Jerat Tersangka Pertambangan Dengan UU Tipikor, MataHukum: Keliru, Sebab Itu Masuk Rezim UU Minerba!

PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Jerat 8 tersangka kasus pertambangan dengan UU Tipikor, LSM MataHukum menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu keliru dalam penerapan perundangan.

Menurut MataHukum dalam rilisnya yang diterima Redaksi, seharusnya perkara tambang tersebut masuk rezim UU Minerba, Kegiatan dan Lingkungan Hidup.

“Kalau kemudian dijerat dengan UU Tipikor. Pertanyaannya, kerugian negara- nya dimana? Apalagi bila dikaitkan dengan jaminan reklamasi dan manipulasi kualitas. Semuanya aspek UU Minerba dan UU lainnya, ” kata Sekjen LSM Muksin Nasir, Minggu (3/8).

Tentang dugaan terjadi kesalahan penerbitan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang dikaitkan dengan belum adanya jaminan reklamasi serta adanya manipulasi data kalori batubara dan menambang di kawasan hutan dalam arti diluar IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan RKAB ?

Muksin menjawab kesemua fakta hukum
pertambangan dan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan bukan tindak pidana korupsi.

Dengan demikian rezimnya adalah administrasi penal law Lex Specialist Derogat Lex Generalis (ketentuan hukum yang khusus mengalahkan hukum yang umum, Red).

“Dalam konteksnya inilah, kenapa saya nilai penerapan UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) oleh Kejati Bengkulu keliru, ” sebut Muksin.

Seperti diketahui, Kejati Bengkulu telah menetapkan 8 tersangka perkara pertambangan, terdiri Bebby Hussie selalu Komisaris PT Tunas Bara Jaya (PT TBJ) sekaligus Pemegang Saham PT. Inti Bara Perdana.

Lalu, Sutarman selalu Direktur PT. Inti Bara Perdana (PT IBP), Agusman ( Marketing PT. IBP), Julis Sho (Direktur PT . TBJ), Saskya Hussie (GM PT IBP).

Tiga tersangka lainnya, adalah IS (Kepala Sucofindo Bengkulu), ES selaku Direktur PT. Ratu Samban Mining (PT RSM) dan David Alexander Yuwono selaku Komisaris PT. Ratu Samban Mining (RSM).

MANIPULASI

Dari informasi yang dihimpun, kasus berawal temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Ratu Samban Mining (RWM) dan PT. TBR.

Mereka diduga beroperasi di luar IUP dan masuk lawasan hutan.

Selain itu, mereka diduga memanipulasi kandungan batu bara.

Penyidik mencatat total batu bara yang telah dimanipulasi dan terjual sebanyak 88 ribu metrik ton.

Akibat perbuatan tersebut negara diduga dirugikan sekitar Rp 500 miliar.(ahi)