Paska Heru-Bentjok, Barang Rampasan Harry Prasetyo Dilelang: Bukti Sinergitas Apik BPA Dengan Jampidsus

Kasus Jiwasraya Rugikan Negara 16, 8 T
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung sukses lelang barang rampasan dalam Skandal Asuransi Jiwasraya atas nama terpidana Harry Prasetyo.

Lelang barang rampasan perkara yang merugikan negara Rp 16, 8 triliun (T) ini tercatat untuk ketiga kalinya paska lelang barang rampasan terpidana Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro (Bentjok).

Keberhasilan lelang barang rampasan perkara yang sempat menyita atensi Publik di awal 2020 disambut gembira Pegiat Anti Korupsi Erman Umar.

“Ini bukti kontribusi Kejagung, khususnya BPA kepada negara bukan sekedar narasi yang enak didengar, tapi berbeda dengan apa yang terjadi, ” kata Erman yang juga Presiden DPP KAI periode 2019 – 2024, Jumat (3/10).

Menurut Erman, keberhasilan ini juga gambaran sinergitas antara Satker Jampidsus dengan Satker BPA berjalan baik sekaligus bisa dijadikan Role Model bagi bidang lain dan atau Kementerian/ lembaga dalam pelaksanaan tugas.

“Artinya, Kejagung perlihatkan ke Publik. Kita tak hanya ungkap perkara, tetapkan tersangka dan sita aset, tapi juga lelang usai perkara berkekuatan hukum tetap, ” ujarnya sekaligus akhiri perbincangan.

Secara terpisah, Kepala BPA Dr. Amir Yanto yang ditemui usai Sholat Jumat mengatakan lelang barang rampasan tersebut sebagai bagian percepatan penyelesaian barang rampasan negara.

“Semua dilakukan dalam rangkaian langkah strategis dalam upaya pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara, ” pungkas Amir.

PUSPITA LOKA BSD

Objek lelang barang rampasan berupa 1 bidang tanah dan bangunan seluas 240 m2 sesuai SHGB No. 05828, Perumahan Puspita Loka BSD, Jalan Wadelia Blok G Nomor 6, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

“Total penjualan aset senilai Rp 2, 783 miliar, ” ungkap Kapuspenkum Anang Supriatna, Jumat petang.

Lelang dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I pada Kamis (2/10).

Langkah hukum dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2933 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Selain dihukum membayar uang pengganti dan denda, Harry yang menjabat Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya periode 2013 – 2018 juga dihukum 20 tahun penjara.

Terpidana kemudian dieksekusi di Rutan Salemba, Jakarta Pusat pada Rabu (26/8/2021).

Selain Harry, pada perkara ini juga menyeret 2 Pengurus Jiwasraya yakni, Hendrisman Tahun (Dirut Jiwasraya periode 2008 – 2018) yang dihukum 20 tahun dan Syahmirwan (Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2012- 2017) dihukum 18 tahun penjara.

Disamping itu, perkara ini menjadikan Heru Hidayat (Komut PT. Trada Alam Minera), Benny Tjokrosaputro (Dirut PT. Hanson International) sebagai tersangka dan dihukum seumur hidup.

Terakhir, Joko Hartono Tirto (Direktur PT. Maxina Integra) yang dihukum 20 tahun penjara.

HERU DAN BENTJOK

Jauh sebelum ini, telah dilakukan lelang atas saham PT Gunung Bara Utama milik Heru Hidayat dengan nilai Rp 1, 945 triliun atas nama pemenang PT. Indobara Utama Mandiri, pada Kamis (8/6/2023).

Sesuai putusan Mahkamah Agung, Heru Hidayat selain dipidana seumur hidup juga dihukum membayar uang pengganti Rp 10 triliun lebih.

Seterusnya, BPA sukses lelang 3 barang rampasan atas nama terpidana Bentjok dan terjual Rp 4, 54 miliar.

Lelang sita eksekusi atas nama Bentjok tercatat sudah tiga kali dilakukan dalam kurun waktu 2 bulan.

Lelang pertama, Kamis (20/3/2025) atas penjualan 957. 500 lembar saham milik PT. Mandiri Jaya (terafiliasi dengan Bentjok) oleh KPKNL Jakarta IV sebesar Rp 37, 866 miliar di atas nilai limit Rp 35, 356 miliar.

Kedua, pada 23 April 2025 dan laku terjual sebesar Rp 1. 174. 695. 000 atas lelang 1 bidang tanah dan bangunan serta 4 bidang tanah.

Terakhir, 3 barang sita eksekusi, berupa lahan tamah di Desa Muncung, Kronjo, Kabupaten Tangerang dan lalu terjual Rp 4. 540. 635. 000, Selasa (27/5). (ahi)

Teks Photo: Objek lelang barang rampasan atas nama terpidana Harry Prasetyo