Lelang berikutnya Porsche, Lamborghini
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Luar Biasa. Hanya setahun lebih perkara dinyatakan Inkracht, barang rampasan terkait perkara Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sudah bisa dilelang oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) dan sukses.
“Pantas kata itu diberikan kepada Jajaran BPA, khususnya Pusat Pemulihan Aset BPA Kejaksaan Agung, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Kamis (3/7).
Kasus Doni yang dipidana terkait perkara transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang dinyatakan Inkracht setelah MA (Mahkamah Agung) menolak kasasi Doni dan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 15 Agustus 2023.
Keberhasilan lelang barang rampasan ini sekaligus melampaui pencapaian lelang barang rampasan perkara Asabri atas nama Teddy Tjokrosaputro pada Selasa (17/6). Perkara Teddy Inkracht tanggal 13 Juni 2023.
Kedua perkara ini sebagai pembeda perkara lain, seperti perkara BLBI yang sampai kini pun masih berceceran sampai Menkopolhukam (saat itu) Mahfud MD harus membentuk Satgas !
Iqbal berpendapat semua bisa dilakukan karena spirit berbuat yang terbaik buat negara, Kejaksaan Agung khususnya.
“Spirit inilah yang menjadi pemicu. Selain tentunya, kecakapan dan kapasitas, ” ujarnya.
Adalah tidak salah, bila Publik menilai kinerja BPA disamping Jampidsus adalah dua Satker (Satuan Kerja) berprestasi.
“Nyaris tiada hari tanpa prestasi, ” seloroh Iqbal sekaligus mengakhiri perbincangan dengan Portalkriminal. Id.
Doni Salmanan sendiri dihukum selama 8 tahun penjara. Selain itu uang tunai Rp 7, 5 miliar dan 1. 300 dolar AS ikut disita dan menjadi barang rampasan negara !
DONI SALMANAN
Lelang barang rampasan perkara Doni Salmanan adalah berupa 1 bidang tanah dan atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dengan luas tanah 400 m2 dan luas bangunan 600 m2.
“Dengan nilai limit Rp3.527.080.000 dan laku terjual dengan nilai yang sama, ” sebut Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, Rabu (2/7).
Lelang Barang Rampasan Negara dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023.
Harli menjelaskan lelang dilakukan BPA melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.
Lelang tersebut merupakan bagian dari pendampingan penyelesaian aset Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang dimohonkan secara berjenjang oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Sesuai SOP, lelang dilakukan secara online dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open bidding) melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di alamat https: //lelang.go.id, ” akhiri Harli.
Kasus yang menjerat Crazy Rich Bandung terkait penipuan Binary Option dan diciduk sejak 2022. Kemudian, ditetapkan tersangka Maret 2022.
Dikutip dari situs Binary Options, Quotex adalah platform perdagangan yang didirikan pada tahun 2020 yang memungkinkan pedagang memanfaatkan pasar untuk memperdagangkan beberapa aset seperti Opsi Biner, Mata Uang Kripto, Komoditas, dan Indeks. Belakangan, Quotex dinyatakan sebagai Dirut trading ilegal.
MENUNGGU DILELANG
Dari penelusuran, selain rumah mewah di Desa Soreang. Masih ada rumah lain milik Doni yang sudah disita yang berlokasi di Jalan Candra Asih, Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar, Candra Resmi No. 11, Kelurahan Cipeundeuy, Padalarang, Bandung Barat, Jabar.
Aset lain yang sudah dirampas untuk negara, berupa 9 kendaran roda dua dimana terdapat motor moge bermerek KTM 500 ,EXC-F Sux Daulys, BMW S 1000 dan Ducati Superleggera V 4.
Berikutnya, 6 kendaraan roda empat dimana beberapa diantaranya terkategori super mewah.
Seperti Porsche 911 Carrera 4S, Lamborghini Hiracan Liberty Walk dan BMW 840i Coupe M Tech.(ahi)












