Riau Kondisi Defisit senilai Rp 3,5 Triliun, Abdul Wahid Diduga Peras Pejabat PUPR Rp 7 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau. Selain Abdul Wahid, dua orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Setelah penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid tersangka, Kementerian Dalam Negeri langsung memproses administrasi penonaktifan Abdul Wahid dan penunjukan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai pelaksana tugas gubernur.

Dua tersangka lainnya ialah Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Tanak mengatakan kasus ini berawal dari pertemuan antara Sekdis PUPR Riau Ferry Yunanda dan enam kepala UPT wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP pada Mei 2025.

Saat itu, Ferry dan para kepala UPT membahas pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen. Fee itu terkait penambahan anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan wilayah I-VI Dinas PUPR Riau dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

Setelah itu, Ferry melaporkan hasil pertemuan ke Kadis PUPR Riau Arief. Namun, menurut Tanak, Arief yang merepresentasikan Abdul Wahid meminta fee 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.

Para pejabat di PUPR Riau itu menjalankan permintaan itu. KPK menduga sudah ada Rp 4 miliar yang diserahkan dari total permintaan Rp 7 miliar. KPK menyebut ada ancaman pencopotan bagi pejabat yang tak mematuhi permintaan itu.

Hal senada Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, hal yang ironis dan memprihatinkan dari kasus pemerasan itu ialah para kepala UPT wilayah mengaku bahwa mereka memakai uang pribadi dan meminjam ke bank untuk memenuhi imbalan yang diminta oleh gubernur.

Padahal, kondisi fiskal di Provinsi Riau saat ini sedang dalam posisi defisit senilai Rp 3,5 triliun karena terdampak pemotongan dan penundaan anggaran. Defisit fiskal itu berpengaruh terhadap belanja daerah. Dengan keterbatasan fiskal itu, yang paling terdampak ialah belanja barang, belanja modal, dan belanja pembangunan fisik.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ralian)