Staf Unit Sindikasi BNI Diperiksa: Perkuat Alat Bukti Agar Perkara Sritex Klaster II Bisa Dibuktikan di Pengadilan !

Anak Usaha Sritex Tersangka Korporasi ?
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Jelang penetapan tersangka, Kejaksaan Agung merasa perlu periksa Staf Unit Sindikasi Bank BNI inisial MR guna pastikan alat bukti yang terkumpul valid agar dapat dibuktikan di pengadilan !

Bank BNI adalah salah satu anggota Sindikasi Perbankan yang bersama BRI dan LPEI alias Indonesia Eximbank kucurkan kredit Rp 2, 5 triliun ke Sritex dan anak usaha Grup Sritex.

Mereka disasar paska Mantan Dirut Sritex Iwan S. Lukminto, Mantan Wadirut Iwan K. Setiawan dan 9 Bankir dari 3 Bank DKI, Jateng dan BJB) ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu dan disebut Klaster I.

Kapuspenkum Anang Supriatna enggan mengelaborasi lebih jauh. Secara normatif hanya mengatakan MR diperiksa guna perkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan.

“Semua dilakukan dalam rangkaian guna membuat terang tindak pidana (cari tersangka Klaster II, Red), ” katanya, Rabu (27/8) malam.

Ketiga bank pelat merah tersebut (BNI, BRI dan LPEI) yang disebut Direktur Penyidikan Nurcahyo J. Madyo sebagai Klaster II diduga kucurkan kredit secara melawan hukum dan sarat dugaan permufakatan jahat.

Pada akhirnya, Oktober 2024 kredit dari ketiga bank itu tidak dapat ditagih sama sekali dan masuk Kolektibilitas 5.

Namun begitu, sampai kini sejak disidik 23 Maret lalu belum ada Jajaran Mantan Direksi dan Direksi ketiga bank tersebut dicegah bepergian ke luar negeri.

PENGADILAN

Dari berbagai keterangan terhimpun, diduga pemeriksaan MR guna perkuat alat bukti dari pemeriksaan unsur BNI, terutama SMS (Pengusul Kredit Sindikasi) yang diperiksa pada Selasa (12/8) dan Analis Kredit Korporasi tahun 2011- 2012 inisial SUS, Rabu (9/7).

Langkah ini dilakukan setelah periksa DS selaku Pemimpin Divisi LC 2 BNI (Pemutus Permohonan Kredit Sindikasi PT. Rayon Utama Mandiri (anak usaha Sritex) tahun 2012) pada Kamis (21/8) .

Lalu ditindak lanjuti, dengan memeriksa Dirut PT. Rayon Utama Makmur (RUM) Pramono.

“Prinsipnya, kita ingin perkara ini (Klaster II, Red) dapat dibuktikan di pengadilan. Sehingga berbagai pihak yang dianggap perkuat alat bukti pasti diperiksa, ” ujar sebuah sumber terpisah.

Dengan dikantongi alat bukti tersebut, lanjutnya pihaknya baru memanggil para Direksi anggota Sindikasi Perbankan.

“Siapa yang bakal diminta pertanggung jawaban hukum ? Alat bukti sebagai ukuran, ” pungkasnya.

TERSANGKA KORPORASI

Secara terpisah, Direktur PT. Sari Warna Asli (SWA) JCH alias Juanda Cahyadi Hartono kembali diperiksa dan APS
selaku Direktur PT. Jogjatex.

SWA dan Jogjatex (Jogjakarta Tekstil) adalah anak usaha Sritex. Juanda (SWA) bahkan sudah dua kali diperiksa.

Pemeriksaan anak usaha Grup Sritex ini melengkapi pemeriksaan sebelumnya atas Pramono (Direktur PT. Rayon Utama Makmur).

Patut diduga mereka menikmati kucuran kredit yang dilakukan secara melawan hukum oleh 3 BPD (Bank Pembangunan Daerah) dan Sindikasi Perbankan dengan total Rp 3, 5 triliun.

Jumlah kredit ini belum termasuk kredit dari 20 Bank Swasta, seperti diutarakan Direktur Penyidikan (saat itu) Dr. Abd Qohar pada Rabu (21/5).

Pegiat Anti Korupsi Erman Umar berpendapat mereka ini patut dijadikan tersangka korporasi guna maksimalkan pengembalian kerugian negara.

“Aset-aset yang disita baik bergerak maupun tidak bergerak hampir pasti tidak akan mencukupi pengembalian kerugian negara. Korporasi dijadikan tersangka adalah solusinya, ” usul Erman yang juga Mantan Presiden DPP KAI ini.

Pada bagian saksi yang diperiksa, GPAW (Aji Wijaya & Co), OS (Ketua Asosiasi AKPI), NLB (Pemimpin Grup Non-Litigasi Bank BJB).

Seterusnya, CT (Pemimpin Divisi Kepatuhan dan APU PT Bank BJB), MA (Staf Credit Risk Korporasi Bank BJB), IC (Accounting Keuangan PT. Sritex).

Terakhir, MA (Staf Credit Risk Korporasi Bank BJB), ALP (Pemimpin Grup Satuan Kerja Credit Risk Bank BJB) dan ADM ( Manager Credit Risk Korporasi Bank BJB).(ahi)