2 Pengurus BNI (Sindikasi Perbankan) Dicecar, Harapan Tersangka Segera Ditetapkan Mencuat Lagi

Mandiri CBC Bandung Tidak Terulang
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Lagi, 2 Pengurus Bank BNI (anggota Sindikasi Perbankan) dicecar Skandal Sritex, harapan tersangka klaster II segera ditetapkan mencuat kembali.

Kata harapan muncul sebab sejak Sprindik nomor: 27a/F.2/ Fd. 2/03 diterbitkan, 23 Maret 2025 tidak seorang pun dicegah ke luar negeri. Apalagi penetapan tersangka.

Padahal, terakhir jelas Direktur Penyidikan Nurcahyo Jungkung Madyo isyaratkan pada Senin (21/7) tim penyidik fokus pada klaster II.

Klaster I dengan 3 Bank Pembangunan Daerah (BPD) DKI, Jateng dan BJB berujung 9 Tersangka (masing-masing 3 orang dari setiap bank).

Kapuspenkum Anang Supriatna enggan mengomentari. Secara normatif hanya disebutkan semua dalam rangka memperkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan.

“Rangkaian pemeriksaan itu guna membuat terang tindak pidana, ” katanya, Selasa (12/8) malam.

Dalam keterangannya, Anang tidak menjelaskan lambannya penetapan tersangka kendati dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengucuran kredit Rp 2, 5 triliun ke PT. Sritex sangat jelas seperti diduga dilakukan 3 BPD.

Selain itu, sangat mengusik lantaran belum dijamahnya para Direksi BNI dan BRI serta Pimpinan LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia).

Dua Pengurus Bank BNI yang diperiksa, adalah NP selaku Relationship Manager BNI dan SMS (Pengusul Kredit Sindikasi BNI).

Sehari sebelumnya, diperiksa RTPS (Agen Fasilitas Bank BNI) dan FXS (Pimpinan Cabang BRI Solo Sudirman tahun 2021).

MANDIRI CBC BANDUNG

Harapan terbongkarnya kredit Rp 2,5 triliun mengacu kepada praktik sama pada perkara pengucuran kredit Rp 1, 8 triliun oleh Bank Mandiri CBC Bandung ke PT. Tirta Amarta Bottling (TAB), 2018.

Dirut TAB Roni Teddy dan Juventius yang sempat dijemput paksa di Bandung serta 5 Pengurus Bank Mandiri CBC Bandung ditetapkan setelah beberapa cukup lama diperiksa.

Belakangan, malah perkaranya diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA).

“Dalam konteks ini, kita berharap fokus yang dimaksud Pak Nurcahyo secepatnya mengumpulkan fakta hukum, karena sudah berpengalaman menangani perkara sejenis, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Erman Umar secara terpisah.

Namun, Erman yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP KAI minta fakta hukum atau alat bukti tersebut dikumpulkan secara lengkap dan kuat sehingga dapat dibuktikan di meja hijau.

“Perkara Bank Mandiri CBC Bandung jangan sampai terulang. Tapi jangan karena sikap kehati-hatian, pencegahan pun tak dilakukan. Apalagi penetapan tersangka. “

Meski begitu, Alumni FH -Universitas Trisakti percaya pada akhirnya perkara Sindikasi Perbankan ini dapat diungkap.

“Pengalaman tangani Mega Skandal Korupsi adalah modal bongkar praktik kotor di dunia perbankan ini, ” akhirinya.

BANK DKI DAN JATENG

Pada kesempatan terpisah, Kejagung terus acak-acak Bank DKI dan Bank Jateng kendati 6 orang tersangka sudah ditetapkan. Bakal ada tersangka baru ?

“Kenapa tidak sepanjang ada alat bukti, ” tutur sebuah sumber terpisah.

Mereka yang diperiksa dari Bank Jateng, WK (Analisis Pengembangan Bisnis Retail), TAS (Analisis Kredit Korporasi Surakarta).

Jajaran Bank DKI, ASR (Relationship Manager Divisi Kredit Menengah tahun 2020), ARA (Pemimpin Divisi Menengah II tahun 2020) dan HG (Kredit Pembayaran Menengah dan Treasure tahun 2020).

Saksi lain yang diperiksa, HRD dari Aji Wijaya & Co, Cyber 2 Tower, GPAW dari Aji Wijaya & Co, Cyber 2 Tower.

Terakhir, ERN selaku Erna and Partner pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan (BDO Group).(ahi)