Usai Kasus Jaksa di Kejati Banten dan Kalsel, Muncul Kasus Kajari Enrekang: Terima 840 Juta Kasus Baznas

Telah Dijadikan Tersangka
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Belum usai kasus pemerasan Jaksa di Kejari Banten dan Kejati Kalsel, kini muncul kasus baru di Kejari Enrekang, Sulsel.

Bahkan, terhadap Kajari Enrekang (kini, Kajari Bangka Tengah) inisial P telah ditetapkan tersangka bersama SL dari unsur Swasta.

“Mereka dijadikan tersangka terkait perkara dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), ” kata Kapuspenkum Anang Supriatna, di Kejaksaan Agung, Senin (22/12).

Menurut Anang, penetapan tersangka oleh Satker Jampidsus dilakukan melalui mekanisme Intelijen (pengumpulan bahan keterangan, Red), lalu diserahkan ke Pengawasan.

“Setelah ditemukan cukup bukti (pidana) diserahkan ke Jampidsus dan ditetapkan tersangka, ” jelas Anang.

DISERAHKAN KE KPK

Menjawab pertanyaan wartawan, Anang juga menyampaikan bahwa Jaksa TTF ( Tri Taruna Fafiadi) telah diserahkan ke KPK untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Oknum Jaksa, istilah Kejaksaan sempat menjadi pemberitaan karena saat akan ditangkap dalam OTT akhir pekan lalu, sempat melarikan diri dan bahkan kendaraannya “menabrak” petugas KPK.

“Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejari Negeri Hulu Sungai Utara, Kejati Kalsel diserahkan ke KPK karena dugaan pemerasan (para Kepala Dinas Kabupaten Hulu Sungai Utara) dalam proses penegakan hukum, ” pungkas Anang.

Tri Taruna Fafiadi adalah satu dari 3 Pejabat Kejari Hulu Sungai Utara yang didasarkan OTT KPK. Dua lainnya tertangkap tangan atas nama Albertinus P. Napitupulu (Kajari) dan Kasi Intel Asis Budianto. Albertinus adalah Mantan Kasipenkum Kejati DKI (kini, DKJ).

Terhadap ketiganya telah dicopot dari jabatannya sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan dan bahkan akan diberhentikan dari kedinasan, bila terbukti bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Hal yang sama diberikan kepada Rdy Zulkarnain Dkk, Jaksa di Kejati Banten dan Kejari Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap terdakwa perkara ITE Chihoon Lee (WNA Korea) dan Tirza Angelica sekitar Rp 2, 4 miliar.(ahi)