Terus Buru Keterangan Pengurus BJB: Indikasi Bakal Ada Tersangka Baru (Susul Yuddy Renaldy Dkk) ?

Ada Apa Ayaka Suites Hotel Di Pusaran Sritex ?
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Kejaksaan Agung kembali buru keterangan Pengurus Bank BJB dalam perkara Sritex. Langkah ini indikasi bakal ada tersangka baru meski 3 Eksekutif BJB telah dijadikan tersangka ?

“Kenapa tidak ? Bila ditemukan alat bukti pasti Kejagung akan tetapkan tersangka, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI), Senin (28/7) malam.

Para Pengurus Bank BJB yang diperiksa, terdiri DWY selaku Pemimpin Grup Litigasi Perdata Divisi Hukum, RAN (Executive Business Officer), AE (Pemimpin Grup Korporasi 2 Divisi Korporasi dan Komersial) dan PRP (Officer Credit Risk Korporasi tahun 2020).

Iqbal beralasan dari tiga bank pembangunan daerah (BPD), Bank BJB kucurkan kredit paling besar dibanding 2 bank lain, yakni sebesar Rp 543, 980 miliar. Dua bank lain, Bank DKI Rp 149, 007 miliar dan Bank Jateng Rp 395, 663 miliar.

“Saya kira ini juga menjadi indikator pengurus Bank BJB kembali dicecar, ” ujar Iqbal.

Sebelumnya, Kapuspenkum Anang Supriatna menyatakan mereka diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Semua dilakukan untuk membuat terang tindak pidana (temukan tersangka lain, Red), ” jelas Anang.

Tiga Pengurus Bank BJB yang telah ditetapkan tersangka, adalah Dirut BJB (Maret 2019- Maret 2025) Yuddy Renaldy, Benny Ruswandi (Senior Executive Vice President Bisnis BJB periode 2019 – 2023) dan Dicky Syahbandinata (Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial BJB).

Khusus Yuddy, pada 13 Maret 2025 telah ditetapkan tersangka pula tapi oleh KPK dalam perkara pengadaan iklan bersama empat orang lainnya.

Mereka, terdiri, Widi Hartoto (Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB), Ikin Asikin Dulmanan (Pengendali Agensi Tedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (Pengendali PT. Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT. BSC Advertising dan Sophan Jaya Kusuma (Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT. Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

BUKAN PERTAMA KALI

Pengurus Bank BJB terjerat perkara korupsi bukan pertama kali. Jauh sebelum ini, tepatnya pada Senin (30/3/2015) Kadiv Umum Wawan Indrawan telah dijadikan tersangka perkara pembelian 14 dari 27 lantai di T-Tower untuk gedung kantor cabang khusus di Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Kav 93, Jakarta Pusat, 2006.

Lahan ini milik PT Comradindo dan disepakati harga sebesar Rp 543,4 miliar. BJB lalu membayar uang muka Rp 217,36 miliar dan sisanya diangsur sebesar Rp 27,17 miliar per bulan selama 1 tahun.

Namun, yang terjadi kemudian adalah penyalahgunaan sehingga negara dirugikan sampai Rp 217 miliar.

Wawan diajukan ke Pengadilan Tipikor Bandung dan divonis bebas. Kepala JPU (Jaksa Penuntut Umum) Sarjono Turin (kini, Sesjamintel) mengajukan kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung 2017.

Wawan dihukum selama 8 tahun penjara dan juga dihukum membayar uang pengganti Rp 217 miliar yang dibebankan kepada korporasi (Bank BJB).

AYAKA SUITES HOTEL

Secara terpisah, Kejagung memeriksa ABW selaku Dirut PT. Ayaka Suites Hotel, HA (Pemimpin Grup SKAI), VSH (Staf Keuangan PT. Sritex tahun 1991 -2025), PL (Kasir/Keuangan Sritex) dan PDAR (Karyawan Bank Jateng).

Sampai usai pemeriksaan, belum diketahui keterkaitan Ayaka Suites Hotel dengan perkara Sritex yang merugikan negara sekitar Rp 692, 9 miliar.

“Seperti saksi lainnya, ABW diperiksa guna perkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan, ” jawab Anang.(ahi)