Tersangka Skandal BBM Bakal Dijerat TPPU dan TPMPN, Kerugian Negara Bakal Diatas Rp 1.000 Triliun !

Jawaban Tepat Jampidsus
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Dr Febrie Adriansyah pastikan 9 tersangka Skandal BBM bakal dijerat juga dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jadi, para tersangka tidak hanya dijerat tindak pidana korupsi (Tipikor), ” tegas Febrie menjawab pertanyaan usai Sholat Jumat di Kejaksaan Agung, Jumat (14/3).

Bahkan, kepada Portalkriminal. Id., Febrie, satu-satunya Jaksa Pidsus dalam sejarah yang menjabat Direktur Penuntutan, lalu Direktur Penyidikan dan Jampidsus ini bakal mempertimbangkan pula untuk menjerat mereka dengan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara (TPMPN).

“Semua upaya akan kita lakukan guna memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan dan perekonomian negara, ” akhiri Febrie yang juga Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden.

Dua instrumen hukum ini bukan hal baru bagi Kejagung, sebab hal itu sudah ditetapkan dalam penanganan Mega Skandal Korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, Kegiatan Perkebunan oleh PT. Duta Palma Group (DPG), CPO (Crude Palm Oil).

Khusus, TPMPN pertama kali ditetapkan pada perkara impor tekstil dari Cina.

Dakwaan TPMPN dikabulkan dan terdakwa Irianto selalu Pemilik PT. Fleming Indo Bayam dan PT. Peter Garmindo Prima diwajibkan membayar kerugian TPMPN sebesar Rp 1 triliun lebih dan pidana penjara 10 tahun pada 17 Desember 2021.

Jika instrumen TPPU dan TPMPN digunakan, maka hampir pasti kerugian negara di atas Rp 1000 triliun (T) lebih.

Sejauh ini, dari perhitungan penyidik kerugian negara akibat Tipikor pada tahun 2023 saja sebesar Rp 193, 7 triliun. Bila dihitung sejak 2018 kerugian Rp 1000 triliun.

JAWABAN TEPAT

Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea mendukung langkah Jampidsus, sebab itu hal itu sekaligus jawaban atas serangan kepada Febrie belakangan ini.

Sekaligus juga menghindari kesan tebang pilih dalam penanganan aneka skandal korupsi.

“Kita dukung sepenuhnya sebagai jawaban atas serangan (pinjam istilah Jampidsus, Red) atas diri Jampidsus. Juga sikap tidak ada tebang pilih dalam penanganan korupsi, ” ujarnya.

Seiring, diungkapnya Skandal Korupsi BBM seiring pula nyinyiran segelintir orang kepada Kejaksaan Agung, khususnya Jampidsus.

Namun, anehnya ada berbagai perkara besar seperti perkara Mantan Ketua KPK Komjen Purn Pol. Firli Bahuri justru tidak diusik yang berada di depan mata.

“Spirit pemberantasan korupsi harusnya didukung dan bila perlu ikut berpartisipasi dengan sumbang saran dan bukan melemahkan spirit pemberantasan korupsi, ” akhiri Iqbal.

Sampai saat itu sudah 9 tersangka ditetapkan, terdiri Riva Siahaan (Dirut PT. Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT. Kilang Pertamina Internasional).

Berikutnya, Agus Purwono (VP Feedstock Management PT. Kilang Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (Dirut PT. Pertamina International Shipping), Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT. Navigator Khatulistiwa.

Seterusnya Dimas Werhaspati (Komisaris PT. Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT. Jenggala Maritim), Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT. Jenggala Maritim serta Dirut PT. Orbit Terminal Merak).

Terakhir, Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT. Pertamina Patra Niaga) dan Edward Corne (VP Trading Operation PT. Pertamina Patra Niaga).(ahi)

Exit mobile version