Tindak Lanjut Perkara Timah
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Jaksa Agung ST. Burhanuddin serahkan 6 Smelter dan kelengkapan biji timah lainnya senilai Rp 1, 4 triliun kepada PT. Timah melalui Kementerian Keuangan.
Acara ini disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto serta anggota Kabinet Merah Putih di Pangkal Pinang, Babel (Bangka Belitung), Senin (6/10).
Penyerahan barang rampasan perkara tambang timah ilegal adalah bukti nyata kinerja Satker Jampidsus dan Jajaran Satgassus yang bekerja siang-malam sejak dua tahun terkahir berakhir manis.
Mereka bukan hanya telah menetapkan 22 orang tersangka yang beberapa diantaranya sudah berkekuatan hukum tetap dan 5 tersangka korporasi, tapi juga sita 6 Smelter dan kelengkapan pengolahan biji timah.
“Ini sebuah pengakuan langsung dari Presiden dan Kabinet Merah Putih kepada Jampidsus dan Jajarannya, ” kata Pegiat Anti Korupsi Erman Umar yang juga Presiden DPP KAI periode 2019 – 2024, Senin (6/10) malam.
Atas pencapaian tersebut, menurut Erman rasanya pantas Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah dan Jajarannya diberi tanggung jawab lebih besar sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka.
“Penghargaan ini bukan semata bentuk apresiasi. Lebih dari itu guna dijadikan contoh bagi Kementerian/Lembaga agar bisa melakukan hal serupa. “
Erman berpandangan penghargaan ini sekaligus memutus mata rantai penilaian selama 10 tahun terakhir yang hanya berpatokan pada loyalitas semu bukan pada prestasi alias kinerja.
“Mari kita kembali kepada era akal sehat. Siapa yang berprestasi harus diapresiasi dan diberi penghargaan yang pantas, ” tutupnya.
TINDAK LANJUT
Pada kesempatan itu, Burhanuddin menerangkan penertiban tambang timah di Babel (yang dilakukan sejak awal pekan lalu oleh Satgas PKH, Red) adalah tindak lanjut atas penanganan tindak pidana korupsi di PT.Timah Tbk yang merugikan negara Rp 300 triliun.
“Untuk melakukan penyidikan termasuk melakukan pelacakan aset-aset koruptor, Penyidik Kejaksaan Agung didukung oleh Anggota TNI, sehingga pada hari ini Kejaksaan dapat menyerahkan aset perkara timah kepada negara, ” jelasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, telah dilakukan penyitaan aset bergerak maupun tidak bergerak yang berdasarkan putusan pengadilan, sebagian telah dinyatakan dirampas untuk negara.
Barang rampasan rampasan yang diserahkan kepada PT. Timah melalui Kementerian Keuangan, adalah 6 Smelter.
Bersamanya, ikut diserahkan 108 Alat Berat, Peralatan Tambang Lain 195 Unit,
Logam timah sebanyak 680.687,60 kg, Tanah 22 bidang dengan total luas 238.848 m2 dan Gedung Mess Karyawan dan Manajemen 1 Unit.
“Disamping itu, terhadap aset lainnya yang berdasarkan keputusan pengadilan untuk di rampas negara, maka akan dilakukan penjualan lelang, ” ujar Jaksa Agung.
Aset-aset dimaksud, Kendaraan sejumlah 52 unit, Logam emas sebanyak 3.520,92 gram, Tanah sejumlah 820 bidang dengan total luas 10.967.600 m2.
Atas kepentingan lelang itu pula, Kapus Penyelesaian Aset pada BPA Dr. Emilwan Ridwan sejak Kamis bergabung dengan rombongan Jampidsus sekaligus Ketua Pelaksana Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) yang sejak awal pekan berada di Babel.
Jaksa Agung juga melaporkan uang tunai yang telah disita dan dirampas untuk negara, sejumlah Rp 202. 178. 778. 370.
Juga ikut disita uang unai dalam bentuk mata uang asing, USD 2.997.300, SGD 524.501, JYP 53.036.000, EUR 765, KRW 100.000 dan AUD1.840.
“Terhadap aset yang disita tersebut pada akhirnya akan dilelang dan hasilnya disetor ke kas negara, ” tuturnya.
Terakhir, Burhanuddin menerangkan 5 terdakwa korporasi yang saat ini tengah dalam tahap Penuntutan.
“Mereka, terdiri CV. Venus Inti Perkasa,
PT. Sariwiguna Bina Sentosa, PT. Stanindo Inti Perkasa, PT. Refined Bangka Tin dan PT. Tinindo Inter Nusa, ” pungkas Jaksa Agung.(ahi)












