Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Polisi Gadungan dan Istri, Bawa Kabur Mobil di Rest Area Cibubur

JAKARTA: Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berhasil mengungkap kasus pencurian mobil dengan modus polisi gadungan yang terjadi di Rest Area Cibubur, Jakarta Timur.

“Pelaku berinisial AS dan YW yang merupakan pasangan suami istri, ditangkap di rumah wilayah Cilodong, Depok, pada Kamis 13 November 2025,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto melalui pesan tertulis, Minggu (17/11/2025).

Lanjut Kombes Budi, korban dan pelaku sebelumnya sudah saling mengenal, saat pelaku pertama kali memesan jasa transportasi online milik korban pada Oktober lalu.

Komunikasi berlanjut setelah keduanya bertukar nomor telepon pribadi, pada pertemuan tersebut, pelaku juga mengaku sebagai anggota kepolisian.

“Pada Minggu 2 November 2025, pelaku kemudian merencanakan aksinya dengan memesan layanan secara offline (di luar aplikasi) kepada korban. Pelaku kemudian meminta korban untuk mengantarkannya ke rumah sakit dengan alasan istrinya mengalami pendarahan,” terangnya.

Tanpa menaruh curiga korban pun menuruti dan menjemput pelaku AS dan YS di rumahnya untuk menuju ke rumah sakit. Namun di tengah perjalanan korban diminta untuk berhenti di Rest Area Cibubur. Kemudian pelaku turun dari mobil dengan alasan hendak menemui seorang klien, sehingga korban dan pelaku YW menunggu di dalam mobil.

Tak berselang lama, pelaku AS menelpon pelaku YW, meminta korban untuk mengantarkan sebuah map atau dokumen ke tempat ia menemui kliennya tersebut.

“Saat korban menuruti, kemudian pelaku memanfaatkan kesempatan ini, di mana korban meninggalkan mobil dalam keadaan mesin menyala atau kunci masih tergantung, yang dengan mudah dibawa kabur oleh pelaku,” paparnya.

Atas kejadian ini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (Amin)