Terancam Dipidana Seumur Hidup !
PORTALKRIMINAL.ID – Berkas 9 tersangka perkara tata kelola minyak dan produk kilang segera diadili paska dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Penuntutan guna penyusunan dakwaan, Senin (23/6).
Dengan demikian, Kejaksaan Agung khususnya Jampidsus dan Tim Satgassus dapat menjawab keraguan Publik untuk menuntaskan perkara setelah 4 bukan disidik.
“Kita harus apresiasi kinerja Jampidsus dan Jajarannya dapat menuntaskan perkara, ” kata Pemerhati Hukum Erman yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP KAI periode 2024-2029, Selasa (24/6).
Keraguan itu terungkap dari Medsos, terutama belum diperiksanya Raja Minyak M. Riza Chalid dan bahkan belum dicegah bepergian ke luar negeri.
Riza diduga terkait dengan Mega Skandal Korupsi itu bukan karena orang tua tersangka M. Kerry Andrianto Riza, tapi dari kiprahnya sejak Orba hingga kini yang selalu dikaitkan dengan sengkarut minyak mentah.
Disamping itu, sejak penetapan tersangka pertama kali pada Senin (24/2) atas 7 tersangka dan dua tersangka berikutnya pada Rabu (26/2) belum terungkap pembuat kebijakan dan atau aktor intelektual.
MEMBANGGAKAN
Lepas belum terungkapnya aktor intelektual, bagi Erman kinerja tim penyidik sudah membanggakan karena mereka mampu menyita fasilitas dan lalah PT. Orbit Terminal Merak (OTM) yang diduga menjadi mesin uang Riza.
“Disitanya bukan sekedar kelengkapan berkas dan pengembalian kerugian negara, tapi juga secara tidak langsung paksa aktor intelektual mati bergerak, ” sebut Erman.
Oleh karena itu, dia yakin Jampidsus dengan segudang pengalaman, kecerdasan dan kecakapannya akan mampu mengungkapnya.
“Ini soal waktu saja, ” akhirinya.
Perkara ini mengingatkan Mega Skandal Korupsi Timah yang merugikan negara Rp 300 miliar.
Kendati, belum diungkap aktor intelektualnya, tapi Kejagung sita semua mesin uangnya, yakni 5 Smelter dan malah dijadikan tersangka korporasi.
SEUMUR HIDUP
Sebelumnya, Kapuspenkum Dr. Harli Siregar mengatakan penyerahan berkas 9 tersangka ke Penuntut Umum di Kejari Jakarta Pusat sebab perkara sudah dinyatakan lengkap alias P 21.
“Sesuai SOP Penanganan Perkara, maka Tim Jaksa Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jampidsus, Kejati DKJ dan Kejari Jakarta Pusat segera menyusun surat dakwaan dan lalu menyerahkan ke pengadilan, ” terang Harli, Senin (23/6).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman maksimal seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun.
Kesembilan tersangka yang tetap dalam status tahanan Rutan, adalah Riva Siahaan selaku Dirut PT. Pertamina Patra Niaga (PPN), Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT. PPN) dan Edward Corne (VP Trading Produk PT. PPN).
Berikutnya, Sani Dinar Saifuddin selalu Direktur Feedstock dan Product Optimization PT. Kilang Pertamina International (KPI), Agus Purwono (VP Feedstock Management PT. KPI) dan Yoki Firnandi selalu Dirut PT. Pertamina International Shipping (PIS).
Tiga tersangka lain yang berasal dari unsur swasta murni, terdiri Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficialy Owner PT. Navigator Khatulistiwa. Kerry adalah putra Raja Minyak M. Riza Chalid.
Kemudian, Dimas Werhaspati (Komisaris PT. Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim) dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT. Jenggala Maritim dan Direktur PT. Orbit Terminal Merak).
Terakhir, Harli menyebutkan pula selain fasilitas dan lahan PT. OTM disertakan dalam berkas sebagai barang bukti juga sejumlah uang tunai dalam aneka mata uang asing dan rupiah.
“Semua dilakukan dalam rangka maksimalkan pengembalian kerugian negara paska perkara dapat dibuktikan di pengadilan dan memiliki kekuatan hukum (inkrah), ” pungkas Harli.(ahi)












