PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dicegah ke luar negeri. Potensi bakalan dijadikan tersangka ?
“Kenapa tidak ? ” kata Pegiat Anti Korupsi Erman Umar yang sekaligus Ketua Dewan Penasehat DPP KAI periode 2024- 2029, Sabtu (22/11).
Mengacu kepada ketentuan perundangan dan praktik beracara, menurut Erman pencegahan dilakukan karena dugaan akan melarikan diri dan atau diduga kuat terlibat tindak pidana
“Dalam konteks seperti inilah, status saksi sangat berpotensi berubah status, ” tambah Erman yang pernah menjabat Presiden DPP KAI periode 2019-2024.
Namun kemudian, dia mengingatkan perubahan status tersebut bergantung kepada alat bukti.
“Parameternya alat bukti, ” tegasnya sekaligus akhiri perbincangan dengan Portalkriminal. Id.
Sesuai UU Keimigrasian No. 6/2011 seseorang dapat dicegah karena alasan keimigrasian dan atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang.
Berdasarkan ketentuan tersebut, perkara Mantan Dirjen Pajak yang disidik oleh Kejaksaan Agung, maka ketentuan pencegahan dilakukan berdasarkan kewenangan Kejaksaan yang kemudian diteruskan ke Ditjen Imigrasi untuk dilaksanakan.
Kewenangan dimaksud digunakan agar penyidikan tidak terganggu dan atau akan melarikan dan atau berpotensi kuat terlibat tindak pidana korupsi.
BERSAMA BOS DJARUM
Ken Dwijugiasteadi tidak sendirian, ikut dicegah bersamanya adalah Dirut PT. Djarum Victor Rachmat Hartono.
Disamping itu, ikut dicegah Kepala KPP Madya Dua Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo (Komisaris PT. Graha Padma Internusa) dan Karl Layman ( Pemeriksa pajak muda di Ditjen Pajak).
“Mereka dicegah sejak 14 November hingga 6 bulan kemuka, ” jelas Kapuspenkum Anang, Supriatna, Jumat (21/11).
Anang yang sempat berkiprah di KPK melanjutkan pokok perkara yang disidik, adalah dugaan memperkecil kewajiban pajak (perusahaan, Red) dengan imbalan fee atau gratifikasi kepada oknum pejabat pajak pada periode 2016-2020.
“Jadi bukan Tax Amnesty (Pengampunan Pajak, ” tegasnya.
Isu Tax Amnesty bergulir terkait keluhan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa terhadap korporasi yang enggan melunasi kewajiban pajak terhutang.
“Dari kewajiban Rp 200 triliun yang dibayarkan baru sebanyak Rp 8 triliun, ” keluh Purbaya belum lama ini.
Prototipe Menkeu satu ini berbeda dengan pejabat sebelumnya yang cendrung menutupi pintu informasi dan sebaliknya terang benderang ketika mengenakan aneka pajak kepada rakyat yang sudah kesulitan membiayai hidup dan kehidupan. (ahi)
T












