Sinyal Perlawanan Sudah Ditabuh: Skenario Kriminalisasi Bakal Terungkap

Oleh: Abdul Haris Iriawan */

(PENAHANAN) Ini sudah menjadi keputusan Pimpinan (Jaksa Agung ? Red) Saya Siap Menghadapinya.

“Saya merasa memang ini Kriminalisasi, ” kata Dr. Febrie Adriansyah kepada wartawan beberapa saat sebelum masuk kendaraan tahanan usai diperiksa, di Gedung Utama, Kejaksaan Agung, Jumat (malam) sekitar pukul 23. 00 WIB dengan tegar.

Dua kalimat yang disampaikan pria berdarah Lahat, Sumsel yang dilahirkan 58 tahun lalu ini sangat dan amat menarik, kalau tidak ingin dikatakan esensi dari “perkara” ini: Febrie Tidak Dikehendaki Lagi Sebagai Jampidsus sekaligus Menjegal Langkah Menjadi Jaksa Agung.

Kenapa tidak dikehendaki lagi, Publik mungkin sudah tahu sepak terjangnya, baik sebagai Jampidsus dan Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Dua Menteri era Jokowi dijadikan tersangka, yakni Johnny G. Plate (Eks. Menkominfo) dalam perkara BTS 4G yang merugikan negara Rp 8 triliun dan Nadiem A. Makarim (Eks. Mendikbud Ristek) perkara Chromebook yang merugikan negara Rp 2, 1 triliun.

Dua Taipan Benny Tjokrosaputro (Dirut PT. Hanson International Tbk) dan Heru Hidayat (Preskom PT. Trada Alam Mineral) dituntut mati pada perkara Asabri yang merugikan negara Rp 22 triliun pada Rabu (26/19/2022).

Lalu, menetapkan tersangka The Gasoline Godfather M. Riza Chalid yang dikenal banyak orang sebut “kebal hukum” dalam perkara tatak kelola minyak mentah dan produk kilang dan Petral.

Terakhir, perkara MBG. Orang yang diduga ‘dekat’ dengan Jokowi, yaitu Dadan Hindayana, Purnawirawan TNI berpangkat Letnan Jenderal dan dua Perwira Tinggi Polri dijadikan tersangka.

Belakangan, 14 orang (33 lain sudah dan akan dituntaskan) yang disebut-sebut dalam WA tersangka Brigjen Pol Sony Sonjaya, adalah sejumlah tokoh penting, termasuk isteri petinggi akan disasar Kejaksaan.

Sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH, lima juta hektar kawasan hutan yang digunakan pengusaha untuk tambang dan sawit ilegal, yang diduga terafiliasi dengan Oligarki dan dijadikan ATM bulanan oknum Penguasa disikat.

Pengusaha yang tidak bersedia bayar denda administratif dipidanakan, seperti Samin Tan terkait tebang batubara ilegal di Kalteng dan Aseng alias Sudianto terkait tambang bauksit ilegal, di Kalbar.

Dari pengusaha yang bersedia membayar denda administratif yang dihitung dari kerugian keuangan dan perekonomian negara capai triliunan dan diserahkan langsung uangnya dalam bentuk tunai kepada Presiden pada Rabu (24/12/2025).

Hal Ini kedatangan keempat kali ke Kejaksaan Agung semata untuk terima uang tunai puluhan triliun di Lobi Gedung Bundar (Pidsus), Kejaksaan Agung.

MENARIK

Kembali kepada pernyataan Febrie, doktor hukum jebolan Pasca Sarjana Unair, Surabaya, Jatim (bukan jebolan sekolah Ruko, Red) yang menarik untuk dicermati dan didalami, pertama soal Keputusan Pimpinan Saya.

Bila mengacu kepada status Febrie. Dia masih tercatat sebagai Jaksa dan PNS di Kejaksaan. Patut diduga Pimpinan disini adalah Jaksa Agung ?

Sesuai UU Kejaksaan, usia pensiun pejabat eselon satu adalah 62 tahun. Dua tahun sebagai Jaksa Fungsional.

Sebagai Jaksa senior dan pantas disandingkan dengan “Profesor” penanganan perkara korupsi di Gedung Bundar (Pidsus), Kejagung sebutan para jaksa yang ditujukan kepada kecerdasan Alm Martinus Manoi (terakhir, Direktur Penuntutan) dan Arnold Angkouw (Direktur Penuntutan, Direktur Penyidikan terakhir Sesjampidsus), hanya diberhentikan dari jabatan Jampidsus bukan status Jaksa dan PNS-nya.

Disini Paham tidak, kalimat yang sering digunakan saat memberikan wejangan kepada Jajaran Pidsus.

Masih dalam konteks pencopotan ini juga menyisakan persoalan, karena menurut sumber yang patut dipercaya dia tidak pernah mengundurkan diri.

Diungkapkan, pada Jumat (10/7) malam dikabarkan ada Rapim dan Febrie, satu-satunya Pejabat Eselon I tidak diundang dan dikabarkan pula dalam rapat tersebut sudah ada selembar surat pengunduran diri di atas meja rapat ?

Pada Sabtu (11/7) dinihari dikatakan Febrie sudah mengajukan surat pengunduran diri dan Sabtu siang ditetapkan tersangka tanpa diperiksa dan dilakukan verifikasi atas temuan uang dan emas di Cape D’ Clane dan Sentul yang belakangan ada khabar ada kantung bertulis “Istana” ?

Tidak disebutkan dari aneka sumber yang diperoleh pada Jumat (24/7) malam kantor dimaksud terkait emas, uang dan atau keduanya ?

Kita kembali ke Laptop maksudnya soal Pimpinan Saya. Jika merujuk kepada statement tersebut bisa diartikan Jaksa Agung menyetujui penahanan yang dilakukan Tim 9 ?

Bagi kita, sebagai Peliput di Kejagung hal itu tidak ada yang luar biasa, sebab itu sesuai SOP Penanganan Perkara kewenangan penuh tim penyidik (Tim 9) yang dua diantaranya pada Rabu (22/7) dipromosi sebagai Direktur Penyidikan dan Kajati Kaltim.

Pada titik ini, Febrie dengan ketenangan luar biasa terlihat dari aura wajahnya tidak menyoal-nya.

Kalimat yang disampaikan dengan nada suara lantang oleh Febrie yang menjabat Jampidsus sejak 10 Januari 2022 diikuti dengan kalimat berikutnya: Saya Siap Menghadapinya !

KRIMINALISASI

Sempat terhenyak dan hening sebentar di tengah hampir 50-an Wartawan media On Line dan Elektronik dari dalam dan luar negeri yang padati pintu masuk bagian bawah Gedung Utama Kejagung, Febrie kemudian melanjutkan.

“Saya merasa memang (tiga perkara yang dikaitkan dengan dirinya, Red) ini Kriminalisasi !”

Tidak dijelaskan lebih lanjut maksud kata Kriminalisasi, karena keburu dia diminta masuk kendaraan tahanan yang sudah disiapkan sejak usai solat Maghrib, pada Jumat malam pukul 23.00 WIB.

Sebagai catatan saja. Kendaraan tahanan yang disediakan baginya tidak ber-AC sama sekali.

Saat itu, juga ada kendaraan tahanan yang disiapkan di Lobi Gedung Utama.

Pembedanya, kendaraan yang belakangan ditempat tersangka lain atas nama Don Ritto itu dilengkapi AC.

Terserah pembaca mengartikan perbedaan menyolok ini. Saya tidak ingin mendominasi dan tafsir atas fakta tersebut: Saya Tidak Anti Kritik.

Padahal, senyatanya Febrie masih tercatat sebagai Jaksa dan PNS Kejaksaan. Sedangkan Don Ritto adalah unsur Swasta.

Dari fakta tersebut dapat ditangkap kesan Pimpinan Kejaksaan tidak ‘membutuhkan’ Febrie lagi, seperti habis manis sepah dibuang.

Suka tidak suka, harus diakui kinerjanya yang kinclong telah menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga paling dipercaya Publik meninggalkan Polri dan KPK di bawahnya dari beberapa survei: Fakta bukan Rekayasa.

Karena kinerjanya bersama Jajaran Pidsus pula, Presiden hadir di Babel menerima barang rampasan perkara tata kelola timah, berupa 5 Smelter.

Semua tidak bisa ditutupi. Torehan Emas itu sudah tercatat dalam sejarah !

Balik lagi ke kata Kriminalisasi. Kata itu muncul setelah Febrie menyatakan dirinya sudah diperiksa (sejak usai sholat Jumat, Red) sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Kata demi kata disampaikan dengan penuh percaya diri persis saat dia menjawab pertanyaan wartawan ketika menjabat Jampidsus/Ketua Pelaksana Satgas PKH ditengah kilatan lampu dari sejumlah kameramen televisi.

Dia tidak takut apalagi menghindar menghadapi wartawan dengan aneka macam pertanyaan seperti yang terekam dari beberapa kali peristiwa.

Febrie yang sebagai besar karirnya dihabiskan di Gedung Bundar. Sederet jabatan sempat diemban mulai, Kasubdit Korupsi dan TPPU, Direktur Penuntutan dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus, meneruskan dirinya sudah diskusi dengan Jaksa Pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi.

“Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di gedung bundar tidak pernah seperti ini, ” tegasnya.

Dia menerangkan bahwa semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu.

“Berkali-kali dilakukan Ekspose (Gelar Perkara), kita yakin ini tidak dzolim barulah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. ”

Apa yang disampaikan adalah SOP Penanganan Perkara yang dianut Gedung Bundar dan diberlakukan sejak dia berkarir sebagai Jaksa di Pidsus awal tahun 90-an.

Saya secara pribadi pernah disemprot ketika menanyakan soal aktor intelektual perkara tata kelola timah saat Robert Bono diperiksa sampai dua kali era Direktur Penyidikan dijabat Kuntadi (kini, Jampidsus).

“Hi (sapaan Portalkriminal. Id). Kita bekerja berdasarkan fakta hukum alias akal bukti bukan asumsi apalagi pesanan. Juga bukan berdasarkan berapa kali diperiksa, ” jawabnya.

Jaksa Agung ST. Burhanuddin, lulusan FH- Universitas 17 Agustus Semarang sempat juga berkarir di Gedung Bundar sebagai Direktur Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada 2007.

TERINDIKASI SEJAK AWAL

Paham ?
Kata ini mengingatkan lagi saat Febrie menjawab aneka pertanyaan wartawan yang mengerubunginya baik usai solat Jumat di Masjid Ad Adli, Kejagung atau di Lobi Gedung Bundar, Kejagung.

Dalam konteks ini, apa yang disampaikan sangat relevan dikaitkan dengan penanganan perkara sejak awal terutama ketika dilakukan penggeledehan dengan masif di sejumlah tempat pada Rabu (8/7) dan Kamis (9/7).

Tidak ada yang istimewa dengan kegiatan tersebut. Menjadi luar biasa ketika kegiatan itu beberapa saat kemudian diikuti dengan Framing di media sosial, pinjam istilah Hotman Paris Hutapea saat jumpa pers pada Jumat dua pekan lalu.

Kata Framing muncul lantaran keseragaman isi tuduhan cercaan serta caci maki beserta video ketika petugas membongkar brangkas di Cafe D’Clane tersebar luas.

“Kok bisa, ” sebut Hotman yang kemudian menyebut dari awal penanganan perkara sudah di luar ketentuan perundangan yang diatur dalam KUHAP baru dan KUHAP lama peninggalan Belanda.

Alasan Hotman merujuk pelimpahan penanganan perkara (bukan berkas perkara) dari penyidik Polri ke Kejaksaan hingga penetapan tersangka atas Febrie yang didasarkan Sprindik Polri dan Sprindik Kejaksaan.

“Ini artinya Kriminalisasi, ” desak wartawan. “Artikan sendiri, ” jawabnya dengan nada sedikit keras yang bisa jadi karena kurang sehat betul kondisisnya, sebab, dia putuskan menjadi Penasehat hukum Febrie ketika tengah dirawat di RS di Singapura.

“Saya sempat buka HP dan liat framing terhadap Febrie sampai-sampai video buka brangkas di Cafe D’ Clane tersebar luas. Ada yang tidak benar. Lalu saya putuskan pulang ke tanah air dan jadi Penasehat hukum Febrie.”

Sesungguhnya apa yang menjadi kerisauan Hotman sudah menjadi kerisauan wartawan dan akademisi dan pemerhati hukum, termasuk Mahfud MD misalnya,di aneka kesempatan berulang -kali menyatakan penanganan perkara sudah diluar ketentuan KUHAP.

Pelimpahan (berkas) perkara dari penyidik ke penuntut umum hanya dapat dilakukan ketika berkas perkara dinyatakan lengkap (P 21) atau ketika petunjuk tim jaksa peneliti (P 19) tidak mampu dilengkapi dan penyidik menyerah. Lalu diambil alih jaksa (dan diterbitkan P 22). Jadi bukan pelimpahan penanganan perkara !

Dari fakta-fakta yang terekam di atas pembaca mungkin dapat simpulkan sendiri.

Kata kriminalisasi umum didengar pada 10 tahun terakhir ketika ‘lawan politik’ banyak yang dipidanakan.

Sebaliknya, para pihak yang dekat dengan penguasa.

Padahal, yang disoal tak lebih kritik kepada penguasa lalu disoal sebagai penghinaan dan lain sebagainya.

Contoh ekstrim terpidana Silvester Matutina yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sejak 2019 sampai kini tidak dieksekusi oleh Kejari Jakarta Selatan dengan aneka alasan.

Jika pertanyaan ini dikaitkan dengan Febrie, Alumni FH- Universitas Jambi patut diduga dia sudah amat dan sangat membahayakan bagi pengusaha besar dan atau terafiliasi dengan Oligarki serta oknum penguasa yang dekat dengan Oligarki.

Bahaya, diduga terkait masa depan usaha Oligarki dan pola hidup konsumtif oknum penguasa serta keikut sertaan dan pencalonan dalam Pemilu dan Pilpres.

Dus karena itu Febrie harus dihabisi karirnya. Kriminalisasi yang berujung pada pembunuhan karakter (Character Assassination) adalah senjata pemusnah agar nama baiknya hancur.

Pertanyaan kunci: Apakah semudah itu menghabisi nama baik Febrie sesuai skenario mereka ?

Bila mengacu kepada statement Febrie bahwa dirinya siap menghadapi (perlawanan, Red).

Bisa diartikan Febrie siap menghadapi perang yang dilancarkan kepada dirinya.

Dia tidak menyoal proses hukum yang tengah dilakukan. Saya juga sepakat sebab hal itu kewenangan institusi penegak hukum.

Justru, hal tersebut menjadi panggung untuk membuktikan kepada Publik dirinya korban kriminalisasi.

Bekal intelijen yang diperoleh selama menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan kecerdasan membongkar aneka Mega Skandal Korupsi adalah senjatanya: Kecerdasan Wong Palembang satu ini tidak perlu diragukan.

Bisa jadi dengan kecerdasan itu pula, kejahatan atas dirinya bakal berbalik, seperti digambarkan dalam filem God Father yang diperankan dengan apik oleh aktor Al Capone: Bisnis kotor Gangster Dihabisi dan Dibawa ke Pengadilan.

Bentuk Perlawanan dan Ending-nya, tentunya menarik untuk terus disimak seperti Drakor (Drama Korea) yang menjadi tontonan favorit Gen-Z.

Pastinya akan membuat banyak Oknum Penguasa yang menunggangi dan atau ditunggangi akan dipaksa mengeluarkan keringat meski tubuhnya tidak sedang berolahraga atau tersengat matahari yang beberapa bulan terakhir menerpa bumi Pertiwi.

Pastinya pula mereka lupa alpa atau dibutakan (mata hatinya) bahwa di atas langit ada langit, seperti terungkap pada Surah Ar -Rad ayat 39 bahwa Allah Menghapus yang Dia kehendaki dan menetapkan (apa yang Dia kehendaki.

Ayat ini ingin memperjelas bahwa kita boleh mengaku sebagai perencana paling hebat, tapi lupa atau dibuat lupa bahwa Penulis Skenario paling hebat adalah Dia, Allah SWT. (Wartawan Senior *)