JAKARTA – Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo secara terang-terangan menguak catatan merah di tubuh polisi. Ia menyatakan, banyak pejabat polisi di lapangan belum bekerja sesuai standar. Dari ribuan kapolsek hingga puluhan kapolres dan direktur kriminal umum, dinilai under performance dalam penilaian internal Polri.
Berdasarkan asesmen Polri, lanjut Wakapolri, dari 4.340 kapolsek, 67% berstatus under performance atau tidak memenuhi standar kinerja. Mayoritas kapolsek yang under performance merupakan lulusan pendidikan angkatan golongan (PAG). Kondisi serupa terjadi di tingkat kapolres, di mana dari 440 kapolres yang dinilai, 36 dinyatakan under performance.
Selain polsek dan polres, performa direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) di beberapa Polda juga rendah. Dari 47 direskrimum yang dinilai, 15 under performance. Dedi menekankan, perbaikan sumber daya manusia (SDM) menjadi prioritas agar setiap pejabat dapat menjalankan tugasnya optimal.
Asesmen ini dilakukan berdasarkan riset terkait tiga tugas pokok Polri yakni pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), penegakan hukum (gakkum), dan pelayanan publik. Harkamtibmas mendapat respons positif, tetapi gakkum dan pelayanan publik menjadi catatan merah yang harus diperbaiki.
Dedi menegaskan, masalah terbesar berada di tingkat wilayah, yakni 62%, sementara Mabes Polri hanya 30%. “Ini menunjukkan permasalahan Polri sebagian besar muncul dari polsek, polres, dan polda,” jelasnya dalam rapat kerja bersama Komisi III dilansir dari Youtube DPR seperti ditulis Rabu (19/11/2025).
Menurut Dedi, Polri juga telah menggandeng lembaga penelitian di luar Polri untuk melakukan kajian kinerja pejabat. Hasilnya menjadi dasar langkah-langkah perbaikan dari sisi meritokrasi, pendidikan, dan manajemen SDM, agar pelayanan publik lebih cepat, penegakan hukum lebih efektif, dan citra kepolisian semakin baik di mata masyarakat.
Lebih lanjut, Dedi Prasetyo mengakui bahwa masyarakat saat ini lebih memilih menghubungi Pemadam Kebakaran (Damkar) ketika membutuhkan respons cepat, ketimbang melapor melalui layanan kepolisian.
Menurut Dedi, hal tersebut disebabkan oleh lambatnya quick response time di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Sebab, standar internasional menetapkan waktu tanggap ideal di bawah 10 menit, sementara Polri masih berada di atas angka tersebut.
“Di bidang SPKT, dalam laporan masyarakat, lambatnya quick response time. Quick response time standar PBB itu di bawah 10 menit, kami masih di atas 10 menit. Ini juga harus kami perbaiki,” kata Dedi.
Kondisi itu, lanjut Dedi, membuat sebagian warga memilih melapor ke instansi lain yang dinilai lebih sigap, termasuk pemadam kebakaran.
Dia menegaskan bahwa pembenahan sistem pelaporan kepolisian menjadi prioritas, terutama melalui optimalisasi layanan aduan 110.
“Saat ini masyarakat lebih mudah melaporkan segala sesuatu ke Damkar, karena Damkar quick response-nya cepat,” kata Dedi. (Ralian)












