JAKARTA: Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, berinisial MIP (37).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan korban diculik pada Rabu 20 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, di Parkiran Lotte Mart Pasar Rebo Jalan TB. Simatupang, Kel. Susukan, Kec. Ciracas, Jakarta Timur.
“Motif para tersangka berencana melakukan pemindahan uang dari Rekening Dormant ke Rekening penampungan,” kata Kombes Wira di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025)
Lanjut Kombes Wira, polisi telah menangkap 15 orang tersangka yang terbagi menjadi 4 cluster dan mempunyai peran masing-masing.
“Ada 4 cluster penculikan korban. Pertama otak perencana, kedua eksekutor penculikan, ketiga penganiayaan korban dan keempat yang membuntuti korban,” ujarnya.
Cluster pertama Otak Perencana ada 4 tersangka. C alias K (41) peran mengatur dan menghadiri pertemuan dengan DH; menyampaikan rencana dan menyiapkan Tim IT untuk perpindahan uang; mencari target rekening Dormant.
DH (40) peran menghadiri pertemuan dengan C alias K; menghubungi YJP untuk mencari Tim yang menculik; menyediakan Tim survilance untuk membuntuti korban; merencanakan penculikan terhadap korban; memberikan uang sejumlah Rp60 Juta kepada YJP untuk operasional
penculikan.
AAM alias A (38) peran menghadiri pertemuan bersama dengan C alias K dan DH; merencanakan penculikan terhadap korban; membantu DH menyediakan Tim survilance untuk membuntuti korban.
YJP (40) peran mempersiapkan Tim Eksekutor bersama dengan N; membuang korban bersama N; mengkoordinir dan mengawasi jalannya pembuntutan dan penculikan korban, memberikan uang sejumlah Rp150 juta kepada N untuk operasional penculikan korban.
Cluster kedua Eksekutor Penculikan ada 5 tersangka. E (27) peran memasukkan secara paksa korban kedalam mobil; melakukan penganiayaan kepada korban; melilitkan lakban ke wajah korban; mengikat tangan korban dengan tali rafia; menerima uang sejumlah Rp45 juta dari FH untuk operasional penculikan korban, yang kemudian uang tersebut dibagikan kepada 4 rekan lainnya dengan masing-masing menerima Rp8 Juta.
REH (23) peran membantu EW untuk memegangi korban dari belakang dalam proses melilitkan lakban dan pengikatan korban.
JRS (35) peran membantu EW untuk memegangi korban dari kanan korban dalam proses melilitkan lakban dan pengikatan korban.
AT (29) peran membantu EW untuk memasukkan korban secara paksa ke dalam mobil; membantu EW memegangi korban dari kiri korban dalam proses melilitkan lakban dan pengikatan korban turun.
EWB (43) peran mengendarai mobil pada saat melakukan penculikan korban.
Dan ada 2 oknum TNI, Serka N menerima uang sebesar Rp100 juta. Kopda F (32) yang berperan sebagai mempersiapkan Tim Eksekutor.
Cluster ketiga Penganiayaan Korban ada 3 tersangka. YJP (40) peran menginjak kaki korban pada saat korban berada di Mobil Fortuner; membuang korban bersama dengan N.
MU (44) peran mengendarai Mobil Fortuner yang digunakan untuk membawa korban (bergantian dengan DSD)
DSD (44) peran mengendarai Mobil Fortuner yang digunakan untuk membawa korban (bergantian dengan MU).
Cluster keempat Pembuntut Korban ada 4 tersangka, berinisial AW (38), EWH (20), RS (40) dan AS (25) peran membuntuti korban.
Kemudian ada 1 tersangka yang masih DPO berinisial MN (48) peran memperkenalkan F kepada YJP untuk mempersiapkan Tim Eksekutor; menerima uang sebesar Rp50 juta dari YJP untuk operasional penculikan korban.
Para tersangka dikenakan Pasal 328 ayat (3) KUHP tentang penculikan, dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. (Amin)