pejabat baru juga diikuti evaluasi terhadap atasan mereka dimana peristiwa terjadi.

Seperti Asisten Pidana Umum (Aspidum) pada Kejati Banten dalam proses Penuntutan terhadap Warga Negara Korea CL dan TA (Warga Indonesia) dan Asisten Intelijen (Asintel) serta Asisten Pengawasan (Aswas).

“Apa iya proses Penuntutan yang berulang ditunda tidak diketahui sebab dan alasannya oleh Aspidum.
Juga, apakah Asintel dan Aswas tidak melihat kejanggalan atas penundaan proses Penuntutan, ” ujarnya dengan sejumlah tanda tanya.

Secara jujur, Alumni FH-Universitas Trisakti ini menyatakan apa yang disampaikan semata agar kasus serupa tidak terulang dan Kejaksaan punya Road Map-nya.

“Tidak ada maksud lain. Semata agar ke depan kejadian yang cukup menampar wajah Kejaksaan yang sukses tangani aneka Mega Skandal Korupsi di bagian lain, tidak terulang, ” akhirinya.(ahi)