2 Petinggi Disebut Karen Agustyawan
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Kejaksaan Agung pertimbangkan seret Riza Chalid ke Peradilan In absentia (peradilan tanpa kehadiran terdakwa).
Bila persidangan jn absentia digelar, maka dua petinggi yang disebut Mantan Dirut Pertamina Karen Agustyawan dan minta diberi atensi akan terungkap siapa mereka.
“(Sementara ini) Kita tengah menunggu Red Notice dari Interpol (yang berpusat di Lyon, Perancis, ” kata Kapuspenkum Anang Supriatna usai Sholat Jumat (7/11 ) di, Kejaksaan Agung.
Hanya saja menjawab pertanyaan Portalkriminal..id , Anang belum dapat memastikan kapan Red Notice diterbitkan Interpol.
“Kita tunggu saja, ” jawabnya.
Bila kemudian Red Notice tak kunjung diterbitkan dan atau Red Notice diterbitkan, sang buron tak ditemukan.
Apakah Kejagung ambil langkah melimpahkan berkas perkara Riza untuk diadili in absentia ?
“Bisa jadi, tapi saya belum dapat menjawab secara pasti. Sebab itu ranah Pimpinan, ” akhirinya.
Red notice adalah permintaan resmi dari satu negara melalui Interpol, yang kemudian diinformasikan ke semua negara anggota untuk menangkap sang buronan.
Landasan hukum didasarkan surat perintah penangkapan yang sah dari negara yang meminta.
Red notice diterbitkan Setjen Interpol menerima permintaan National Central Bureau (NCB) Interpol sebuah negara.
Desakan adili In absentia menyusul Riza menjadi satu-satunya tersangka yang tidak masuk daftar para tersangka yang diserahkan tahap II, Rabu (5/11)
SANG RAJA MINYAK
Pria berkumis ini ditetapkan tersangka bersama 8 tersangka lain pada Kamis (10/7/2025).
Belakangan, pria bernama lengkap Muhammad Riza Chalid juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) ,selain tindak pidana korupsi (Tipikor) pada 11 Juli.
Terhadap yang bersangkutan dikenakan status cegah dan sekaligus pencabutan paspor milik Riza oleh Ditjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 23 Agustus.
Terakhir, namanya dimasukan Daftar Pencarian Orang (DPO) ,yang otomatis berstatus Buronan paska tiga kali dipanggil secara patut tak dipenuhi.
Aneka informasi berkembang, Riza yang dijuluki The Gasoline Godfather diberitakan berada di Singapura, tapi oleh otoritas setempat dibantah.
Terus diinformasikan di Malaysia dan bahkan telah menikahi putri seorang raja di sebuah negara bagian dan bahkan disebutkan sudah kantongi Warga Negara Malaysia.
Walau demikian, sampai kini tidak diperoleh kepastian sama sekali alias nihil.
Dari perkembangan di atas, Satker Jampidsus seolah dibiarkan bekerja tanpa sendiri tanpa ada “bantuan” tim pemburu koruptor.
Lebih luas lagi, Pemerintah, Kemlu khususnya untuk dicoba dilalukan pendekatan Government to Government (G to G).
“Suka tidak suka tidak suka, pencarian Riza tak bisa dibebankan pada Jampidsus sendiri, tapi juga menjadi tanggung jawab tim pemburu buronan (internal Kejagung) dan Pemerintah dalam artian luas, ” komentari Erman Umar, Pegiat Anti Korupsi, Sabtu (8/11).
Dia minta atensi khusus sehingga pencarian Riza tidak menghilang dari pemberitaan karena waktu (pendekatan waktu, Red).
“Semua pihak harus konsisten. Bila sampai kurun waktu tertentu tidak bisa dihadirkan, maka adili in absentia, ” pintanya.
Bisa jadi argumentasi Erman yang pernah menjabat Presiden DPP KAI periode 2019- 2024 mengacu kepada putusan MK DPR yang mengaktifkan kembali Saraswati dan Uya Kuya sebagai anggota DPR paska mereka mengundurkan diri setelah didemo Massa Agustus lalu.
TIDAK TERUNGKAP
Banyak spekulasi terkait lambannya penangkapan Riza Chalid. Disebut salah satunya kuatnya jaringannya di dunia politik dan birokrasi, pencarian tak maksimal?
Lainnya, karena banyaknya elit yang menerima kucuran duit dari Riza berakibat banyaknya halangan guna memaksimalkan penangkapan ?
Padahal, bila Riza dapat dihadirkan maka akan terungkap kesaksian Mantan Dirut Pertamina Karen Agustyawan soal dua Petinggi yang menemuinya dalam sebuah pernikahan di Jakarta Selatan, 2014 agar beri atensi kepada Riza, dalam persidangan dengan terdakwa Riva Siahaan Dkk, pekan lalu.
Tidak berhenti disitu, paska permintaan atensi itu muncul Irawan Prakoso yang disebut utusan Riza menemui Karen.
Tapi, Karen telah mengundurkan diri dan meminta kepada Direktur Pemasaran dan Perniagaan Pertamina Hanung untuk menerimanya dan menandatangani proyek kerjasama Riza dengan Pertamina.
Kesepakatan tercapai, proyek Riza diakomodir. Namun tak urung akibatnya negara dirugikan Rp 2, 9 triliun.
“Jika Riza tak bisa ditangkap, akibatnya dua petinggi itu tidak terungkap. Pada akhirnya, aktor intelektual juga menjadi seperti cerita novel yang yang tidak berujung, ” pungkas Erman.
Perkara ini mengingatkan skandal timah yang sampai putusan berkekuatan hukum tetap tidak terungkap siapa aktor intelektualnya.(ahi)












