Riza Chalid Tidak Juga Nongol. In Absentia Solusinya, Jampidsus: Akhirnya Kesana

Pemerhati Hukum Dukung Penuh
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Sampai detik ini M. Riza Chalid yang dijuluki Gasoline Godfather (istilah Wikipedia, Red) tidak diketahui keberadaannya dan tidak ada itikad penuhi panggilan Kejaksaan Agung. Peradilan Indonesia absentia adalah jawabannya.

“(Kenapa tidak), pada akhirnya kesana, “
kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Dr. Febrie Adriansyah menjawab pertanyaan saat ditemui usai Sholat Jumat, di Kompleks Kejaksaan Agung.

Solusi atas penanganan perkara tata kelola minyak mentah yang merugikan negara Rp 285 triliun ini mengemuka lantaran sampai saat ini, tersangka tata kelola minyak Jilid II ini tidak sudah dipanggil patut, tapi tidak dipenuhi.
Belakangan, terungkap dia sudah tidak berada di dalam negeri. Ayahanda dari M. Kerry Adrianto Riza, tersangka tata kelola minyak Jilid I belakangan dari sumber sudah beralih menjadi warga negara Malaysia ?

Keberadaan di Malaysia diketahui dari sumber di Ditjen Imigrasi dimana disebutkan Riza pergi ke Malaysia pada Februari 2025 dan sampai kini belum kembali.

Sempat diungkap pria penuh misteri ini berada di Singapura, tapi Kementerian Luar Negeri Singapura sudah membantahnya pada 16 Juli.

Febrie Adriansyah menegaskan fokus sekarang ini adalah pengejaran tersangka hingga dapat dipulangkan ke tanah air.

“Kita akan kejar terus (agar dapat dipulangkan ke tanah air, Red), ” ujar Febrie yang juga dipercaya Presiden sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH sejak 21 Januari 2025 sembari memasuki kendaraannya didampingi Sesjampidsus Andi Herman.

DUKUNG

Pemerhati Hukum Erman Umar mendukung penuh langkah Jampidsus dalam menangani perkara Riza Chalid.

“Kita dukung penuh, dalam tahap pertama ini pencarian tersangka sampai dapat dipulangkan ke Indonesia, ” komentarinya, Sabtu (19/7) sore.

Istilah Erman, pengejaran secara patut itu adalah pembuktian Kejaksaan Agung sangat serius untuk mengejar Riza.

Langkah ini, bisa disebut prasyarat sebelum melangkah lebih tahap berikutnya, peradilan in absentia.

Menurut Erman, upaya yang dilakukan sebagai bentuk warning kepada Riza untuk memenuhi panggilan Kejagung dan memberi waktu kepadanya untuk memahami dan konsekwensi hukum, jika panggilan tidak dipenuhi.

“Dus karena itu, statement Pak Jampidsus dapat dinilai sebagai bentuk pertanggungjawaban Penegak Hukum, tapi juga tegas. Dalam artian, jika tidak ditaati warning itu, maka in absentia adalah solusinya. “

Apabila kemudian, peradilan tanpa kehadiran terdakwa diberlakukan maka akan lebih banyak ruginya bagi Riza, sebab haknya untuk membela diri menjadi hilang.

“Prinsipnya apa yang disampaikan Pak Jampidsus kita dukung demi penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu, ” pungkas Erman.

IN ABSENTIA

Dalam istilah hukum, in absentia adalah sebagai upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri terdakwa.
Dalam Hukum Acara Pidana, ketentuan itu tidak diatur secara tegas, terkecuali pada pasal 196 dan pasal 214 yang mengandung pengaturan terbatas tentang peradilan Indonesia in absentia.

Syarat peradilan Indonesia absentia dapat dilakukan, jika terdakwa tinggal atau pergi ke luar negeri tanpa itikad baik memenuhi panggilan, melarikan diri atau telah dipanggil secara patut, tapi tidak memenuhi panggilan pengadilan, seperti diatur dalam Pasal 35 UU Tipikor Nomor 32 Tahun 1999.

BUKAN HAL BARU

Dalam sejarahnya, peradilan Indonesia absentia bukan hal baru.

Jauh sebelum ini, praktik ini pernah diberlakukan pada tersangka perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Diantaranya, Bambang Sutrisno (Bank Surya), Hendra Rahardja (Bank Harapan Sentosa) dan Samadikun Hartono (Bank Modern).

Jampidsus (saat itu) Alm. Fachri Nasution pada Senin (3/9/2001) beralasan sudah dipanggil secara patut, namun tidak ditaati.

Mereka belakangan
diketahui sudah melarikan diri ke manca negara.

Terakhir, pemberlakuan praktik ini pada Mantan Dirut PT. Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) Honggo Wendratno dalam perkara dianggap penunjukan kondensat bagian negara, tahun 2020.

EFEKTIF

Ancaman peradilan In absentia juga bisa disebut efektif dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Surya Darmadi alias Apeng yang menjadi tersangka kegiatan perkebunan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, 2022.

Meski, kemudian diadili in absentia Apeng bisa bersuara dan menyampaikan hak-haknya di depan penyidik dan majelis hakim.

Bahwa kemudian, perkaranya dituntut maksimal oleh hakim sehingga 12 anak usaha Palma Group dan putrinya Cheryl Darmadi turut dijadikan tersangka adalah buah perbuatan, menguasai lahan 220 hektar lebih tanpa hak

Terakhir, lahan yang disita oleh Febrie sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH dirampas untuk negara dan diserahkan kepada PT. Agrinas untuk dikelola.

Kembali ke isu in absentia, Apeng yang saat itu berada di Taiwan dan enggan pulang ke tanah meski tiga kali dipanggil secara patut, akhirnya penuhi panggilan Kejagung saat Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah ancam akan adili secara in absentia.(ahi)