Perkara Dana Hibah Pemprov Kalbar
PORTALKRIMINALID-JAKARTA: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar tetapkan dua tersangka perkara dana hibah dari Pemprov Kalbar ke Yayasan Mujahidin Pontianak tahun anggaran 2020-2022, Senin (17/11).
Penetapan dua tersangka dilakukan dua pekan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah tempat tertentu terkait Yayasan Mujahidin, Kamis (6/11).
Serba Dua Pekan (Singkat) bila dikaitkan pula pengungkapan dua perkara korupsi pada Senin (10/11) paska Dr. Emilwan Ridwan dilantik sebagai Kajati Kalbar oleh Jaksa Agung, Kamis (23/10).
“Itu karena batas waktu yang diberikan agar mereka (tim penyidik) tertantang dan didorong bekerja keras, tapi tetap dalam koridor, ” kata Emilwan saat dihubungi, Selasa (18/11).
Emilwan tidak pernah memberikan batas waktu penanganan suatu perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), bilamana dirinya tidak pernah menjalani dan bahkan terjun langsung saat jabat Kapus Penyelesaian Aset di BPA.
Dia pernah menjadi Koordinator di Pidsus, Kejaksaan Agung bersama Victor Antonius (kini, Kajati Bengkulu), Dr. Abd Qohar (Kajati Sultra) dan M. Syarifuddin (Direktur Operasi pada Pidsus).
“Kerja keras menjadi indah ketika dilakukan tanpa reserve (ingin dipuji, Red). Itu akan membentuk karakter diri yang kuat, ” akhiri Emilwan.
SARAT PRAKTIK KORUPTIF
Dua tersangka adalah Ir. IS diduga Ismuni sebagai Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pembangunan.
Satu tersangka lainnya, adalah Ir. MR diduga Mulyadi Rahyono sebagai Perencana atau Pembuat RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan Ketua Tim Teknis Pekerjaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin.
Kasipenkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menjelaskan penetapan tersangka terhadap IS karena tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua Panitia sehingga terdapat kekurangan mutu dan volume pekerjaan.
Serta, memutuskan penggunaan sebagian dana Hibah untuk membayar biaya perencanaan dan insentif Panitia.
Sementara MR tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pengawas, sehingga terdapat kekurangan mutu dan volume pekerjaan. Menerima biaya perencanaan yang tidak dianggarkan dalam RAB
Atas perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor. Ancaman penjara seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara .
“Demi kepentingan penyidikan, kedua tersangka dilalukan penahanan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari dan dapat diperpanjang, ” tutur Arianta.
KASUS POSISI
Kasus berawal hibah Pemprov Kalbar kepada Yayasan Mujahidin sebesar Rp 22 miliar lebih pada tahun anggaran 2020- 2022, guna pembangunan Gedung SMA Mujahidin.
Dalam praktiknya, penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan RAB dimana terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan sejumlah Rp 5, 971 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Fisik.
Dari penyidikan juga terungkap penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut dilakukan oleh spesifik telah ditetapkan dalam RAB.
Berdasarkan Permendagri No. 32 Tahun 2011 Panitia Pembangunan tidak sesuai dengan rincian penggunaan hibah yang diatur Pasal 10 ayat (1) jo. Permendagri No. 77/ 2020 Pasal Lampiran Bab II 2.6.8) bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
Selain itu, dalam NPHD, proposal RAB tidak terdapat rincian secara spesifik, anggaran untuk biaya perencanaan, honor dan insentif Panitia.
Faktanya sebagian dana Hibah Pembangunan Gedung SMA Mujahidin digunakan untuk pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada H. Mulyadi Rahyono sebesar Rp 469 juta 469.000.000,l.
Kemudian, pembayaran insentif kepada Panitia Pembangunan yang berdasarkan dokumen tanda terima tahun 2022 sejumlah Rp 198, 720 juta.(ahi)












