Kalah Challenge Tampil Bugil, Ditressiber Polda Metro Jaya Ungkap Konten Pornografi Live Streaming

JAKARTA: Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melalui patroli mengungkap kasus dugaan tindak pidana konten pornografi melalui akun media sosial.

Penyidik Kanit 4 Subdit Ditressiber Polda Metro Jaya Kompol Immanuel Sinaga menyampaikan telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa pelapor serta sejumlah saksi. Kami juga melakukan pengumpulan barang bukti digital yang berkaitan dengan aktivitas live streaming pada akun media sosial.

“Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya akun media sosial dengan nama KAMMAN atau nama pengguna @petugas_lcd3 yang melakukan live streaming bermuatan pornografi,” kata Kompol Immanuel Sinaga di Polda Metro Jaya, Selasa (26/5/2026).

Lanjut Kompol Immanuel Sinaga, konten tersebut diketahui berkaitan dengan akun media sosial bernama KAMMAN atau nama pengguna @pejuang_dita, yang diakui tersangka sebagai akun miliknya berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh penyidik.

Tersangka mengakui telah melakukan live streaming pada periode tanggal 28 April 2026 sampai dengan 30 April 2026 bersama pengguna akun media sosial lainnya. Dalam live streaming tersebut, tersangka membuat challenge atau tantangan kepada pengguna akun lain.

“Apabila peserta kalah dalam challenge tersebut, peserta diminta melakukan gerakan tertentu selama 10 detik. Dari kegiatan tersebut, kemudian muncul tampilan yang dinilai bermuatan
pornografi,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, penyidik kemudian mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara melakukan live streaming melalui akun media sosial bersama pengguna akun lainnya.
Dalam live streaming tersebut, tersangka membuat challenge atau tantangan,” terangnya.

Apabila peserta kalah, peserta diminta melakukan gerakan tertentu selama 10 detik sehingga menampilkan konten bermuatan pornografi.

Tersangka melakukan kegiatan tersebut dengan tujuan untuk panjat sosial atau meningkatkan popularitas akun media sosial miliknya. Tersangka juga ingin memperoleh banyak followers dan
viewers saat melakukan live streaming.

Selain itu, tersangka mendapatkan keuntungan berupa reward atau gift dari viewers. Reward tersebut masuk melalui akun email dalam bentuk nominal dolar Amerika Serikat dan dapat dikonversikan menjadi mata uang rupiah.

Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil reward atau gift tersebut sudah beberapa kali dicairkan ke akun e-wallet DANA milik tersangka.

Tersangka dijerat pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 407 Ayat (1), setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan,
menyewakan, atau menyediakan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan pidana penjara paling lama 10 tahun. (Amin)