Memori Tambahan Kasasi CPO
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara CPO kembali tunjukan kinerja ciamik.
Bagaimana tidak, hanya dalam waktu dua pekan mereka kembali berhasil sita uang tunai dari terdakwa dua induk korporasi sebesar Rp 1, 374 triliun.
Dua pekan sebelumnya. Tepatnya, Selasa (17/5) mereka sita Rp 11, 8 triliun dari terdakwa korporasi PT. Wilmar Group.
Kali ini, dari terdakwa dua induk korporasi lainnya, yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
“Kata ciamik pantas dialamatkan kepada kinerja JPU, ” komentar singkat Pegiat Anti Korupsi Erman Umar yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP KAI tahun 2024- 2029, Rabu (2/7) malam.
Ciamik dimaksud, mereka mampu ‘memaksa’ para terdakwa perkara CPI (Crude Palm Oil) dengan sukarela mengembalikan kerugian keuangan dan perekonomian negara.
Meski, mereka di pengadilan tingkat I (Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat) lolos jerat pidana, sebab Majelis Hakim Djuyamto Dkk vonis Onslag (ada perbuatan tapi bukan perbuatan pidana).
Menurut Erman yang sudah bergelut di dunia hukum sejak 1984 akan menjadi sempurna, bila permohonan kasasi JPU dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
“Ini catatan emas dan tercatat dalam sejarah, ” pungkasnya.
Kasasi diajukan karena JPU tidak sependapat dengan putusan Onslag dan uang Rp 1, 3 trilun dan Rp 11, 8 triliun disertakan JPU sebagai barang bukti permohonan kasasi yang kini masih diperiksa di MA.
Belakangan terungkap putusan Onslag itu bisa terjadi karena ada suap dan atau gratifikasi Rp 60 miliar.
Akibatnya Dyujamto Dkk dijadikan tersangka dan akan diadili di tempat yang sama paska berkas perkara dinyatakan lengkap (P 21).
Apes, gemerlap dunia membutakan mata hati, celetuk wartawan peliput di Gedung Bundar (Pidsus) Kejaksaan Agung.
TAMBAHAN MEMORI KASASI
Beberapa waktu sebelumnya, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Sutikno didampingi Direktur Penyidikan Dr. Abd Qohar dan Kapuspenkum Dr. Harli Siregar dalam konferensi pers menyatakan terhadap sitaan uang Rp 1, 3 triliun akan disertakan dalam tambahan memori kasasi perkara tiga induk korporasi CPO.
“Tambahan memori kasasi ini menjadi bagian tidak terpisahkan dari memori kasasi sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung, ” jelas Sutikno yang berpenampilan sederhana ini.
Uang tersebut, seperti halnya penyitaan dua pekan sebelumnya sebesar Rp 11, 8 triliun akan “dikompensasikan” untuk membayar kerugian negara akibat perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa.
Sutikno menerangkan uang sitaan Rp 1, 3 triliun berasal dari 6 perusahaan yang telah dititipkan sebelumnya.
Dari terdakwa Musim Mas Group terdapat 1 perusahaan atas nama PT. Musim Mas sebesar Rp 1, 188 triliun.
Lima lainnya, tergabung dalam Perkara Hijau Group yang menitipkan sebesar Rp 186, 4 miliar atas nama PT. Nagamas Palm Oil Lestari Rp 53, 077 miliar.
Kemudian, PT. Pelita Agung Agung Agri Industri Rp 34, 687 miliar, PT. Nubika Jaya Rp 13, 757 miliar, PT. Permata Hijau Palm Oleo Rp 75, 401 miliar dan PT. Permata Hijau Sawit Rp 8, 497 miliar.
“Seluruh uang dititipkan pada Rekening penampungan lainnya (RPL) Jampidsus pada Bank BRI, ” akhiri Sutikno.
12 TERDAKWA KORPORASI
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar menjelaskan 6 perusahaan itu bagian dari 12 terdakwa korporasi perkara fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.
Ke-12 terdakwa korporasi tergabung dalam 2 grup, yaitu Grup Musim Mas dan Grup Permata Hijau.
Grup Musim Mas, terdiri PT. Musim Mas, PT. Intibenua Perkasatama, PTm mikir Oleo Nabati Industri, PT. Agro Makmur Raya, PT. Musim Mas -Fuji, PT. Mega Surya Mas dan PT. Wira Inno Mas.
Sementara Grup Permata Hijau, terdiri PT. Nagamas Palm Oil Lestari, PT. Pelita Agung Agri Industri, PTm Nubika Jaya, PT. Permata Hijau Palm Oleo dan PT. Permata Hijau Sawit.
Jumlah terdakwa korupsi menjadi 17 korporasi, jika digabungkan dengan Grup Wilmar yang dua pekan lalu telah dilakukan penyitaan uang tunai Rp 11, 8 triliun.
Lima terdakwa korporasi dimaksud, terdiri PT. Multimas Nabati Asahan, PT. Multi Nabati Sulawesi, PT. Sinar Alam Permai. PT. Wilmar Bioenergi Indonesia
PT. Wilmar Nabati Indonesia.
Mengutip perhitungan Hasil Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan llegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Harli utarakan total kerugian keuangan dan perekonomian negara dari dua induk korporasi sekitar Rp 5 triliun lebih
“Musim Mas Group Rp 4, 890 triliun dan Grup Permata Hijau sebesar Rp 937, 588 miliar, ” sebutnya.
Kerugian keuangan dan perekonomian negara dari perbuatan Musim.Mas Group
terdiri Rp 1, 430 triliun dibebankan kepada PT. Musim Mas.
Lalu, PT. Intibenua Perkasatama Rp 3, 194 miliar, PT. Mikie Oleo Nabati Industri Rp 5, 201 miliar, PT. Agro Makmur Raya Rp 27, 323 miliar, PT. Mega Surya Mas Rp 31, 469 miliar, PT. Musim Mas -Fuji Rp 14, 655 miliar dan PT. Wira Inno Mas Rp 186, 603 miliar.
Grup Permata Hijau, terdiri PT. Naga Mas Palm Oil Lestari Rp 381, 946 miliar, PT. Pelita Agung Agri Industri Rp 207, 432 miliar, PT. Nubika Jaya Rp 13, 767 miliar, PT. Permata Hijau Palm Oleo Rp 325, 401 miliar dan PT. Permata Hijau Sawit Rp 9, 009 miliar..(ahi)












