Lima Pengurus Antam Dicecar Skandal Emas Surabaya, Nasib Eksi Dkk Segera Ditentukan

Petunjuk Tersangka Baru Dikantongi
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Sebanyak lima Pengurus PT. Aneka Tambang (Antam) dalam dua hari terakhir dicecar Kejaksaan Agung cari tersangka baru Skandal Emas Surabaya.

Namun demikian, sampai pemeriksaan selesai di Gedung Menara Kartika Adhyaksa belum ada penetapan tersangka baru.

Sejak disidik Januari 2024 baru 2 tersangka
ditetapkan atas nama Budi Said dan Abdul Hadi Avicena, meski diduga perkara itu melibatkan banyak oknum Antam dan Makelar.

Kapuspenkum Ketut Sumedana hanya menyebutkan pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Langkah tersebut sekaligus membuat terang tindak pidananya (cari tersangka baru, Red), ” katanya, Rabu (21/2) malam.

Tidak dijelaskan dalam keterangannya, mengapa penetapan tersangka baru begitu lamban dibanding Skandal Timah yang kini sudah 13 tersangka ditetapkan.

Tujuh saksi yang diperiksa sebanyak 3 orang dari Antam diperiksa pada Rabu (21/2), terdiri HTM selaku Senior Vice President Internal Audit, NH (Treasury Senior Officer Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) Pulo Gadung tahun 2016- 2019) dan MF (Finance Manager UBPP LM tahun 2019).

Lalu, sebanyak 4 orang lainnya diperiksa pada Selasa (20/2) terdiri dua dari Antam, yakni, EP (Staf Retail Support Junior Specialist UBPP LM Pulugadung periode 2028-2020) dan AM (Retail Manager UBPP LM Pulogadung 2019.

Dua lainnya dari Swasta, terdiri ER (Operational Supervisor PT. Advantages) dan IDS (Swasta).

Perkara ini terkait rekayasa jual -beli emas sebanyak 7 ton antara Budi Said dengan Oknum Pengurus Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 (BELM Surabaya 01) 2018 yang diduga merugikan negara sekitar Rp1, 1 triliun.

PETUNJUK

Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal D. Hutapea dalam bincang- bincang pada Kamis (22/2) menyebut bahwa penetapan tersangka baru hanya persoalan waktu.

Pria berkacamata ini beralasan petunjuk sudah diperoleh dari putusan perkara tindak pidana umum oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya).

Namun, semua pada akhirnya tetap bergantung kepada pada fakta hukum atau alat bukti sebagai parameter.

“Atas semua itu, kami yakin cepat atau lambat pasti akan mengarah kesana. Jadi penetapan tersangka baru hanya soal waktu selama ada alat bukti, ” akhirinya.

Dalam perkara tindak pidana umum, Budi Said dikenal Crazy Rich Surabaya telah melaporkan ke pihak berwajib atas tindak pidana penipuan.

Penipuan dimaksud, soal kesepakatan jual-beli 7 ton emas, namun terealisir hanya 5 ton lebih.

Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto pun duduk di kursi pesakitan. PN. Surabaya memvonis 1, 5 tahun – 3 tahun.

Eksi diduga bertindak sebagai Broker. Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya 01 Antam), Misdianto (Tenaga Administrasi BELM Surabaya 01 Antam) dan Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam).

Sampai saat ini, baru GM Antam Abdul Hadi Avicena dijadikan tersangka. (ahi)

Teks Photo: Logo Kantor BELM Antam 01 Surabaya