Berburu Tersangka Baru Klaster II Sritex, Direktur Evercross Ikut Diperiksa: Ada Apa ?

Pengusul Kredit Sindikasi
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Berburu tersangka baru Klaster II (Sindikasi Perbankan) Skandal Sritex, Direktur PT. ETI (Evercross Technology Indonesia) SWP ikutan diperiksa Kejaksaan Agung
.

Sampai kini, belum diketahui keterkaitan PT. ETI yang bergerak bidang teknologi informasi, berbasis di Kawasan Industri BSB Semarang, dalam perkara yang merugikan negara Rp 1 triliun khususnya terkait kucuran kredit Rp 2, 5 triliun dari Sindikasi Perbankan ke Sritex.

Kapuspenkum Anang Supriatna hanya menjelaskan pemeriksaan SWP guna perkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan.

“Upaya tersebut sekaligus untuk buat terang tindak pidana (cari tersangka Klaster II, Red), ” katanya, Rabu (20/8) malam.

SWP bukan hal asing bagi Jajaran Gedung Bundar (Pidsus), sebab terakhir dia diperiksa perkara Penggadaan Laptop Chromebook di Kemdikbudristek
yang merugikan negara Rp 1, 9 triliun pada Selasa (5/8).

Seperti dalam perkara laptop, SWP tidak dikenakan status pencegahan ke luar negeri usai diperiksa.

Klaster II, istilah yang dilontarkan Direktur Penyidikan Nurcahyo J. Margo saat merilis 8 tersangka baru perkara Sritex tiga pekan lalu.

Sebutan Klaster ini merujuk kepada 3 anggota Sindikasi Perbankan yang belum dijerat pidana. Mereka, adalah Bank BRI, BNI dan LPEI.

Klaster I sudah nyaris tuntas saat 9 Bankir dari 3 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yakni, Bank Jateng, DKI dan BJB sudah dijadikan tersangka.

PENGUSUL KREDIT SINDIKASI

Pada kesempatan terpisah, Kejagung kembali periksa anggota Sindikasi Perbankan. Kali ini, SMS selaku Pengusul Kredit Sindikasi BNI.

“Seperti SWP, SMS diperiksa guna buat terang tindak pidana (cari tersangka baru Klaster II, Red), ” ujar Anang.

Berbeda dengan Klaster I, kredit yang dikucurkan tiga institusi itu tidak dirinci oleh Kejagung tanpa diketahui sebab.

Hal sama penyidikan Klaster II berkutat pada pelaksana kebijakan, belum sentuh Direksi atau Pimpinan Lembaga.

“Semua berproses Bang. Kita merasa perlu garap dari bawah. Dengan alat bukti, kita baru panggil mereka dan tetapkan tersangka, ” tutur sebuah sumber.

Namun, dia mengingatkan semua kembali pada fakta hukum atau alat bukti.

“Dalam konteks inilah, kita minta untuk bersabar sebab proses tengah berlangsung, ” akhirinya secara terpisah.(ahi)