JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyebut, perhitungan kerugian negara dalam dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero segera selesai.
Budi mengatakan, Direktur Direktur PT MBK Natalia Ghozali sedang diperiksa.
Dalam pemeriksaan tersebut, Penyidik meminta keterangannya bersama pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Senin, (29/9/2025).
“Saksi hadir untuk diklarifikasi oleh auditor BPKP dalam rangka finalisasi perhitungan kerugian negara yang timbul pada perkara tersebut,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa, (30/9/2025).
Sebelumnya, KPK menduga pengadaan komputer dan laptop PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero merugikan negara lebih dari Rp100 miliar.
Juru Bicara KPK saat itu, Tessa mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 120 miliar.
“Perkiraan awal potensi kerugian negaranya berada diangka 120 miliar rupiah,” jelas Tessa pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Adapun dugaan korupsi di perusahaan BUMN itu menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Kasus ini tidak berkaitan dengan proyek baggage handling system (BHS) yang menjerat Darman Mappangara pada 2019 lalu.
Sprindik yang jadi dasar pengusutan dugaan korupsi ini juga bersifat umum.
Dengan begitu, belum ada tersangka yang ditetapkan karena penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari bukti yang sudah dikantongi.
Dalam kasus ini, KPK sudah menggeledah kantor Asuransi Jasa Raharja Putera cabang Bandung pada 7 Februari lalu. (Ralian)












