PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Upaya banding Jaksa pada Kejari Pringsewu dikabulkan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Lampung.
Terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M. Ag yang tercatat Mantan Sekda Kabupaten Pringsewu dihukum 3 setengah tahun, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 39.243.996 subsidair 6 bulan penjara.
Mantan Kajari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono, SH, MH menyambut gembira putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Rabu (31/12/2025).
“Kerja keras tim penyidik dan tim jaksa penuntut umum (JPU) tidak sia-sia. Ini bukti apa yang dilakukan sejak awal 2025 dapat dibuktikan sampai meja hijau, ” kata Bagus yang kemudian sejak Juli 2025 dipromosi sebagai Kabag TU Jampidsus, Kejaksaan Agung. Kedudukannya digantikan Evi Hasibuan, SH, MH.
Penetapan tersangka terhadap Heri Iswahyudi dilakukan pada Kamis (30/1) saat Bagus menjabat Kajari Pringsewu, lalu diikuti penahanan seusai diperiksa di Kantor Kejari Pringsewu.
Putusan Majelis Hakim PT Tanjungkarang bernomor: 29/Pid.Sus-TPK/2025/PT TJK tanggal 16 Desember 2025 ini lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN. Tanjungkarang, Rabu (19/11).
Pada peradilan tingkat pertama tersebut, Heri yang juga Mantan Ketua LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran) Kabupaten Pringsewu periode 2020- 2025 divonis 1 tahun penjara, uang pengganti Rp 5 juta subsidair 3 bulan penjara.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang meminta Heri dihukum 4 tahun 9 bulan penjara, denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan serta bayar puang pengganti Rp 39.243.996 subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.
Atas dasar putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang, Lampung, JPU ajukan banding, seperti disampaikan Kasi Intel Kejari Pringsewu I Kadek Dwi Ariatmaja pada Rabu (19/11).
Selain Heri, ditetapkan pula tersangka atas Bendahara LPTQ Tri Prameswari dan Sekretaris LPTQ Rustiyan. Keduanya sudah divonis bersalah dan kini menunggu putusan banding.
Sampai saat ini, Kejari (Kejaksaan Negeri) Pringsewu telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 568.462.676 dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 602.706.672.
KASUS POSISI
Kasus berawal dari dugaan penyalahgunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun 2022.
Permufakatan jahat itu dilakukan Heri bersama Bendahara LPTQ Tri Prameswari dan Sekretaris LPTQ Rustiyan.
Praktik tersebut diduga dilakukan dengan membuat dokumen palsu berupa proposal pengajuan hibah.
Oki Herawan Saputra selaku Tenaga Honorer Bagian Kesra yang bertugas sebagai (Kepala) Sekretariat LPTQ diperintahkan Heri untuk melakukan perbuatan tersebut.
Pada perjalannya, kemudian dilakukan aneka penyimpangan, mulai Seleksi Tilawatil Quran yang belakangan ditemukan selisih anggaran Rp 63, 6 juta.
Praktik lain, Mark Up penyelenggaraan MTQ tingkat provinsi hingga Rp 90, 7 juta, kegiatan Khotmil Qur’an Rp73, 3 juta dan perjalanan dinas hingga memberikan selisih Rp 77, 3 juta kepada CV. Regency Group.
Tak pelak, perbuatan mereka berakibat merugikan keuangan negara sampai Rp 602.706.672.(ahi)












