Rayon U. Makmur Terima Aliran Kredit ?
PORTALKRIMINAL.ID- JAKARTA: Kantongi keterangan siqnifikan dari SMS selaku Pengusul Kredit Sindikasi BNI, Kejaksaan Agung cecar 2 Pejabat Bank BNI guna ungkap keterlibatan Direksi Sindikasi Perbankan.
Bank pelat merah ini adalah anggota Sindikasi Perbankan bersama BRI dan LPEI. Mereka kucurkan kredit secara melawan hukum sebesar Rp 2, 5 triliun ke PT. Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk.
Tiga anggota Sindikasi Perbankan ini yang disebut Direktur Penyidikan Nurcahyo J. Madyo Klaster II, lagi disasar Gedung Bundar (Pidsus) temukan tersangka.
SMS selalu Pengusul Kredit Sindikasi Bank BNI telah diperiksa sehari sebelumnya.
Kapuspenkum Anang Supriatna enggan berbicara banyak. Secara diplomatis hanya dikatakan semua dalam rangkaian memperkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan.
“Langkah ini bagian untuk membuat terang tindak pidana (guna temukan tersangka Sritex Klaster II, Red), ” katanya, Kamis (21/8) malam.
Dua Pengurus Bank BNI yang diperiksa, adalah DS selaku Pemimpin Divisi LC 2 BNI (Pemutus Permohonan Kredit Sindikasi PT. Rayon Utama Makmur tahun 2012) dan DP (Relationship Manager BNI periode 2016 – 2017).
Pemeriksaan makin menambah pengurus Bank BNI yang telah diperiksa sekaligus perkuat fakta hukum alias alat bukti ?
Berbagai sumber yang ditemui terpisah enggan tidak mengiyakan juga tidak menolak tentang diperolehnya alat bukti.
“Abang ini tahu aja. Yang pasti, setelah ini kita bakal melangkah kepada pemutus kredit (Jajaran Direksi, Red), ” ujarnya berlalu.
Klaster I terdiri 3 Bank BPD (Bank DKI, Bank Jateng BJB). 9 Bankir kek iga Bank telah ditetapkan belum lama ini dan ditahan.
ALAT BUKTI ?
Dari penelusuran diketahui PT. Rayon Utama Makmur (RUM) masih dikendalikan keluarga Lukminto (Pendiri Sritex) meski bukan bagian anak usaha Sritex Group.
Dominasi keluarga pada RUM yang terdaftar pada Ditjen AHU, Kemenkumham (kini, Kementerian Hukum) tahun 2019 terlihat dari jabatan Komut diduduki Susyana Lukminto yang saat bersamaan juga menjadi Komut Sritex.
Lainnya, Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto dan Megawati duduk pada jajaran Komisaris PT. RUM yang bergerak pada serat rayon. Setiawan dan Kurniawan sudah ditetapkan tersangka.
Hanya saja sampai kini, belum terungkap berapa kucuran kredit yang dikucurkan Bank BNI (dan anggota Sindikasi Perbankan lainnya) kepada Sritex lalu diteruskan kepada RUM?
Seperti disampaikan Direktur Penyidikan (saat itu) Dr. Abd. Qohar pada Senin (21/5) kredit yang diberikan patut diduga dilakukan secara melawan hukum dan semua bisa terjadi lantaran adanya dugaan permufakatan jahat.
Alasannya, saat itu Sritex dalam keadaan sakit dan tidak tercukupnya jaminan atas kredit yang dikucurkan. Belakangan terbukti, saat jatuh tempo kredit tidak bisa dikembalikan oleh Sritex dan masuk kolektibilitas 5 (tidak mampu bayar kredit sama sekali).
HITUNGAN HARI
Pegiat Anti Korupsi Erman Umar memprediksi bila melihat intensifnya pemeriksaan anggota Sindikasi Perbankan, baik BNI, BRI dan LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia), maka penetapan tersangka tidak akan bakal lama ditetapkan.
Erman yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP KAI periode 2024 – 2029 beralasan Kejagung sudah mampu ungkap 9 Bankir dari 3 Bank Pembangunan Daerah (BPD) terkait pengucuran kredit Rp 1 triliun.
Selain itu, modus yang dilakukan nyaris sama mulainya kuatnya perbuatan melawan hukum dalam proses pengucuran kredit dan kuatnya aroma permufakatan jahat.
“Dari alasan tersebut, saya nilai Kejagung tidak sulit tentukan pihak yang bertanggung jawab.
Dengan Dikantonginya alat bukti, bila benar sudah diperoleh, maka penetapan tersangka hanya hitungan hari, ” pungkas Erman.
Saksi lain yang ikut diperiksa, adalah TAS (
Analis Kredit Korporasi Surakarta pada Bank Jateng), HW (Partner Corporate Finance di Ernest & Young).
Berikutnya, GP (SEVP Kredit Bank Risk pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten), TS (Direktur Operasional tahun 2019- 2025) dan RM (Komite Pemutus) dan SLT (Direktur PT. Lotus).(ahi)












