Oleh : Abdul Haris Iriawan *)
TIGA perkara dugaan tindak pidana korupsi nyaris luput dari liputan Pers, bila tidak segera konfirmasi kepada Kapuspenkum Anang Supriatna.
Anang pun harus dibuat kalang kabut mengangkat telpon siang dan malam atau harus menjawab setiap pertanyaan wartawan.
Kita pun dibuat trenyuh atas pengabdiannya.
Tapi, hal demikian tidak bisa dihindari sebagai sebuah konsekwensi logis dari jabatan !
Sebenarnya, masalah tersebut tidak harus terjadi dan dapat diatasi dengan pembuatan rilis dan dikirim ke sejumlah grup wartawan. Bagi yang ingin perdalam informasinya silahkan datang ke Kejaksaan Agung.
Praktik ini sudah diberlakukan sejak era Reformasi saat Kapuspenkum dijabat Yushar Yahya. Lalu disempurnakan oleh Kapuspenkum Mulyohardjo, Barman Zahir, RJ. Soehandoyo, Setia Untung Arimuladi ran M. Rum melalui keterangan pers setiap pukul 15. 00 di ruang Press Room (yang sejak beberapa waktu berubah menjadi ruang kerja, Staf Puspenkum, Red).
Istimewanya lagi, Barman Zahir terkadang dihadapan puluhan wartawan langsung konfirmasi ke Jampidsus, Jamintel dan para pejabat eselon I lain dan pejabat eselon II jika ada pertanyaan yang belum dijawab.
Begitu juga ketika Setia Untung Arimuladi (terakhir menjabat Wakil Jaksa Agung) bahkan wartawan betah di ruang kerjanya sembari menanyakan aneka isu. Ada yang boleh ditulis, ada yang masuk kategori Off The Record.
Saat itu tidak ada alasan bagi wartawan untuk beralasan, kita tidak diberitahu acara keterangan pers dan tidak dibagi rilis setelah acara tersebut.
Wartawan pun dipaksa harus mendatangi Kejaksaan Agung setiap hari, apabila tidak ingin kehilangan momentum, terkecuali wartawan “pemalas” dan doyan masukan praktik plagiat.
Malah saat Kapuspenkum Hari Setiyono dengan berani menulis para pihak diperiksa dengan nama lengkap serta jabatannya. Kemudian berganti inisial saat Hari Setiyono dipromosi sebagai Kajati digantikan pejabat baru.
Jadi ada semacam degradasi informasi di era keterbukaan informasi yang makin masif paska Era Reformasi Mei 1998.
ERA ALM BASRIEF ARIEF
Apa yang terjadi sekarang pengulangan ketika Alm. Basrief Arief (tahun 2010 – 2014, Red ditunjuk sebagai Jaksa Agung menggantikan Hendarman Supandji, Red) menjabat Kabag Humas.
Pembedanya, saat itu jabatan tersebut masih eselon III dan Jaksa Agung (waktu itu) Alm. Singgih (Era Orde Baru.
Seperti sekarang, wartawan dipaksa harus datangi Kejagung setiap hari dan Basrief lalu penggantinya Alm Suparman dan Pontas Pasaribu selalu membuka pintu lebar-lebar. Pertanyaan apa saja dijawab dan tidak ada rilis.
Kondisi itu bisa terjadi karena jumlah media tidak terlalu banyak seperti sekarang. Paling banyak 20-an media massa dan media elektronik.
Bandingkan sekarang bukan ratusan, tapi ribuan media !
Rilis adalah jawaban yang tidak bisa ditawar-tawar.
PAKSA JADI PLAGIATOR
Terakhir Rilis adalah kegiatan pemeriksaan di Pidsus para Senin (10/11) dengan periksa 4 Jajaran Sritex, terdiri AS sebagai GM Logistic and Inventory tahun 2015 – 2024, RUD (Head of Cost Accounting tahun 2024), J (Manager Cost Accounting tahun 2001 – 2025) dan MF (Staff Purchasing). Setelah itu tidak ada lagi rilis kegiatan Pidsus.
Lucu bukan aneh, kegiatan lain entah itu pemberian gelar profesor kehormatan, jaga desa dan lain rajin dibuatkan rilis.
Sedih, prihatin dan geram. Sedih karena wartawan tidak bisa mengikuti sejak awal dan tidak mengetahui kasus posisi perkara seperti tiga perkara yang disidik terakhir
Perkara tersebut, yakni kegiatan eskpor Palm Oil Mill Effluent (POME), Petral dan perkara suap dan atau gratifikasi para pejabat pajak.
Pada, akhirnya pembaca notabene pembayar pajak dirugikan atas minimnya informasi dan wartawan dipaksa menduga-duga seperti kasus Pajak.
Anang dipaksa harus turun langsung dan tegaskan yang disidik bukan Tax Amnesty tapi suap dan atau gratifikasi. Contoh teranyar.
Dengan kondisi seperti adalah tidak mungkin membiarkan pembayar pajak disodori informasi elementer tanpa disebutkan siapa saja yang diperiksa, bukan jumlah yang diperiksa, tapi jabatan orang yang diperiksa.
Berhenti disitu ?
Tidak, wartawan pun dipaksa menjadi Plagiator langsung dan atau tidak langsung kecuali segelintir wartawan yang dapat bisikan dari orang Pidsus.
Dipaksa menjadi Plagiator karena dipaksa membaca berita media lain dan bagi wartawan “pemalas” mereka bahkan mengcopy beritanya.
Solusinya, Puspenkum harus kembali kepada Policy sebelumnya membuatkan rilis. Terserah wartawan mau mengembangkan dan atau menjiplak habis rilis tersebut Pembaca yang akan menilai dan menghakimi.
Dengan kondisi kekinian, saya akhirnya percaya sepenuhnya atas statement Presiden saat penyerahan barang rampasan CPO di Kejagung, 20 Oktober bahwa semua lembaga penegak hukum harus koreksi diri, termasuk Kejaksaan.
Prabowo Subianto menunjuk kasus -kasus di daerah dari laporan -laporan yang masuk ke 08, sapaan akrab saat masih menjadi Capres.
Bagi saya, kasus ini menyempurnakan “peminggiran” Pers setelah penutupan total ruang press room buat wartawan dengan alasan akan dibangun gedung baru, tapi tidak disertai penyediaan ruang alternatif.
Serta sudah tiadanya lagi Doorstop usai Sholat Jumat sejak 2020 !
Fakta ini seolah bertolak belakangan dengan aneka statement Jaksa Agung bahwa setiap kegiatan Satker, Pidsus khususnya harus disebar luaskan.
Bahkan, terakhir saat bertemu Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Kejagung pada Kamis (13/11/25). Jaksa adalah Sahabat yang harus dijaga.
“Tanpa pemberitaan dari media, masyarakat tidak akan tahu apa yang dikerjakan kejaksaan,” ucapnya.
Harapan saya, semoga masalah ini segera diperbaiki dan sekaligus menepis isu-isu terkait persaingan calon Jaksa Agung dibalik tidak adanya Rilis kegiatan Pidsus.
Seperti kata Prabowo berulang kali, kita itu digaji oleh rakyat. Jadi anda sekalian (ASN dan Penyelenggara Negara) harus mengabdi kepada rakyat bukan sakiti rakyat.
Pesan kepada Presiden: Sesekali lakukan pemantauan aneka kegiatan di Kementerian/Lembaga agar Bapak tidak “dikhianati” oleh Pembantu Bapak.
Kejaksaan baik, Indonesia bakal lebih baik. (Wartawan Senior *)












