Kepergok Pemilik,  Maling Motor Diamuk Massa Diselamatkan Polisi di Karawaci Tangerang 

PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG : Seorang pelaku curanmor MS (28) babak belur diamuk massa. Namun pemuda tak berdaya ini berhasil diselamatkan petugas patroli Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota. Peristiwa itu terjadi di Jalan Arya Santika, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Keterangan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho disampaikan oleh Kasi Humas Kompol Aryono, pencurian sepeda  motor itu terjadi hari Kamis  tanggal 25 April 2024 sekira jam 12.15 WIB. “Pelaku yang sudah babak belur diamankan petugas patroli kewilayahan,” jelas Aryono, Sabtu (27/4/2024) sore.

Kasi Humas Kompol Aryono, menjelaskan kronologis kejadian, korban berinisial AF (20) melihat sepeda motornya di parkir depan toko tempatnya bekerja  tengah didorong seorang pelaku dengan cara di stut oleh teman pelaku menggunakan sepeda motor .

“Sepeda motor korban sedang didorong dengan cara di stut dari belakang oleh pelaku lain, berjarak sekitar 10 meter,” terang Aryono.

Selanjutnya kata kasi humas,  korban berusaha mengejar sambil berteriak ‘maling-maling’. Mendengar teriakan korban pelaku panik, lalu menjatuhkan motor.  Selang tak lama Korban yang berusaha mengejar dibantu warga berhasil menangkap maling tersebut. 

“Warga yang sudah emosi langsung menghajar  pelaku hingga terluka. Amuk massa baru berakhir setelah tiba petugas patroli yang segera mengamankan pelaku,” ujar Aryono. 

Dikatakan Aryono, saat dilakukan penggeledahan dari pelaku ditemukan senjata api mainan jenis korek api di balik ikat pinggang pelaku. “Tersangka MS mengaku sudah berulangkali melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Sasaran sepeda motor yang terparkir tidak terkunci stang dan tidak mengunakan kunci cadangan,” tambah kasi humas . 

Kasus ini masih dikembangkan Polsek Karawaci untuk mengetahui curanmor lain yang pernah dilakukan pelaku, termasuk mengejar pelaku satunya yang melarikan diri.  Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang pencurian pidana penjaranya paling lama 9 tahun. (Warto)