Bakal Disidik atau Senasib Perkara Emas
PORTALKRIMINAL.ID – Sukses buktikan perbuatan 9 terdakwa perkara impor gula periode 2015 – 2016. Petinggi Kemendag dan Importir lain bakal menyusul ?
“Kenapa tidak selama, ditemukan alat bukti atau fakta hukum, ” kata Pegiat Anti Korupsi Erman Umar, Senin (3/11).
Seperti diketahui penyidikan perkara Impor gula dilakukan mulai tahun 2015 – 2023. Yang baru disidik periode 2015 – 2016 dengan kerugian negara Rp 578 miliar.
Dia penuh harap perkara ini dituntaskan agar dugaan politisasi terhadap Mantan Mendag Thomas T. Lembong pada penyidikan tahap pertama terbantahkan.
Langkah ini juga menghindari kejadian perkara emas paska pelabelan emas Antam pada produk Swasta, perkara lain dalam perkara emas tidak berlanjut tanpa diketahui sebab.
“Bila perkara berlanjut, dugaan politisasi Tom Lembong terbantahkan dan juga terhindar dari perkara emas yang kini tidak berlanjut tanpa ada penjelasan, ” kritisi Erman yang juga Presiden DPP KAI periode 2019 -2024.
KADER PARPOL
Dari penelusuran, Mendag periode 2014 – 2015 (periode pertama Jokowi berkuasa 2014 – 2024) dijabat Rachmat Gobel (Kader Nasdem).
Periode 2015 – 2016 ditunjuk Thomas T. Lembong (non-partai) yang dijadikan tersangka dan terakhir Presiden memberikan Abolisi.
Periode 2016 -2019 kursi itu ditempat Kader Nasdem lagi, yakni Enggartiasto Lukita. Enggar biasa disapa direshuffle dan diganti Agus Suparmanto (Kader PPP).
Pada tahun 2020, kedudukannya digantikan M. Lutfhi. Tersandung impor gula pada 2022 diganti Zulkifli Hasan (PAN).
Berbeda dengan periode 2015 -2016 ada 9 importir gula dan telah diputuskan bersalah pada Rabu dan Kamis pekan lalu, maka pada 2019 dan 2020 ada 13 importir gula.
Dari penelusuran, 5 perusahaan yang kantongi izin impor gula pada tahun 2019, adalah PT. Adikarya Gemilang sebesar 70. 050 ton, PT. Kebun Tebu Emas (52. 140 ton), PT. Sukses Mantap Sejahtera (50. 300), PT. Rejoso Manis Indo (60. 140) dan PT. Industri Gula Nusantara (20. O00 ton).
Sementara Importir yang mendapat izin impor gula tahun 2020, terdiri PT. Kebun Tebu Emas (35 ribu ton), PT. Adikarya Gemilang (30 ribu ton), PT. Kebon Agung (21. 422 ton).
Berikutnya, PT. Rejoso Kanis Indo (20 ribu ton), PT. Prima Alam Gemilang (50 ribu ton), PT. Gendhis Multi Manus (29. 750 ton), PT. Sukses Mantap Sejahtera (20 ribu ton) dan PT. Madubaru (10 ribu ton).
“Kita tetap mengedepankan ada praduga tidak bersalah sejak diterbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan), terkecuali jika perkara sudah berkekuatan hukum tetap, ” pungkas Erman yang kini dipercaya sebagai Ketua Dewan Penasehat DPP KAI periode 2024: 2029.
TERBUKTI BERSALAH
Majelis Hakim dalam putusan terhadap 4 pengusaha pada Rabu (29/10/2025) dan 5 pengusaha pada Kamis (30/10/2025) menyatakan mereka bersalah dan divonis 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Pada, Rabu (29/10/2025) empat pengusaha itu terdiri, Dirut PT. Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, Dirut PT. Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, Presdir PT. Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat dan Dirut PT. Kebun Tebu Mas Ali Sanjaya.
Kamis (30/10/2025), terdiri Dirut PT. Angels Products Tony Wijaya, Dirut PT. Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, Direktur. PT. Duta Sugar International, Hendrogianto Antonio Tiwon, Dirut PT .Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama dan Dirut PT. Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo.
Terhadap para terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti. Hansen Setiawan sebesar Rp 41. 381. 685. 068, 19, Indra Suryaningrat Rp 77. 212. 262. 010,81, Wisnu Hendraningrat Rp 60. 991. 040. 276,14 dan Ali Sanjaya Rp 47. 868. 288. 631,28.
Berikutnya, Tony Wijaya N.G. Rp 150. 813. 450. 163,81, Eka Sapanca Rp 32. 012. 811.588,55, Hendrogiarto Antonio Tiwow Rp 41. 226. 293. 608,16, Hans Falita Hutama Rp 74. 583. 958.290,80 dan Then Surianto Eka Prasetyo Rp 39. 249. 282.287,52.
Tersangka lain dalam perkara ini, adalah
Mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus divonis 4 tahun penjara pada 18 Juli 2025 yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dalam putusan banding pada Jumat (29/8) seperti dikutip dari laman MA.(ahi)












