Di Tengah Simpang-Siur Keberadaan Riza Chalid, Kejagung Terus Berkas Perkara: Ada Invisible Hand?

Riza Mimi Jaringan Kuat di Politik
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Di tengah simpang-siur soal keberadaan tersangka M. Riza Chalid yang dijuluki Gasoline Godfather tidak menghambat Kejaksaan Agung menuntaskan perkara tata kelola minyak mentah.

Sebanyak enam saksi pada Rabu (23/7) guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan 9 tersangka tata kelola minyak mentah Jilid II yang ditetapkan, Kamis (10/7).

“Mereka semua diperiksa guna membuat terang tindak pidana, ” kata Kapuspenkum Anang Supriatna, Rabu malam.

Para saksi yang diperiksa, terdiri WLY selaku Vice President Strategic Marketing PT. Pertamina periode 1 Juli 2019 -20 September 2020 dan DA (Pokja Harga ESDM).

WB (Account Manager II Mining Ind. Sales pada PT Pertamina Patra Niaga, Senior Account Manager I Mining Ind. Sales pada PT Pertamina Patra Niaga).

SHL (Manager Mining Sales PT. Pertamina Patra Niaga Oktober 2022 – Agustus 2023 dan Manager Industrial Sales PT. Pertamina Patra Niaga September 2023 sampai saat ini).

Terakhir, HAH (Senior Key Account Non Mining PT. Pertamina Patra Niaga) dan DI (Manager Industrial Sales PT. Pertamina Patra Niaga Januari 2022- Juli 2023).

MASIH MISTERI

Memasuki pekan kedua paska penetapan tersangka Riza bersama 8 tersangka lain, masih juga belum diketahui keberadaan Riza.

Sampai kini pun, belum diketahui apakah sudah ada langkah untuk menetapkan Riza sebagai buronan dan memasukan namanya dama Red Notice ?

Juga belum kedengaran langkah Pemerintah untuk meminta seluruh perwakilan kedutaan besar di luar negeri membantu pencarian Riza ?

“Benar, kita belum baca dan atau dengar langkah Kejaksaan Agung untuk menghadirkannya ke dalam negeri, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea secara terpisah.

Dia berharap ada kejelasan soal Riza, seperti sebagai buronan dan atau rencana mengadilinya secara in-absentia, jika tetap tidak beritikad baik penuhi panggilan.

Hal ini, menurut Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) penting disegerakan status buronan dan memasukan dalam daftar Red Notice agar ruang gerak Riza menjadi terbatas.

“Lebih cepat lebih baik, ” ucap Iqbal.

Riza sendiri hampir dapat dipastikan sudah beralih kewarganegaraan menjadi warga Malaysia ?

INVISIBLE HAND ?

Selama ini, praktik penetapan buronan terhadap tersangka yang melarikan diri ke luar negeri bukan hal baru.

Masih ingat, di awal tahun 2000-an ketika Kejagung menyatakan status buronan terhadap tersangka BLBI Hendra Rahardja (Bank BHS), Samadikun Hartono (Bank Moderen).

Tidak berhenti disitu, mereka pun diadili secara in-absentia (tanpa kehadiran terdakwa) dan semua aset milik tersangka disita dan menjadi barang rampasan negara paska perkara berkekuatan hukum tetap.

Ancaman in-absentia pula terhadap tersangka perkara kegiatan perkebunan di Inhu, Riau Apeng alias Surya Darmadi (Pemilik PT. Dita Palma Group) memaksanya pulang dari persembunyian di Taiwan.

Pertanyaannya, adalah tangan kuat di belakang meja (Invisible hand) di balik lambannya upaya menghadirkan Riza di Kejagung ?

“Saya tidak bisa menjawab. Sulit dibuktikan, meski sulit juga ditepis, ” aku Iqbal seraya mengakhiri perbincangan dengan Portalkriminal. Id., Kamis (24/7).

Seperti diketahui, Riza memiliki jaringan kuat di kalangan pebisnis dan bahkan memiliki jaringan kekuasaan.

Hal tersebut terekam lolosnya dia dari kasus Papa Minta Saham dan kasus Petral. Terakhir juga aktif menjadi Donatur Pilpres sejak 2004.(ahi)