Ikut Diperiksa Pengurus Pertamina EP
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Setelah kantongi alat bukti dugaan keterlibatan Pengurus PT. Migas Kota Bekasi dan Foster & Oil Energi Pte. Ltd, Kejaksaan Agung sasar Petinggi Kementerian ESDM dan PT. Pertamina EP dan Pertamina Hulu Energi.
Tidak tanggung- tanggung dua Dirjen Kementerian ESDM diperiksa di Gedung Bundar (Pidsus) walau statusnya, kini sudah mantan pada Selasa (27/10).
Mereka, adalah HLS alias Luluk Sumiarso (Eks. Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi) dan EHL alias Evita Herawati Legowo (Eks Dirjen Migas).
Hanya saja, sampai pemeriksaan selesai status mantan kedua pejabat eselon satu tersebut masih berstatus saksi dan tidak dicegah bepergian ke luar negeri.
Kapuspenkum Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan mereka adalah bagian guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
“Semua dilakukan dalam rangkaian untuk membuat terang tindak pidana (sekaligus untuk menentukan tersangka, Red), ” katanya, Selasa (27/10) petang.
Dalam keterangannya, Anang tidak menjelaskan alasan dan materi pemeriksaan terhadap mantan kedua petinggi Kementerian ESDM.
Selain Kementerian ESDM, Kejagung juga mulai garap pengurus dari KSO (Kerja Sama Operasi) PT. Pertamina EP- PD. Migas Kota Bekasi (kini, PT. berinisial Migas Kota Bekasi berinisial NR dan DAS. Serta DS dari PT. Pertamina Hulu Energi (PHE) yang diperiksa sehari sebelumnya, Senin (26/10).
Hingga pemeriksaan selesai, tidak ada perubahan status dan juga tidak dicegah bepergian ke luar negeri.
SEPERTI KASUS PT. TIMAH
Namun dari berbagai informasi yang dihimpun patut diduga pemeriksaan terkait eksplorasi Migas oleh Foster & Oil Energy yang dilakukan bersama PT. Pertamina EP dan PT. Migas Kota Bekasi sejak 2009 -2024.
Seperti diungkapkan Kejagung kerja sama operasi (KSO) ladang Migas Jatinegara di Jatisampurna, Kota Bekasi dilakukan tanpa izin dari DPRD Kota Bekasi sehingga akhirnya menimbulkan kerugian negara sampai Rp 2 triliun.
“Kita periksa kedua petinggi tersebut terkait Tupoksi mereka. Sejauh mana aspek itu telah dilakukan, ” tutur sebuah sumber secara terpisah.
Tentang kemungkinan perubahan status, menurut dia bergantung kepada alat bukti. “Sepanjang diperoleh alat bukti, tentu akan ditindak- lanjuti secara hukum, ” tegasnya.
Dalam sejarah penyidikan perkara tambang oleh Gedung Bundar, bukan hal baru pejabat setingkat eselon satu dijadikan tersangka.
Pada Rabu (29/5/2024) Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015- 2020 Bambang Gatot Ariyono dijadikan tersangka tata kelola timah
BERULANG KALI
Sebelum ini, sejak perkara tersebut diambil alih penanganannya oleh Kejaksaan Agung dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi sejumlah pengurus Foster & Oil Energy asal Singapura yang diduga masih beririsan dengan Raja Minyak M. Riza Chalid yang sejak Agustus 2025 buron, dan pengurus PT. Migas Kota Bekasi diperiksa berulang kali.
Seperti HR yang terakhir diperiksa pada Jumat (23/10) sudah sempat diperiksa pada Rabu (14/10). Saat itu, HR diperiksa bersama pengurus Foster & Oil Energy lainnya berinisial HIS.
Pemeriksaan ini melengkapi pemeriksaan sebelumnya atas Managing Director Foster Oil & Energy Pte. Ltd Izma A. Bursman (IAB) yang diperiksa bersamaan dengan Dirut PT. Migas Kota Bekasi Apung Widadi pada Selasa (13/10).
Pemeriksaan terhadap IAB ini untuk kedua kalinya usai pertama pada Rabu (30/9).
Dari Jajaran PT. Migas Kota Bekasi selain Apung Widadi, yang telah diperiksa dua kali pada Selasa (13/10) dan Rabu (23/9) juga ikut diperiksa Direksi PD. Migas Kota Bekasi lainnya HB alias Heri Budisusetyo dan D pada Rabu (23/9).
“Sementara ini pemeriksaan terhadap kedua unsur tersebut telah diperoleh keterangan yang cukup. Kini, kita mulai garap Kementerian ESDM dan Pertamina EP untuk kemudian menetapkan para tersangka, ” pungkas sumber di Kejagung.(ahi)












