BPK Ungkap Fee Percepatan Kuota Haji Khusus Tambahan 2024 Capai 7.200 Dollar AS per Jemaah

 

JAKARTA — Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), M Ramadhani, mengungkapkan adanya praktik pengumpulan fee percepatan berkisar antara 2.000 hingga 7.200 dollar AS per jemaah dalam pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 Persoalan ini menjadi salah satu dari delapan poin penyimpangan yang ditemukan dalam pengelolaan kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

Keterangan tersebut disampaikan Ramadhani saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/10/2026).

“Dengan imbalan fee percepatan berkisar antara 2.000 dollar AS sampai dengan 7.200 dollar AS per jemaah,” ujar Ramadhani di hadapan majelis hakim.

Ramadhani menjelaskan, Staf Khusus Menteri Agama saat itu, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, memegang peran dalam memerintahkan Kasubdit Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Kemenag Mochammad Agus Syafi’i dan Abdul Muhyi untuk memungut uang tersebut dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Fee tersebut ditarik agar jemaah haji khusus kategori T0 atau TX dapat mengisi kuota tambahan.

Selain pemungutan fee, BPK mencatat tujuh penyimpangan lainnya dalam proses penentuan kuota tersebut. Salah satunya melibatkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag saat itu, Hilman Latief, yang menerbitkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 118 Tahun 2024. Aturan tersebut disusun oleh Agus Syafi’i dan Abdul Muhyi atas instruksi dari Gus Alex. (Ralian)