Kuasai Lagi Lahan Sumur Minyak Milik PT. Pertamina Hulu Indonesia Senilai 1,25 Triliun, Pegiat Anti Korupsi: Patut Diteladani

Uang Negara Diselamatkan 19, 7 Miliar
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Kejati Kaltim sukses kuasai lagi tanah milik PT. Pertamina Hulu Indonesia (BUMN) seluas 160 hektar, berisi sumur minyak bernilai Rp 1, 25 triliun. Potensi produksi capai Rp 480 miliar per bulan.

Capaian kinerja ciamik tersebut terungkap dalam keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim) Dr. Supardi dalam rangkaian Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/12).

Dalam keterangannya, Supardi yang juga Dosen pada UPN Jakarta menyampaikan selama tahun 2025 total penyelamatan keuangan negara dari berbagai penanganan perkara mencapai Rp 19, 7 miliar !

Prestasi tersebut diapresiasi Pegiat Anti Korupsi Erman Umar yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP KAI 2024 -2028 dan disebut kinerja yang membanggakan sehingga patut diteladani.

“Lahan seluas 160 hektar itu sudah kita ambil alih dan menjadi tanah negara (diserahkan kembali kepada PT. Pertamina Hulu Indonesia, Red), ” kata Supardi.

Dari berbagai informasi lahan itu sempat dikuasai oleh pihak ketiga dan bahkan di klaim sebagai pemiliknya, namun dengan ketegasan didukung alat bukti dan integritas lahan itu dapat dikuasai lagi.

Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus ini mengungkapkan dalam lahan 160 hektar diketahui berisi sumur minyak ditaksir senilai Rp 1, 25 triliun.

“Bahkan, diperkirakan potensi produksi capai Rp 480 miliar per bulan. ”

PAGAR LAUT

Tidak berhenti disitu, Supardi yang dikenal berpenampilan sederhana dan rajin melaksanakan sholat lima waktu ini paparkan pula pihaknya (dalam hal ini bidang Intelijen, Red) berhasil menggagalkan proses penerbitan sertifikat tanah di kawasan laut Balikpapan, Kaltim.

“Kami sudah batalkan dan kami tarik surat tersebut (dari BPN setempat, Red), ” ujarnya.

Kasus ini mengingatkan kasus Pagar Laut di Tangerang beberapa bulan lalu. Sayangnya, kasus ini hanya berhenti pada Kades Kohod, Tangerang sehingga tidak terungkap dalang di balik kasus yang mengguncangkan jagat tanah air tersebut.

Selanjutnya, Supardi yang memiliki hobi main tennis ini menyampaikan kinerja lain, penanganan perkara reklamasi tebang batubara CV Arjuna di Samarinda dan kini dalam proses Penuntutan.

Kemudian, manipulasi penerimaan negara terkait IUP CV Alam Jaya Indah Tahun 2018–2023 dan kini dalam tahap penyidikan.

Penyimpangan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Desa PDTT terkait aktifitas PT. Jembatan Muara Bara Group di Kutai Kertanegara (Kukar) dan penyidikan perkara hibah Desain Besar Olahraga nasional (DBON) 2023.

Secara keseluruhan, sepanjang 2025 Kejati tangani 52 kasus dalam tahap penyelidikan, 40 perkara (penyidikan) dan 48 perkara (penuntutan).

Selain itu, terdapat 30 perkara limpahan Polri, 5 perkara dari Ditjen Pajak dan 1 perkara dari Ditjen Cukai.

“Semua yang dilakukan Jajaran Kejati Kaltim dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan negara dan melindungi aset publik sepanjang 2025, ” pungkas Supardi.

PATUT DITELADANI

Erman Umar menilai capaian Dr. Supardi membanggakan. Di saat, seantero tanah air ditemukan berbagai kasus sektor tambang, penguasaan lahan tanpa izin justru Kajati Kaltim berhasil tangani.

Artinya atas capaian kinerja tersebut, Kajati Kaltim patut diteladani sehingga aneka kasus tanah air, seperti penguasaan lahan tanpa izin dengan penggundulan hutan berujung longsor dan air bah di Sumut, Sumbar dan Aceh juga dapat ditangani secara cerdas.

“Kita butuh Supardi -Supardi lain yang tegas dan berintegritas agar aset negara dapat digunakan sebesar- besarnya untuk kepentingan rakyat, ” akhiri Erman.(ahi)