Sindikasi Perbankan Berkutat Saksi
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Lagi, Presdir PT. Sari Warna Asli (SWA) Juanda Cahyadi Hartono (JCH) diperiksa. Indikasi keterlibatan dalam Skandal Sritex makin terang ?
“Secara kasat mata sulit dihindari dugaan keterlibatan dalam perkara Sritex yang merugikan negara Rp 1 triliun lebih, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea, Sabtu (16/8).
Sehari sebelumnya, Presdir SWA, anak usaha Grup Sritex ini sudah diperiksa secara intensif di Gedung Bundar (Pidsus), Kejaksaan Agung.
Namun, seperti pemeriksaan pertama pada Kamis (14/8) JCH juga masih bisa pulang melenggang, karena belum ada perubahan status dan tidak dicegah ke luar negeri.
Sampai akhir pemeriksaan, belum diketahui peran JCH dalam sengkarut penggunaan kredit Rp 3, 5 triliun dari 3 Bank Pembangunan Daerah (BPD) ,,dan Sindikasi Perbankan (BNI, BRI dan LPEI).
Juga, belum terungkap penggunaan kredit yang dikucurkan secara melawan hukum oleh Juanda Cahyadi Hartono ?
Kapuspenkum Anang Supriatna hanya mengatakan JCH diperiksa guna perkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan.
“Semua dilakukan untuk membuat terang tindak pidana, ” terang Anang, Jumat (15/6/8) malam.
KETERLIBATAN MENGUAT?
Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) menjelaskan pada akhirnya, dugaan keterlibatan menguat atau tidak bergantung kepada fakta hukum atau alat bukti.
“Sejatinya, ini adalah ukurannya, ” ucapnya.
Lalu, pria berkacamata ini contohkan kasus Dirut Sritex Iwan Kurniawan Setiawan (IKL) yang belakangan ditetapkan tersangka paska diperiksa berulang sampai lima kali.
Padahal, saat itu usai penetapan Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Rhenaldy dan 7 tersangka lain nyaris tidak disebut keterlibatan IKL.
Sebaliknya, Kejagung fokus kepada Klaster II (Sindikasi Perbankan).
Begitu juga dengan JCH ini. Semua bisa terjadi dalam proses penyidikan yang berkesinambungan ini.
“Tidak ada yang tidak mungkin. Saya percaya Kejagung tidak akan biarkan para pihak yang terlibat berkeliaran bebas, ” pungkas Iqbal
SINDIKASI PERBANKAN
Pada bagian lain, Kejagung terus melanjutkan pemeriksaan Jajaran Sindikasi Perbankan guna menemukan para pihak yang bertanggung jawab.
Mereka yang diperiksa, adalah BN selalu Pemimpin Unit Sindikasi tahun 2017 – 2018, NA (Analis Sindikasi tahun 2010).
Sebagaimana pemeriksaan Jajaran Sindikasi Perbankan sebelum ini, belum ada langkah hukum, termasuk pencegahan ke luar negeri.
Belum diketahui kendala yang dihadapi tim penyidik sehingga penanganan kasus Sindikasi Perbankan terkesan lamban dan itu terungkap dari belum disentuhnya para pemutus kredit Rp 2, 5 triliun kepada Sritex.
“Kembali kepada strategi penyidikan Bang. Kita bergerak dari bawah baru kemudian merangkak ke atas, ” sebuah sumber memberi alasan.
Saksi lain yang diperiksa, adalah Yuddy Rhenaldy (Mantan Dirut Bank BJB periode 2019 – 2025) dan ED (Manager Korporasi 2 Bank BJB tahun 2020).(ahi)












