Usai Helena Lim, Kini Harvey Moeis Jadi Tersangka: Owner 3 Smelter Lain Bakal Menyusul?

Kejagung Teliti Keterlibatan Robert Bono
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Usai Helana Lim, Kejaksaan Agung tetapkan Penerima Manfaat Tata Niaga Timah Harvey Moeis notabene suami Selebritis Sandra Dewi sekaligus Crazy Rich Babel sebagai tersangka Skandal Timah.

Penetapan tersangka Perwakilan PT. RBT (Refined Bangka Tin) ini isyarat Kejaksaan Agung bakal terus memburu Penerima Manfaat (Owner) lain, termasuk Robert P. Bonosusatya alias Robert Bono, jika ada alat bukti.

“Siapa pun bila ditemukan alat bukti, kita pasti akan tindak-lanjuti (jadikan tersangka, Red), ” tegasnya menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (27/3) malam di Selasar Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung.

Harvey Moeis yang diduga memiliki Pesawat Jet Pribadi sebagai hadiah ulang tahun putranya, tercatat orang kedua dijadikan tersangka usai Statement Direktur Kuntadi pada Senin (26/2). Pertama, Helena Lim.

Saat itu, pria berpenampilan dingin ini menyatakan pihaknya akan terus kejar Penerima Manfaat dalam Skandal Timah karena diduga menerima paling banyak dibanding 14 tersangka lain sebagian besar pekerja alias orang upahan.

Penerima Manfaat lain dari kelompok 14 tersangka adalah Beneficial Owner CV. Venus Inti Perkasa (VIP) Thamron Tamzil alias Aon.

VIP adalah satu diantara lima Smelter yang terlibat kerjasama bermasalah dengan PT. Timah Tbk. Lainnya, PT. RBT, PT. Tinindo Inter Nusa (TIN), PT. Stanindo Inti Perkasa (SIP) dan PT. Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).

Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal Daud Hutapea memberikan dua jempol kepada Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah dan Jajaran Satgassus.

“Ini bukti apa yang disampaikan sesuai dengan apa yang dilakukan, ” komentari Iqbal.

Harvey Moeis seperti Helana Lim terancam dipidana seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara lantaran dijerat Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor.

ROBERT BONO ?

Direktur Penyidikan Kuntadi menyatakan HM dijadikan tersangka lantaran sudah cukup bukti dan demi kepentingan penyidikan tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Rutan Kejari Jakarta Selatan.

“Penyidikan akan terus berlangsung. Bahkan, bisa jadi kerugian negara bakal bertambah karena sementara ini audit baru kerusakan lingkungan, ” ujarnya menjawab pertanyaan wartawan.

Wartawan menanyakan apakah perkara ini juga akan mengarah kepada Artha Graha Network (AGN) sebagai pemilik awal PT. RBT pada 2007 sebelum akhirnya berpindah kepada sejumlah pengusaha di Babel sejak 2016 ?

Juga, ditanyakan apakah kerugian Skandal Timah bakal dihitung mundur sejak 2007 bukan sekadar 2015 – 2022.

“Kerugian negara Rp 271 triliun itu baru meliput kerusakan ekologi lingkungan, ” jawab Kuntadi tanpa menyinggung kerusakan lingkungan (belum termasuk kerugian sosial, Red) sudah dimulai sejak 2007.

Harvey Moeis diduga adalah salah seorang pengusaha Babel (Bangka- Belitung) yang “mengambil-alih” RBT pada 2016.

Lainnya, sampai saat ini nama-nama Pemilik RBT masih berupa Khabar burung berseliweran di Kejagung?

Sebelum ini, sudah dua orang Direktur RBT ditetapkan tersangka atas nama Suparta dan Reza Andriansyah yang diduga hanya pekerja upahan.

Artha Graha Network (AGN), pemilik RBT yang kemudian diambil-alih sejumlah pengusaha Bangka sekitar 2016 setelah sempat terlibat bisnis timah sejak 2007 ?

Sampai saat ini, posisi Robert Bono dalam Skandal Timah belum diketahui. Kepada Majalah Tempo Edisi 11 – 17 Maret dia menepis punya hubungan dengan RBT.

Kantor RBT di Sungailiat, Kabupaten Bangka sudah sempat digeledah dan disita sejumlah alat bukti pada 23 Desember 2023.

PERMUFAKATAN JAHAT

Perkara berawal sekitar 2018-2019 saat HM (Perwakilan PT. RBT) menghubungi Tersangka MRPT (M. Reza P. Tabrani) selaku Dirut PT. Timah dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT. Timah.

Selanjutnya, pembicaraan per-telepon berlanjut pertemuan antara Tersangka HM dengan MRPT dan disepakati kerja sewa-menyewakan peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT. Timah.

“Berikutnya, HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut, ” bener Kuntadi.

Terakhir, HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter guna mengeluarkan keuntungan bagi Tersangka sendiri.

Serta, para Tersangka lain (15 orang) yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana CSR (Corporate Social Responsibility) kepada HM melalui PT. QSE yang difasilitasi oleh HLN (Helena Lim), yang dijadikan tersangka pada Selasa (25/3).

Hingga kini, tidak diketahui pemilik QSE dan diduga hanya perusahaan “boneka” guna menampung uang hasil kejahatan tambang timah ilegal.

“Pada prinsipnya, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seiring dengan penyidikan tindak pidana korupsi. Hanya saat ini, tersangka belum dijerat TPPU, ” akhiri Kuntadi. (ahi)